Berita Terkini

106

Pemilu 2024, Medo: KPU Sumbar dan Jajaran Siap Laksanakan Tahapan Pemilu

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menggelar kegiatan dengan tema Peran Partai Politik dalam rangka mendukung sukses pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria menyampaikan dalam materinya mengatakan banyak masukan terhadap penyelenggaraan pemilu khusus bagi kami penyelenggara. Proses pemilu itu tidak hanya pada tanggal 14 Februari saja akan tetapi tahapannya sudah dimulai 20 (dua puluh) sebelum hari pemungutan suara. Semua kita berhak mengetahui dan mengawasi apa yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai pengawasnya. Medo menyampaikan "Pemilu itu tidak akan terlaksana jika tidak ada 3 (tiga) komponen, yakni partai politik, pemilih dan penyelenggara. Jika salah satunya tidak ada, maka tidak ada pemilu, kalau hanya parpol saja, siapa yang akan memilihnya, siapa penyelenggaranya" ujar Medo. Pada waktu yang lalu, KPU sudah menetapkan 18 (delapan belas) partai politik secara nasional dan 6 (enam) partai lokal aceh, pada prosesnya banyak yang mengawasi karena pada saat pendaftaran, mereka mendaftarkan anggota masing-masing tingkat, "tentunya alasan juga bagi semua pihak, karena ada yang mengatakan saya tidak memberikan KTP tapi kenapa dimiliki parpol tersebut. Ini juga menjadi catatan kami dan sudah ditetapkan melalui proses verifikasi dan sengketa di Bawaslu" kata Medo. Dalam daerah pemilihan, tambah Medo "Dapil sudah ditetapkan, di Sumatera Barat, 17 (tujuh belas) orang calon anggota DPD untuk pemilihan provinsi Sumatera Barat, 8 (delapan) dapil untuk pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Barat dan 2 (dua) dapil untuk pemilihan DPR RI". Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), semua kita berhak mengawasi, tanggal 21 Juni yang lalu, KPU kabupaten/kota sudah menetapkan DPT, bagaimana parpol atau masyarakat dapat mengawasi seperti mencek DPT jangan sampai caleg sudah berbicara visi dan misi kepada orang yang akan memilih akan tetapi bukan di dapilnya, maka hari ini kita pastikan cek pemilih melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id, masukan NIK nanti akan terlihat terdaftar di TPS mana, kabupaten/kota. Ini kemudahan yang dibuat KPU RI sebagai bentuk pengawasan kita" pinta Medo. "Jika tidak terdaftar sampaikan ke KPU proses apa yang mesti dilakukan agar bisa memilih pada 14 Februari 2024" tambahnya. Mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini mengatakan menyangkut masa pencalonan, tanggal 18 Agustus kemarin, KPU sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui SILON. Parpol sudah mendaftarkan calegnya dengan dokumen yang sudah diverifikasi dan ditetapkan. Kita dapat memberikan tanggapan dan masukan sebagai bentuk pengawasan, maka mohon dicek nama-nama caleg dari parpol yang sesuai dapil untuk kita teliti seperti: ada yang tersandung kasus hukum, orang  yang menggunakan anggaran negara akan tetapi mencalonkan diri dan sebagainya, maka ini kita sampaikan ke website www.infopemilu.kpu.go.id.  Nanti pada masa Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 4 November 2023, dalam 25 (dua puluh lima) hari ke depan baru dilaksanakan kampanye. Ada beberapa kategori kampanye kita kenal, selama ini orang kenal dilakukan di lapangan, orang ramai-ramai datang, lalu ada artis dengan acara dangdutan, sekarang ini dapat dilakukan dalam bentuk lain, seperti pertemuan terbatas dibuatkan pemberitahuannya dan dihadiri orang dengan jumlah terbatas. Ada pertemuan tatap muka, boleh datang ke pasar, ke keramaian, ke perumahan dan dilaporkan untuk mendapatkan izin keramaiannya" pungkasnya. Ada juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), Rapat umum dan debat pasangan calon. Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, sudah memperbolehkan kampanye dilakukan di tempat pendidikan, sepanjang diizinkan instansi yang bersangkutan. Permintaannya juga ditempat ibadah akan tetapi tidak dikabulkan, tambahnya. Kami sampaikan terkait penyelenggara dan badan ad hoc, di Sumatera Barat dimulai dari 5 (lima) orang komisioner provinsi, 95 (sembilan puluh lima) komisioner KPU kabupaten/kota, 859 PPK di 175 kecamatan, 3.795 PPS di 1.265 Nagari/Desa/Kelurahan dan KPPS dan Linmas yang akan dibentuk sebanyak 158.121 di 17.569 TPS, harapan kami kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mohon dukungan dan dorongan dalam menyelesaikan pendanaan pilkada karena masih terdapat di kabupaten/kota belum ada kesepakatan terhadap sinkronisasi, termasuk sarana dan prasarana, harap Medo. "Terakhir, ada pemberitaan di media bahwasanya akan ada penambahan pemilih kedalam DPTb, ini maksudnya pemilih pindahan. Pindah dalam arti bagi yang berpergian ke luar daerah, sudah dipastikan tidak dapat memilih dimana ia terdaftar, hari ini sudah dapat mengurus pindah memilih. Misalnya jika dari Jakarta ada tugas ke Padang mengurus pindah memilih, maka dapat surat suara sesuai dapil saja yakni dapil yang sama se-indonesia (Presiden dan Wakil Presiden). Inilah proses DPTb itu, katanya. Terkhusus bagi yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, dapat memilih sesuai alamat di KTP. Isu pada pemilu 2019, semua orang ber-KTP boleh memilih dimana saja, itu salah. Semua orang yang ber-KTP elektronik boleh memilih sesuai alamat KTP-nya" tutup Medo. (Marigi/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
265

Ketua KPU Sumbar pandu Deklarasi Pemilu Damai 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Bertempat di Lapangan Apel Mapolda Sumbar, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menghadiri Apel Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 sekaligus memandu pembacaan deklarasi pemilu damai tahun 2024 kepada segenap peserta yang hadir dalam acara tersebut. Dalam rangka mewujudkan situasi Keamanan, Ketertiban, Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.H, S.IK, Polda Sumatera Barat menginisiasi pemilu damai di Sumatera Barat agar semua unsur menciptakan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi uang dan sara. Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan partai politik tingkat Provinsi Sumatera Barat, calon anggota DPD, ketua organisasi masyarakat (ormas) dan relawan capres dan cawapres di Sumatera Barat.  Kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dipandu oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikuti seluruh peserta deklarasi pemilu damai yang berbunyi sebagai berikut:  Kami Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, Bacalon Anggota DPD, Partai Poltik, Ormas dan Relawan berjanji:  1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2. Melaksanakan Tahapan Pemilu secara aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi sara dan politik uang. 3. Melaksanakan Tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dilakukan oleh segenap peserta deklarasi dengan komitmen sebagai berikut: 1). Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang                   berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2). Pemilu dilakukan guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis dan di harapkan membawa perubahan di Negara Republik Indonesia             kearah yang lebih baik dan berkualitas. 3). Deklarasi Pemilu Damai merupakan sebuah Komitmen seluruh Elemen Masyarakat dalam menunjukan kedewasaan berpolitik maupun                   berdemokrasi. 4). Dengan Deklarasi Damai tersebut, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran - pelanggaran saat Kampanye berlangsung. Selesai penandatangan, dilakukan sesi foto bersama seluruh komponen yang hadir dalam acara dimaksud (Maidi/Parhubmas KPU Sumbar).


Selengkapnya
171

Jadi Pemilih Cerdas, Hamdan : Jangan Golput

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pemuda memiliki peranan penting dalam pemilu serentak tahun 2024. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Pemilu sering kali disertai dengan munculnya berbagai hoaks dan kecurangan yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Begitu juga dengan adanya pemilih yang golput dan politik uang (money politic). Demikian disampaikan Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam Kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan provinsi sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing pemuda kader provinsi dalam rangka peningkatan politik cerdas bagi pemuda se-sumatera barat tahun 2023 yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat di ZHM Hotel Premiere, Padang. "Untuk mewujudkan pemilu yang tertib dan anti-hoaks adalah memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparan dan terbuka. Oleh karena itu, KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu harus menginformasikan dengan jelas dan terbuka tentang tahapan dan proses pemilu, mulai dari daftar pemilih hingga penghitungan suara" jelasnya. Penyelenggara pemilu, masyarakat, media, dan pemerintah terutama pemilih muda kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Jadilah pemilih cerdas, dengan cara apa?. Jangan golput, anti hoaks, anti money poltic, pro akftif mencari kebenaran suatu berita ke sumber yang resmi serta hindari hatespeech". Mari bersama-sama kita hindari ujaran kebencian, pro aktif dan respek dalam proses tahapan dan penyelengaraan pemilu. Yang tidak kalah pentingnya, jadi pemilih cerdas!" tegasnya. Berdasarkan data di KPU Provinsi Sumatera Barat, pemilih muda diklasifikasikan pada gen Y dan gen Z yakni pemilih yang lahir dari tahun 1981-1996 untuk gen Y sedangkan kisaran tahun 1997-2012 untuk gen Z. Jadi jumlah pemilih gen Z atau istilah lain pemilih milenial berkisar 32% atau 1,3 juta pemilih, sedangkan pemilih gen Z berkisar 27% atau 1 juta pemilih, artinya pemilih muda dengan jumlah tersebut  sangat rentan sekali dengan propaganda politik" tutup Hamdan. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
236

Pemprov dan KPU Sumbar Jalin Sinergisitas Sukseskan Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Sesuai dengan Ketentuan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk dukungan pemerintah provinsi berupa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sarana dan prasarana, penugasan personil,  pemantauan dan pengamanan, transportasi logistik hingga kepada sosialisasi pendidikan pemilih. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyampaikan pernyataan dihadapan peserta Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum sebagai salah satu tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) sebanyak 80 orang yang terdiri dari Kepala Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumatera Barat, Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan Pejabat Eselon III dan IV Kesbangpol Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Barat bertempat di Hotel Emersia, Batusangkar, Senin, 21 Agustus 2023. Keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Untuk itu sinergisitas perlu dibangun secara lebih luas antara Pemerintah Provinsi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai aspek terutama terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada" kata Surya. Ditambahkan Surya Efitrimen, pada tanggal 18 Agustus yang lalu, KPU Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, artinya sejak tanggal 19 - 28 Agustus 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan ini. Silahkan cermati dan disampaikan kepada kami melalui helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat atau melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. "Berkaitan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), beliau mengatakan "DPTb adalah daftar pemilih pindahan. Pada pemilu 2019, pindah memilih bisa dilakukan secara manual, akan tetapi pada pemilu 2024 nanti, tidak seperti itu lagi. yang bersangkutan mesti mengurus secara langsung kepada PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota disertai dengan alasan pindah memilih dan dilengkapi dengan bukti dukung yang harus di upload dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)" terang Surya (Parhubmas KPU Sumbar/Riv@l).  


Selengkapnya
63

KPU Menjamin Data Informasi Pribadi Masyarakat dalam DPT

Padang-sumbar.kpu.go.id - Salah satu komponen dalam penyelengaraan pemilu adalah adanya pemilih. KPU bekerja sama dengan pemerintah menyusun DPT yakni Data Pemilih Tetap. Untuk Provinsi Sumatera Barat jumlah pemilih di DPT sebanyak 4.088.606 pemilih, terdiri dari 2.061.246 pemilih perempuan dan 2.207.360 pemilih laki - laki. Separuh dari DPT di Provinsi Sumatera Barat berasal dari kalangan muda. Dalam publikasi DPT, KPU tetap berpedoman pada UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), ujar Jons Manedi Ketua Divisi Sosdiklih,Parmas, dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam publikasi DPT, KPU menggunakan 2 Metode, yakni dengan menempel pengumuman di kantor wali Nagari/Desa, Kelurahan tempat domisili, di dalam pengumuman tersebut masyarakat tidak akan menemukan nomor NIK dan nomor KK atau jika masyarakat cek melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, nomor NIK dan Nomor KK akan dibintang, itu bentuk KPU menjaga informasi pribadi pemilih, ujar Jons pada Seminar Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, yang di hadiri oleh Wali Nagari, alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Karang Taruna di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu 20 Agustus 2023. Jons juga menjelaskan, pentingnya pemilu untuk regenerasi kepemimpinan dan mengatur jalannya pemerintahan. Jangan terpengaruh dengan money politik, jika masyarakat menerima uang Rp. 200.000,- untuk 5 tahun, 1 bulannya tidak lebih Rp. 4000,- ketika akan meminta untuk pembangunan irigasi, anggota dewannya bisa berkilah jika mereka telah menghabiskan 2M untuk masyarakat , tentunya para anggota dewan berfikir untuk mengembalikan dana tersebut, ujar jons mencontohkan. (Parhubmas/WS)


Selengkapnya
105

Masyarakat Bisa Tanggapi DCS DPRD Sumbar Pemilu 2024

Limapuluh Kota – sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dan jajarannya telah menyelesaikan satu subtahapan pemilu, yakni telah ditetapkannya 830 Daftar Calon Sementara (DCS ) Anggota DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan terhadap calon anggota legislatif untuk pemilu 2024 tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, dalam Seminar Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kecamatan Pangkalan Lima Puluh Kota, pada Sabtu 19 Agustus 2023. “Tanggapan tersebut bisa disampaikan melalui persuratan ke Kantor KPU, atau dengan mengisi formulir di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Adanya masukan dari publik ini akan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam memfilter anggota legislatif yang berkualitas. Misalnya, apakah ada calon tertentu yang disinyalir memiliki ijazah tidak asli, ataupun surat keterangan kesehatannya palsu”, jelas Jons. Jons juga menyinggung soal daftar pemilih yang setiap pemilu menjadi isu krusial bagi pemilih dan penyelenggara. Saat ini KPU dan jajaran sedang melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Yang dimaksud DPTb adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT tetapi karena sesuatu dan lain hal tidak dapat mencoblos di TPS tempat dia terdaftar. Ini harus didaftarkan dan dilaporkan sejak awal. Misalnya mereka yang pindah domisili, pindah tugas, kuliah, ataupun dirawat di rumah sakit. “Upaya terakhir bagi mereka yang tidak terdaftar di DPT adalah  Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, namun memiliki KTP Elektronik dapat memilih di TPS sesuai alamat domisili mulai dari jam 12 sampai jam 1 siang”, lanjut Jons. Jons menekankan pada pemilu dan pilkada serentak, pemilih menerima 5 surat suara sekaligus, pada  tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan beberapa bulan setelah itu akan ada Pilkada serentak dimana masyarakat akan memilih Gubernur dan Walikota/Bupati dengan total 2 surat suara.)* (Parmas/WS)


Selengkapnya