Warning KPU Sumbar: Jika Langgar Kampanye, Caleg Bisa Dibatalkan

Padang.kpu.sumbar.kpu.go.id - Masa kampanye sudah dimulai sejak dua hari lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan pelanggaran selama kampanye. Sebab, jika terbukti, nama sang kandidat bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatalan atau perubahan DCT itu dimungkinkan, sesuai Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

"Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye" ujar Ory Sativa Syakban pada, Kamis (30/11/2023).

Ditambahkan Ory, larangan selama kampanye antara lain Politisasi SARA, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih. 

Pelaksana dan tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih 

Menurut Ory, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh parpol. 

“Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu, dan dipecat oleh parpol, KPU Sumbar bisa langsung membatalkan yang bersangkutan dalam DCT,” jelasnya.

“Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye,” katanya lagi, sambil menginformasikan bahwa KPU Sumbar dan KPU Kabupaten-Kota se Sumbar memiliki layanan Helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi peserta Pemilu selama tahapan kampanye. (Romelt/Parhubmas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 106 Kali.