DPTb, Ory: Pindah Ke TPS Lain Beserta KTP Dapat 5 (lima) Surat Suara
Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban memberikan materi terkait pendidikan pemilu pada kegiatan "Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota". Kegiatan dilaksanakan di Hotel Shago Bungsu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Peserta dalam kegiatan ini merupakan tokoh masyarakat aktif yang berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berjumlah 100 (seratus) orang. Ory menyampaikan, bahwa KPU sedang melaksanakan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ini sendiri merupakan Daftar Pemilih Tetap tambahan. Dimana pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tapi karena keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal dan ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. "Misalnya, si A yang saat ini berada di kampung halamannya tiba-tiba pergi merantau ke kota untuk bekerja. Nah, pada saat pemilihan si A tidak bisa pulang. Untuk itu solusinya si A mengurus pindah pemilih ke kelurahan tempat si A merantau, karena KPU memiliki petugas-petugas yang sudah ditempatkan di setiap desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Nanti petugas yang di tempat lokasi si A yang berada sekarang, akan membantu mengurus pindah pemilih si A tersebut dari TPS si A berasal ke TPS di tempat si A berada sekarang." "Lalu untuk surat suara nya bagaimana. Kalau si A pindah memilih masih di 1 provinsi yang sama, Si A akan mendapatkan 3 surat suara. Yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI. Tetapi kalau si A pindah diluar dari provinsi si A berasal, maka si A hanya dapat menggunakan 1 hak surat suara saja yaitu presiden dan wakil presiden." "Beda cerita lagi kalau si A pindah memilih dengan pindah KTP sekalian. Kalau di iringi dengan pindah KTP, dimanapun si A berada, si A berhak untuk mendapatkan ke 5 surat suara yang ada. " (Irfanisshadiq/Parhubmas KPU Sumbar)
Selengkapnya