Berita Terkini

101

Hadapi Sengketa DCS, KPU Sumbar identifikasi Persoalan Hukum

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tanggal 19-23 Agustus ini diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Jika ada kesalahan dalam menetapkannya maka ada peluang partai politik peserta pemilu untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu. Banyaknya peluang yang sudah dimanfaatkan partai politik, dengan harapan seluruh kadernya dapat maju dalam kontestasi 5 tahunan ini, nyatanya tidak berbanding lurus dengan  kesempatan yang diberikan ini. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), setiap hal yang tidak diterima partai politik, aturan memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU secara berjenjang kepada Bawaslu sesuai tingkatan.  "Yang perlu kita identifikasi adalah seluruh potensi yang timbul dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Peserta pemilu memiliki waktu 3 (tiga) hari untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu. Kita harus memiliki pengetahuan untuk selalu mencermati setiap pengajuan sengketa oleh partai politik, sehingga ketika peserta pemilu mengajukan permohonan, kita sudah siap untuk menghadapinya di setiap tahapan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam membuka Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Dikatakan oleh Surya "Data Penyelesaian sengketa tahun 2014 ada 28 (dua puluh delapan) permohonan sengketa, dimana ada 5 (lima) permohonan yang diterima, 14 (empat belas) dikabulkan, 5 (lima) ditolak dan 1 (satu) permohonan sepakat dikabulkan dengan mediasi. Sedangkan pada tahun 2019 permohonan sengketa proses berjumlah sebanyak 46 (empat puluh enam), yang dikabulkan hanya 5 (lima) permohonan dan 3 (tiga) permohonan di tolak yaitu 1 (satu) permohonan di provinsi dan 2 (dua) permohonan di kabupaten/kota. Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam arahannya mengatakan " semuanya juga berhubungan dengan data pemilih yang pelaksanaannya sudah selesai, itu akan menjadi hal yang utama ketika tahapan selesai dan juga menjadi bahan sengketa. Sebagai contoh ada beberapa kabupaten/kota tidak sesuai rekap sidalih dan manualnya. Terkait dengan pindah memilih, data pemilih yang pindah domisili bisa memilih ketika KTP elektronik dan pengurusan adminitrasinya selesai, maka pemilih itu termasuk ke DPT tambahan" ujarnya. "Jika ada tahapan yang kita lewatkan akan menjadi bahan sengketa yang akan dilaporkan, maka seluruh divisi hukum harus memahami Peraturan KPU dan juknis-juknis seluruh tahapan, karena divisi hukum akan menguatkan divisi-divisi lain. Tahapan-tahapan seluruh kegiatan harus dipahami, mempersiapkan helpdesk yang standby, meminta klarifikasi ke SILON tanggal 1-3 September. Tanggal 18-19 September akan dilakukan pencermatan DCS sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan KPU terkait pemberhentian kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg. Setelah ditetapkan DCT tidak ada lagi sengketa sehingga kita bisa fokus ke logistik" ujar Ory Satva Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. "Tahapan Sengketa ini diharapkan bagaimana relasi KPU dan Bawaslu harus diperbaiki, tidak ada kata win or lose, agar memperkuat paradigma KPU sebagai lembaga pelayanan" tambahnya. Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam penyampaian materinya mengatakan beberapa potensi permasalahan hukum tahapan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon ini diantaranya; terdapat bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana akan tetapi calon yang bersangkutan tidak mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya adalah mantan terpidana sehingga yang bersangkutan. "Bakal calon yang  berstatus sebagai mantan terpidana yang secara faktual pernah dijatuhi pidana akan tetapi Surat keterangan Pengadilan Negeri menerangkan yang bersangkutan tidak pernah dipidana dan setelah dilakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan bahwa benar yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana" ujarnya. Dikatakan Hamdan "Ada bakal calon mantan narapidana yang diajukan pada masa pencermatan rancangan DCS dan menggantikan calon sebelumnya, akan tetapi pernah dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dan berdasarkan hasil verifikasi, masa jeda belum sampai 5 tahun per 1 Mei 2023, tetapi pada pengajuan DCS telah melewati 5 tahun". "Kondisi lain adalah terdapat bakal calon perempuan yang pindah partai dari Partai A ke Partai B, kemudian hasil verifikasi menyatakan bahwa bakal calon tersebut Memenuhi Syarat (MS) di Partai B dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Partai A sehingga mengakibatkan daerah pemilihan untuk Partai A gugur karena kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Hamdan menambahkan "terdapat bakal calon perempuan yang diajukan pada masa pencermatan rancangan DCS dan menggantikan calon sebelumnya akan tetapi berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga daerah pemilihan partai tersebut gugur karena kurang keterwakilan perempuan 30%" tukas mantan Ketua Bawaslu Tanah Datar ini. Bakal calon yang belum menyerahkan Surat Keputusan Pengunduran diri, bakal calon mantan termasuk dalam pekerjaan yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, diantaranya penyelenggara pemilu maupun PNS (Kepala Daerah) belum menyerahkan atau melampirkan Surat Keputusan pemberhentian dan masih banyak kondisi-kondisi lain yang menyebabkan terjadinya potensi dalam permasalahan hukum lainnya. (Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
59

KPU Sumbar Beri Pemahaman Ke Masyarakat Payakumbuh, Medo : pentingnya partisipasi Dalam Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman proses demokrasi di daerah, KPU Provinsi Sumatera Barat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat pada Jumat 18 Agustus 2023 bertempat di Karina Guest House Payakumbuh.  KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria disambut hangat oleh masyarakat Kota Payakumbuh dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Jefrinal Arifin beserta jajaran.  Anggota KPU Sumbar Medo Patria mengatakan dalam sesi materi, bahwa acara ini dalam rangka sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 serta menyampaikan proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berjalan di Provinsi Sumatera Barat. “Sosialisasi ini disampaikan, karena Payakumbuh merupakan salah satu kota dengan partisipasi terendah. Partisipasi pemilih dalam Pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara. Tingkat partisipasi yang rendah dapat menyebabkan kurangnya representasi suara rakyat dalam proses politik dan pembangunan. Suara rakyat yang tidak tersalurkan melalui pemilihan umum dapat menyebabkan ketimpangan kepentingan antara kelompok-kelompok sosial, ekonomi, budaya, agama, dan lainnya. "ujar Medo. 3 (tiga) langkah yang dapat kita lakukan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, diantaranya memperkuat narasi solidaritas sosial, gotong royong, dan empati masyarakat, membangun ruang untuk mengelola partisipasi masyarakat di tingkat pusat dan daerah serta penguatan jejaring struktur. Ia berharap dengan adanya acara sosdiklih di Payakumbuh ini dapat meningkatkan angka partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu serentak, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sebagai upaya kita dalam meningkatkan partisipasi pemilih tentunya, kita semua terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut dijelaskan Medo, terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih. Ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.  "Bila dilakukan setelah H-7 baru dilakukan mengurus pindah memilih, tidak bisa, sebab data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk didownload sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," ujarnya. Pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri" jelas Medo. Diakhir penyampaiannya dikatakan "untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK), pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan". Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan pemerintah Provinsi maupun Pemerintah daerah telah menyiapkan dana untuk mendukung pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2024. Pemerintah Provinsi atau pemerintah daerah memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu. "Apabila ada Kepala daerah yang tidak memberikan dana untuk proses Pemilu 2024 maka akan diberikan sanksinya" tegas Jefrinal. (Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
131

Masa Kampanye Dimulai November, KPU Sumbar Mulai Siapkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Padang-sumbarkpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi persiapan bersama 19 KPU Kabupaten/Kota, menjelang mulainya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Pada kesempatan rakor tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 KPU Kabupaten dan Kota mengkaji tentang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil wali Kota. Lalu, Peraturan KPU Nomor15 tahun 2022 tentang kampanye Pemilu. "Makanya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab memfasilitasi pemilih dan peserta pemilu untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024," ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, saat rakor di Aula Kantor KPU Sumbar, Selasa (15/8). Tidak hanya itu, katanya, memberikan informasi pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024. Surya Efitrimen juga mengatakan, atas dasar inilah KPU Provinsi Sumatera Barat dipandang perlu melaksanakan rapat koordinasi persiapan kampanye dan evaluasi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat pemilu tahun 2024, sehingga terdapat pemahaman yang sama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih serta partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2024. "Tahapan kampanye akan dimulai pada bulan November 2023, masih sekitar 3 (tiga) bulan lagi, tapi dari sekarang kita harus melakukan berbagai persiapan. KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu pada 14 Juli lalu. Tentunya kita harus mulai mempelajari peraturan ini agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai aturan yang berlaku," katanya. Untuk itu, katanya, saat ini sudah mulai berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait terutama pemerintah daerah dan kepolisian terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye. Kemudian, juga tetap menjalankan sosialisasi dan pendidikan pemilih, setiap tahapan perlu disosialisasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan agar masyarakat merasa dekat dengan penyelenggaraan pemilu. Lebih jauh Surya Efitrimen mengatakan, banyak keterbatasan memang dalam menjalankan program sosdiklih, terutama yang saat ini dikeluhkan adalah keterbatasan anggaran. Namun keterbatasan ini tentu bukan menjadi alasan untuk berhenti menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Ada berbagai metode alternatif yang dapat dioptimalkan, salah satunya melalui media sosial. Dikatakannya, KPU sendiri mulai gencar melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial di sekitar tahun 2017 dan semakin meningkat intensitasnya pada Pemilu 2019 saat KPU diserbu hoaks. KPU juga telah membentuk Bakohumas dan semakin serius untuk pengelolaan website dan media sosial yang terlihat dari berbagai kegiatan, surat edaran, keputusan maupun peraturan yang dikeluarkan berkaitan dengan pengelolaan website dan media sosial.  Surya Efitrimen menambahkan, sosialisasi dan pendidikan pemilih bukan semata menjadi tanggungjawab KPU, ada berbagai instansi lain yang juga aktif dalam mensosialisasikan pemilu. Kemudian, dapat menjalin komunikasi dengan sekolah-sekolah, terutama setingkat SMA untuk dapat memberikan waktu dan kesempatan menyampaikan informasi kepemiluan kepada siswa. "Saya yakin kita semua punya ide-ide dan kreatifitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Forum ini dapat menjadi media kita untuk berbagi ide dan menyebarkan semangat untuk menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat," pungkasnya Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sesi materi mengatakan, proses partisipasi itu bicara persoalan global, tidak saja persoalan angka-angka. Kita melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. Banyak masyarakat yang golput tidak menggunakan hak pilihnya karena ketidaktahuannya. Persoalan inklusifitas pemilu terhadap pelayanan untuk disabilitas. Hal yang kita lakukan mengefektifkan media yang kita kelola. Di provinsi kita bekerja sama dengan kelompok-kelompok yang mengadakan kegiatan. Kita dituntut untuk sekreatif mungkin terkait informasi kepemiluan. Intensifkan koordinasi dengan stakeholder terkait.  Terkait Kampanye, tambah Jons,"para calon kini boleh memasang atribut kampanye berbeda kalau pemilu yang lalu hanya partai yang boleh pakai APK. Ada kegiatan kampanye harus ada surat izin dari kepolisian yaitu rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan sebagainya. Salinan izin itu disampaikan juga ke KPU dari parpol. Yang memuat hari tanggal, jam, tempat, siapa pelaksana, berapa jumlah, siapa pembicaranya, tema, penanggungjawab dan tautannya. Dan meraka diminta membuat akun media sosial paling banyak 20 akun. Sehingga pengawasan kita terhadap medsos juga butuh waktu, kita melihat bahwa 20 medsos tersebut itu benar-benar mereka pakai" lanjut Jons. Lebih lanjut dikatakannya, "pemasangan APK minta kepada pemerintah daerah titik-titik pemasangannya dan kita juga komunikasikan dengan stakeholder terkait. Kalau pemasangan di tempat perseorangan atau swasta mesti izin yang punya tempat. Fasilitasi dari kita hanya penentuan lokasi pemasangan saja, namun nanti akan menjadi rancu juga kalau tidak kita tetapkan. Nanti akan kita tindaklanjuti dengan rakor dengan parpol dan stakeholder terkait hal ini* (Romel/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
164

Intensifkan Koordinasi Tahapan Pemilu, KPU Sumbar Giatkan Pertemuan Dengan Jajaran

Padang-kpu.sumbar.kpu.go.id - (14/8/2023) Yang menjadi sorotan publik saat ini, adalah Indeks kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 pada daerah-daerah yang berpotensi terjadi kerawanan. Dari seluruh aspek yang dirilis Bawaslu, Sumatera Barat tidak masuk menjadi provinsi yang dianggap rawan, berbeda dengan Pemilu 2019, dimana Provinsi Sumatera Barat menempati urutan ke-5 sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan yang tinggi. Ini menjadi tantangan bagi kita untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 lebih baik dari Pemilu 2019". Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam rapat koordinasi penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD pada pemilu serentak tahun 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bertempat di Aula Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin, 14 Agustus 2023. Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan "masih banyak masyarakat atau Partai Politik yang menyatakan DPTb adalah DPT yang ditambah lagi. Mohon diluruskan DPTb itu adalah daftar pemilih pindahan. Pada 2019 orang yang pindah memilih bisa membuat formulir secara manual sekarang tidak diperkenankan lagi. Pindah memilih harus diurus yang bersangkutan secara langsung kepada PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota. Alasan pindah memilih harus dilengkapi dengan bukti dukung yang harus di uploud dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)". "Jika ada orang yang bekerja harian atau tidak pada Instansi, yang bersangkutan bisa membuat Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani. Untuk yang mengurus pindah Domisili dengan bukti KTP dan KK yang baru maka daerah pemilihannya adalah sesuai dengan KTP dan KK yang baru" tambah Medo.  Dalam arahan, Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menyampaikan "perlu kita ingatkan kembali penguatan kembali kelembagaan melalui Internalisasi dari kegiatan-kegiatan yang kita ikuti, sehingga saat ada pertanyaan dari pihak lain kita semua bisa memberikan jawaban. Tinggal 182 hari lagi menuju pemilu, kita bisa melakukan evaluasi terhadap badan adhoc yang sudah kita rekrut.  Jons mengatakan "untuk Bimbingan teknis KPPS wacananya dilakukan Bimtek untuk ke-7 KPPS, untuk anggarannya sedang dirancang oleh KPU RI. Mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk seluruh tenaga adhoc kita sehingga saat ada kecelakaan kerja bisa dicairkan asuransinya. Ini harus kita koordinasikan dengan Pemerintah Daerah, kita sendiri belum dapat Informasi terkait hal ini dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat", tambahnya. Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan "tugas kami di Divisi Hukum memiliki beberapa aspek persiapan dari tahap mediasi dan ajudikasi, disini kita berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sengketa proses. Kita tidak bisa lepas koordinasinya dengan teman-teman divisi teknis yang memiliki Legal Standing dalam Sengketa adalah Partai Poltik, KPU di semua tingkatan akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk mendapatkan informasi terkait mediasi. "Kita akan mempelajari aduan pokok partai politik, semua kejadian, semua dokumen dan semua bukti dukung perlu dikumpulkan, ditelaah serta dilakukan kajian oleh teman-teman divisi hukum, mohon bantuan teman-teman Divisi Teknis untuk memperhatikan hal ini" pinta mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar ini. Kalau secara aturan tidak memungkinkan dilakukan mediasi bisa lanjut ke ajudikasi, ini tergantung majelis pemeriksa. Ajudikasi perlu dilakukan berbagai persiapan, termasuk menganalisis pokok perkara dan menyiapkan alat bukti yang sudah tersusun rapi di sinilah kita perlu menyampaikan argumentasi"tutup Hamdan.   Kegiatan ini penting kita lakukan, karena beberapa kabupaten/kota berpotensi terjadi PAW. Terkait PAW jika tidak hati-hati kita lakukan maka tidak ada proses sengketanya di Bawaslu karena KPU hanya mengeluarkan Surat. Kalau tidak ada surat dari Pimpinan DPR tidak ada proses yang kita lakukan. Dalam sesi penyampaikan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan, karena beberapa Kab/ Kota berpotensi terjadi PAW. PAW dilaksanakan jika masih ada sisa jabatan selama 6 bulan lagi, ini penting untuk menjadi acuan. Alasan pemberhentian jika meninggal dunia, kedua mengundurkan diri baik secara permintaan pribadi atau karena ditetapkan sebagai Calon Peserta Kepala Daerah karena SK Pemberhentian menjadi syarat untuk mencalon, ketiga karena diberhentikan. "Calon Anggota DPR/ DPRD dinyatakan TMS untuk diajukan sebagai calon PAW adalah Meninggal dunia, diberhentikan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR/DPRD". Ketika calon PAW ditetapkan sebagai Calon Peserta dalam Pilkada maka Calon PAW tersebut dinyatakan TMS. Dalam Pasal 19 ayat (3) dinyatakan jika Calon PAW tidak ditetapkan terpilih sebagai Calon Peserta Pilkada, maka yang bersangkutan kembali berstatus MS sebagai Calon PAW DPRD" kata Ory. Mekanisme kerja kita adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap instansi terkait. Ketika Surat Masuk ke KPU kita harus melakukan klarifikasi menggunakan dokumen pendukung yang ada. Surat dari Pimpinan DPR harus sudah dibalas KPU 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima, jika klarifikasi belum selesai 5 (lima) hari kerja, kita bisa membalas surat dengan keterangan sedang dilakukan klarifikasi. Calon PAW yang menyatakan akan menggugat pemberhentiannya tetapi dalam 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan bukti gugatan maka proses PAW tetap dilanjutkan. Jika Calon PAW yang diberhentikan melakukan upaya hukum maka Proses PAW menunggu putusan incraht. Balasan Surat dari KPU ke DPR harus dipastikan sudah tidak ada lagi proses gugat menggugat dari Calon PAW. Jika calon PAW nya adalah PNS tidak serta merta dinyatakan PNS karena Ybs bisa menyerahkan Surat Keterangan Pemberhentian" tukas Ory. Mantan Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman ini menambahkan "kalau PAW didalam proses penantian dia ditetapkan sebagai terpidana dibawah 5 (lima) tahun maka yang bersangkutan tetap Memenuhi syarat sebagai PAW sepanjang yang bersangkutan mengumumkan di media dan melampirkan bukti pernyataan bahwa sudah melakukan pengumuman*. Rival/Parhubmas KPU Sumbar      


Selengkapnya
98

Jons Manedi Ajak Masyarakat X Koto Diatas Datang Ke TPS

Padang-kpu.sumbar.kpu.go.id - Bentuk partisipasi dalam Pemilu bisa muncul dalam berbagai bentuk. Salah satunya bentuk partisipasi aktif ditunjukkan oleh Mahasiswa KKN PPM 49 UIN Imam Bonjol Padang. Kelompok Mahasiswa yang tengah menjalankan Kuliah Kerja Nyata di Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok ini bersama PPK setempat menggalang masyarakat yang mewakili nagari masing-masing untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024. Dengan didukung oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Solok, kegiatan yang berlangsung pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 di lingkungan perkantoran Camat X Koto Diatas ini berlangsung meriah. Dalam paparannya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi,  mengajak masyarakat untuk proaktif memastikan mereka sudah terdaftar dalam DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id. "jika belum terdaftar, segera lapor ke PPS atau PPK, dan bagi yang sudah berusia 17 Tahun dan sudah memiliki KTP dapat juga mencek di website tersebut, ujar Jons. "Jika di hari pemungutan suara nanti tidak bisa memilih di TPS asal, segera urus pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari menjelang hari pemungutan suara". Bentuk partisipasi lain yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan mencermati Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan tanggal 19 Agustus mendatang. Jangan lupa datang ke TPS pada 14 Februari 2024, memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota" tambah Jons. Kegiatan diawali dengan Senam Sehat, peserta kemudian mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan mantan Anggota KPU Kabupaten Solok 2 (dua) peroide ini. "Masyarakat dapat memberikan tanggapan ke KPU jika ada Calon yang dinilai tidak memenuhi syarat, ini juga merupakan bentuk transparansi KPU kepada publik". Di masa kampanye KPU punya kewajiban untuk memfasilitasi peserta Pemilu melalui pembuatan APK, fasilitasi debat dan pemasangan iklan kampanye di media massa*. Tutup Jons. (Lidya/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
92

Belum terdaftar, Medo : Pemilih Pemula Bisa Gunakan KTP Eletronik

Padang-kpu.sumbar.go.id - Pemilu itu penting, ada beberapa dari kita pro dan kontra terhadap ini, mengapa dikatakan penting?, dalam hal ini kita mesti cerdas menyikapinya, kita butuh informasi yang benar. Ada hal yang dianggap penting dalam pemilu, adalah jika ada peserta, jika ada pemilihnya. Siapa dikatakan peserta pemilu yakni partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon perseorangan (calon anggota DPD). Dikatakan ada pemilih, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah dan/atau pernah menikah. Demikian paparan Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Provinsi Sumatera Barat dihadapan ratusan siswa/siswi SMA Negeri 3 Padang yang diselenggarakan RRI Padang dalam kegiatan bertemakan "Gerakan Cerdas Memilih, Menuju Pemilih Cerdas". Sebagai salah satu rangkaian siaran pemilu 2024 yang merupakan wujud nyata peran dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini, RRI dengan KPU Provinsi Sumatera Barat berkolaborasi memberikan edukasi kepada pemilih pemula di SMA 3 Negeri Padang serta memberikan semangat untuk generasi muda dalam mendukung pelaksanaan pemilu 2024. Dikatakan Medo "bagi adik-adik yang pada hari pemungutan suara berumur 17 tahun, dapat memberikan suaranya, KPU sudah memberikan pelayanan untuk mencek apakah kita sudah terdaftar atau belum, dengan cara melakukan pengecekan pada website KPU pada layanan cekdptonline.kpu.go.id, mengklik kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP elektronik atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Jika sudah terdaftar atau belum, diperbolehkan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pukul 12.00 s.d 13.00 Wib dengan memperlihatkan KTP elektronik ke petugas KPPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik tersebut. Jadi TPS yang kita datangi adalah sesuai dengan domisili kita sendiri, jangan ke TPS lain". Persepsi masyarakat selama ini memberikan hak suara bisa di TPS mana saja asal punya KTP elektronik, itu salah", kata Medo. Mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini menjelaskan, "Jika seandainya diantara adik-adik, nanti pada awal Januari 2024 sudah berumur 17 tahun, apa harus pakai KTP elektronik, Iya karena ini memang disyaratkan. KPU juga menginstruksikan dapat memperlihatkan Kartu Keluarga, akan tetapi pastikan stiker coklit sudah terpasang dirumahnya. Jika belum terdaftar dan belum terpasang stiker tersebut segera lakukan perekaman pada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat*. (Parhubmas KPU Sumbar).  


Selengkapnya