Pemilu 2024, Medo: KPU Sumbar dan Jajaran Siap Laksanakan Tahapan Pemilu
Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menggelar kegiatan dengan tema Peran Partai Politik dalam rangka mendukung sukses pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria menyampaikan dalam materinya mengatakan banyak masukan terhadap penyelenggaraan pemilu khusus bagi kami penyelenggara. Proses pemilu itu tidak hanya pada tanggal 14 Februari saja akan tetapi tahapannya sudah dimulai 20 (dua puluh) sebelum hari pemungutan suara. Semua kita berhak mengetahui dan mengawasi apa yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai pengawasnya. Medo menyampaikan "Pemilu itu tidak akan terlaksana jika tidak ada 3 (tiga) komponen, yakni partai politik, pemilih dan penyelenggara. Jika salah satunya tidak ada, maka tidak ada pemilu, kalau hanya parpol saja, siapa yang akan memilihnya, siapa penyelenggaranya" ujar Medo. Pada waktu yang lalu, KPU sudah menetapkan 18 (delapan belas) partai politik secara nasional dan 6 (enam) partai lokal aceh, pada prosesnya banyak yang mengawasi karena pada saat pendaftaran, mereka mendaftarkan anggota masing-masing tingkat, "tentunya alasan juga bagi semua pihak, karena ada yang mengatakan saya tidak memberikan KTP tapi kenapa dimiliki parpol tersebut. Ini juga menjadi catatan kami dan sudah ditetapkan melalui proses verifikasi dan sengketa di Bawaslu" kata Medo. Dalam daerah pemilihan, tambah Medo "Dapil sudah ditetapkan, di Sumatera Barat, 17 (tujuh belas) orang calon anggota DPD untuk pemilihan provinsi Sumatera Barat, 8 (delapan) dapil untuk pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Barat dan 2 (dua) dapil untuk pemilihan DPR RI". Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), semua kita berhak mengawasi, tanggal 21 Juni yang lalu, KPU kabupaten/kota sudah menetapkan DPT, bagaimana parpol atau masyarakat dapat mengawasi seperti mencek DPT jangan sampai caleg sudah berbicara visi dan misi kepada orang yang akan memilih akan tetapi bukan di dapilnya, maka hari ini kita pastikan cek pemilih melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id, masukan NIK nanti akan terlihat terdaftar di TPS mana, kabupaten/kota. Ini kemudahan yang dibuat KPU RI sebagai bentuk pengawasan kita" pinta Medo. "Jika tidak terdaftar sampaikan ke KPU proses apa yang mesti dilakukan agar bisa memilih pada 14 Februari 2024" tambahnya. Mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini mengatakan menyangkut masa pencalonan, tanggal 18 Agustus kemarin, KPU sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui SILON. Parpol sudah mendaftarkan calegnya dengan dokumen yang sudah diverifikasi dan ditetapkan. Kita dapat memberikan tanggapan dan masukan sebagai bentuk pengawasan, maka mohon dicek nama-nama caleg dari parpol yang sesuai dapil untuk kita teliti seperti: ada yang tersandung kasus hukum, orang yang menggunakan anggaran negara akan tetapi mencalonkan diri dan sebagainya, maka ini kita sampaikan ke website www.infopemilu.kpu.go.id. Nanti pada masa Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 4 November 2023, dalam 25 (dua puluh lima) hari ke depan baru dilaksanakan kampanye. Ada beberapa kategori kampanye kita kenal, selama ini orang kenal dilakukan di lapangan, orang ramai-ramai datang, lalu ada artis dengan acara dangdutan, sekarang ini dapat dilakukan dalam bentuk lain, seperti pertemuan terbatas dibuatkan pemberitahuannya dan dihadiri orang dengan jumlah terbatas. Ada pertemuan tatap muka, boleh datang ke pasar, ke keramaian, ke perumahan dan dilaporkan untuk mendapatkan izin keramaiannya" pungkasnya. Ada juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), Rapat umum dan debat pasangan calon. Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, sudah memperbolehkan kampanye dilakukan di tempat pendidikan, sepanjang diizinkan instansi yang bersangkutan. Permintaannya juga ditempat ibadah akan tetapi tidak dikabulkan, tambahnya. Kami sampaikan terkait penyelenggara dan badan ad hoc, di Sumatera Barat dimulai dari 5 (lima) orang komisioner provinsi, 95 (sembilan puluh lima) komisioner KPU kabupaten/kota, 859 PPK di 175 kecamatan, 3.795 PPS di 1.265 Nagari/Desa/Kelurahan dan KPPS dan Linmas yang akan dibentuk sebanyak 158.121 di 17.569 TPS, harapan kami kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mohon dukungan dan dorongan dalam menyelesaikan pendanaan pilkada karena masih terdapat di kabupaten/kota belum ada kesepakatan terhadap sinkronisasi, termasuk sarana dan prasarana, harap Medo. "Terakhir, ada pemberitaan di media bahwasanya akan ada penambahan pemilih kedalam DPTb, ini maksudnya pemilih pindahan. Pindah dalam arti bagi yang berpergian ke luar daerah, sudah dipastikan tidak dapat memilih dimana ia terdaftar, hari ini sudah dapat mengurus pindah memilih. Misalnya jika dari Jakarta ada tugas ke Padang mengurus pindah memilih, maka dapat surat suara sesuai dapil saja yakni dapil yang sama se-indonesia (Presiden dan Wakil Presiden). Inilah proses DPTb itu, katanya. Terkhusus bagi yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, dapat memilih sesuai alamat di KTP. Isu pada pemilu 2019, semua orang ber-KTP boleh memilih dimana saja, itu salah. Semua orang yang ber-KTP elektronik boleh memilih sesuai alamat KTP-nya" tutup Medo. (Marigi/Parhubmas KPU Sumbar)
Selengkapnya