Tingkatkan Sinergisitas, Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum Optimalisasi Gakkumdu
Padang.sumbar.kpu.go.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menyelenggarakan seminar hukum Bidang hukum dalam rangka optimalisasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam menangani perkara pelanggaran dan tindak pidana pemilu damai serentak tahun 2024 di wilayah hukum polda sumbar yang bertempat di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Rabu 18 Oktober 2023. Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono, S.IK, S.H dalam sambutannya mengatakan "tidak perlu menurunkan spanduk/baliho caleg, karena tidak ada konflik antar partai dan konflik di masyarakat sumatera barat sebagai akibat adanya baliho tersebut". Suharyono menyebutkan ada telegram Kapolri tentang kasus yang sedang berjalan oleh peserta pemilu untuk dihentikan sementara sampai pemilu ini selesai. Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan menyampaikan perlu adanya sinergitas KPU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam mendukung pemilu serentak tahun 2024. "KPU bertanggung jawab dalam pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, KPU harus memastikan pemilu dilaksanakan secara aman, adil, transparan dan demokratis, KPU juga memfasilitasi pendaftaran dan verifikasi pemilih agar mereka bisa berpartisipasi dalam Pemilu, "kata Hamdan. Beliau juga menyampaikan kesiapan penyelenggara pemilu kali ini. SDM KPU Provinsi Sumatera Barat untuk pemilu tahun 2024 sebanyak 100 orang Komisioner yang terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 317 orang ASN Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 121 orang tenaga administrasi, 66 orang jagat saksana dan 67 orang tenaga lain-lain. Dikatakannya, Pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. "Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, kemudian menghindari terjadinya konflik internal didalam lembaga Polri, menjaga eksistensi TNI-Polri sebagai aparatur pertahanan dan keamanan, TNI-Polri pengayom masyarakat, dan Polri merupakan pilar pemersatu bangsa, " ujarnya. Dalam kaitannya dengan pemilu, Polri membantu KPU dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara serta dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, serta berperan dalam membangun suasana kondusif di masyarakat. (Ary/Parhubmas KPU Sumbar)
Selengkapnya