Berita Terkini

169

DPTb, KPU Sumbar Minta Jajaran Koordinasikan Dengan Instansi Terkait

Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Daftar Pemillih Tambahan (DPTb) Tahap I Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada hari Kamis, 21 September 2023, yang diwakili oleh Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, Persoalan DPTb, kesuksesan daftar pemilu itu adalah keakuratan data pemilih. Maka dilakukan evaluasi secara berkala untuk meminimalisir kesalahan dan pelanggaran dalam tahapan pemilu. Dengan evaluasi secara berkala kita dapat mengetahui kelemahan-kelemahan pada sistem saat ini dan mengambil tindakan untuk memperbaikinya. evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Isu dan dinamika politik yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi informasi pelayanan pindah memilih. Kita sebagai penyelenggara Pemilu beserta jajaran badan adhoc dapat mengakomodir dan menfasilitasi layanan pindah pemilih dengan sebaik mungkin. Dan tentu saja, alur dan proses layanan pindah memilih tersebut sejalan dengan mekanisme dan ketentuan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPTb) Pemilu 2024 sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU 7 Tahun 2022. "Kita juga mengevaluasi progress Usulan RAB Pilkada 2024 dan persiapan penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Daerah. Mesti memperbanyak koordinasi dan komunikasi dengan unsur Pemerintah Daerah, tidak hanya melalui jalur formal, namun juga informal. Hal ini perlu dilakukan agar ada pemahaman yang sama dengan Pemerintah Daerah terhadap kelancaran pembiayaan Pilkada 2024. KPU Kabupaten/Kota yang masih belum mendapatkan persetujuan hibah, hendaknya menyesuaikan anggarannya, dan menegosiasikan ulang dengan Pemerintah Daerah" tukas hamdan. "Pergerakan data yang meninggal dunia sudah sangat banyak, ini indikator yang mempengaruhi data pemilih. Data TMS didukung dari data pindah domisili yang di butuhkan. Potensi Konflik, kurangnya sosialisasi dalam permasalahan DPTb, Terutama DPTb yang KTP sudah pindah pada daerah Tujuannya. Maka dari itu pemahaman kita dari badan adhoc kita harus lebih ditingkatkan lagi. Terkait persolalan SDM, rekruitmen KPPS diutamakan yaitu pemilih daerah sekitar KPPS, dan menyatakan KPPS itu sudah terdaftar sebagai pemilih. Pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di September 2024, yaitu 10 (sepuluh) bulan sebelum pemilihan. Dalam pembahasan RAB, yang perlu di ingat yaitu tentang Badan adhoc, tempat memilih dan data pemilih". Kata Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya. Dalam penyampaian, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria memaparkan, "aplikasi Identitas Kependudukan Digital bisa kita lakukan aktivasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing. Koordinasi terhadap data yang pindah memilih ketika dia mengajukan pindah memilih, ketika dia batal pindah memilih maka kita bisa batalkan jika dia melapor kepada KPU kabupaten/kota setempat. Agar koordinasikan data pindah pemilih ketika orang mau pindah domisili, kita harus mengatakan kepada orang yang pindah domisil untuk pindah memilih.  "Untuk orang sudah melakukan pindah lokasi, maka orang tersebut sudah pindah memilih dan dapilnya disesuaikan dengan KTP terakhir sesuai daerah dapilnya. Pada Pemilu 2024 nanti DPTb dan DPT sudah ada nama pemilihnya, jadi sudah tidak ada lagi membuat surat pindah memilih. Terkait dengan data pemilih yang sudah mengurus pindah memilih agar segera sinkronisasikan, apakah sudah sinkron dengan cek dpt online serta mohon koordinasi juga dengan TNI dan Polri, apakah masih ada data yang baru lulus" tegas Medo. Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar


Selengkapnya
71

Pengadaan Logistik, Surya: Terapkan Prinsip Tata Kelola Logistik Yang Baik

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tahapan penyelenggaraan hari pemungutan suara tinggal 165 Hari lagi, bukan waktu yang Panjang dalam menyelenggarakan pemilu. Sesuai dengan arahan KPU RI, waktu yang tersedia hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari untuk pengadaan distrisbusi Logistik. Pengalaman pemilu sebelumnya kita selalu memiliki permasalahan berkaitan logistik, kita membutuhkan tata Kelola yang baik untuk melancarkan tahapan dalam pendistribusian logistik. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Divisi Keuangan, Umum dan Logistik dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kamis, 7 September 2023 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. "Permasalahan logistik yang terjadi pemilu sebelumnya, berkaitan dengan pengadaan yang tidak tepat waktu. Kita harus menunggu arahan dari atasan terkait ketidaklengkapan logisitik, baik itu kekurangan tinta, surat suara yang salah daerah, surat suara yang tercecer yang tidak diketahui, bahkan sampai di provinsi lain masuk ke sumatera barat. Pengadaan logistik ini harus dimanajemen dengan prinsip tata Kelola yang baik. Bagaimana mutu dan harga maupun kualitasnya harus lebih cermat" Kata Surya. Proses yang sudah kita lakukan dari awal dari pengadaan anggaran distribusi ini tidak boleh salah, karena akan mengalami kendala proses tahapan kita dari awal sampai akhirnya nanti. Bahkan seluruh proses tahapan pemilu yang lainnya. Kendala yang dihadapi tiap daerah pasti berbeda. Yang paling penting adalah gudang distribusi logistik ini harus terjamin keamanannya agar nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti surat suara hilang, basah bahkan rusak karena kurang pengamannya. Arahan yang kita dapat pada rakor kesiapan logistik ini bisa disampaikan nanti ke jajaran PPK, PPS bahkan sampai ke KPPS nanti saat hari H.  Untuk kelancaran keamanan distribusi logistik ini sangat diperlukan kerjasama bersama polda sumbar" tutup Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini. Terkait dengan distribusi, kita meminta jarak dari Kabupaten ke PPK dan Ke PPS, kita rencanakan semua kegiatan ini diawal, termasuk penyampaian anggaran tambahan logistik. Maka dibuatkan RAB-nya agar tidak terjadi kesalahan atau pengulangan, karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya yang telah kita evaluasi, agar kita tidak sering melakukan revisi anggaran terus menerus, karena kita sudah membuatnya tidak mungkin kita mengulangi kembali, ujar Medo, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya kepada peserta rakor. "Anggaran KPU Provinsi sebesar Rp.15 M untuk pengadaan logisitik. Karena kita mempertimbangkan semua keperluan logisitik, baik jarak, alat-alat dan sebagainya. Pada saat barang sudah datang, kepada pejabat penerima barang harus lebih cermat lagi dalam mengklasifikasi barang yang datang agar tidak terjadi kekeliruan dari surat suara bahkan nanti takutnya kerusakan pada surat suara. Pengadaan Logistik sudah bisa dipersiapkan berdasarkan DPT, yaitu jumlah DPT ditambah 2% surat suara per TPS-nya, maka kita bisa membuat pola untuk persiapan nantinya untuk penerimaan logisitik" pintanya. "Basis untuk logistik itu adalah pasca penetapan DCT. Maka pesan anggota KPU RI kepada divisi hukum agar keselarasan DCS dan DCT agar nanti bisa kita koordinasi dengan divisi logistik. Ketika nanti diumumkan DCT maka divisi logisitik bisa bergerak, karena setiap divisi ini harus memliki hubungan yang erat, karena kerjasama antar divisi ini adalah kekuatan kita dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, kata Hamdan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat. Harapan hamdan kepada peserta rakor, "saya bisa sampaikan nanti ke divisi lain agar bisa mengurangi permohonan sengketa dengan tidak terjadi membuat kesalahan saat pelaporan logistik pada tahapan penetapan DCT.  Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar


Selengkapnya
100

Jalin Keakraban dan Beberkan Tahapan, KPU Sumbar Lakukan Temu Media

Padang-sumbar.kpu.go.id - Meskipun dengan kesibukan yang cukup padat, komisioner KPU Sumatera Barat masih menyempatkan diri bertemu media, walaupun rencana ini sudah sama dilakukan.  Setelah 100 hari melaksanakan tugas usai dilantik 24 Mei 2023 menjadi komisioner KPU, karena kesibukan masing-masing divisi sehingga baru bisa penuh berkumpul pada Rabu (6/9/2023) di sebuah cafe di bilangan GOR Agus Salim Padang. "Kami merasa media sudah cukup membantu dalam penyelenggaran pemilu, kami minta maaf kalau baru saat ini bisa bertemu karena kesibukan pelaksanaan berbagai tahap," tutur Ketua KPU Sumbar yang juga manta Ketua Bawaslu Sumbar. Acara yang dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, kalau semua tahapan akan dilaksanakan dengan baik, apa lagi waktu untuk mencoblos tinggal 161 hari lagi, berhasilnya tugas penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kerjasama semua komponen, terutama media massa yang akan memberitahukan pada publik, termasuk dalam menjaga kondisifitas negara pra maupun pasca pemilu. "Kami mengajak rekan-rekan media bersama-sama untuk bisa menyukseskan pemilu dengan target aman dan damai tanpa konflik," tambah Surya Efitrimen.  Temu Media yang dimoderatori Kabag Teknis dan Parhubmas Sutrisno, dihadari lengkap komisioner KPU Sumatera Barat yakni Ketua Surya Efitrimen, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, juga Kabag dan kasubag serta staf di lingkungan penyelenggara pemilu tersebut.  Selain silaturahmi, Jons Manedi juga menerangkan berbagai tahapan dan kendala yang didapatkan penyelenggara, namun semua dapat dilaksanakan dan dilalui dengan baik. "Jumlah Partai Politik yang mendaftar caleg ke KPU Sumbar hanya 17 Partai, 1 partai lagi tidak, karena sampai tahapan selesai tidak ada memasukkan data," terang Jons.  Dia juga menerangkan, nantinya tahapan pileg juga akan berdempet pada tahapan pilkada, sebab November mendatang tahapan pilkada sudah dimulai.  "Pada tahapan kampanye saat ini melalui putusan MK sudah boleh di rumah ibadah dan tempat-tempat pemerintahan, jika ada undangan, hal ini yang akan kita perdalam bersama-sama KPU se-Indonesia," tegas Jons. Dipertegas juga Ory Sativa atau kerap dipanggil tuanku, kalau saat ini sudah masuk pada tahapan ke-6 dari 11 tahapan, dan publik juga sudah melihat pengumuman caleg agar bisa dikoreksi masyarakat, dan para caleg harus memiliki persyaratan mutlak diantara usia 21 tahun dan bebas narkoba, serta tujuh syarat lainnya.  Syarat bagi caleg yang bekerja di bidang pemerintahan, atau anggarannya dari pemerintah baik BUMN atau BUMD wajib mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.  "Jika tidak diatur dalam aturan KPU maka ditentukan dengan surat keputusan lembaga tempat dia bernaung, seperti RW, RT dan LPM, jika lembaganya tidak mewajibkan mundur maka tidak perlu mundur," tambahnya.  Syarat bagi caleg wajib, maka masyarakat diminta untuk memberi masukan, maka kami akan melakukan evaluasi, maka pengumuman daftar calon sementara kami lakukan diberbagai media.  Ditambahkannya, tanggapan yang masuk dari masyarakat akan diklarifikasi langsung pada parpol untuk memberikan jawaban, sampai pada 7 September 2023. "Setelah tahap ini akan bersambung dengan tahapan pencermatan daftar calon tetap, pada masa ini parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti nomor urut, dapil dan penggantian sampai 10 Oktober 2023, bagi yang harus mengundurkan diri wajib masuk paling akhir suratnya 3 Oktober 2023," tegasnya lagi. Ditambahkan, Medo Patria, tahapan juga akan menjadi rancu, jika Daftar Pemilih Tetap tidak sah, maka akan menjadi gejolak di kemudian hari, untuk itu data yang ada berasal dari Kementerian Dalam Negeri, maka kebijakan KPU disesuaikan dengan dokumen yang ada.  "Bagi yang meninggal dunia, boleh meminta surat pemerintah terendah, karena data pada Dirjen Dukcapil yang meninggal masih ada, karena itu akan dihapus dari data kalau ada akta kematian, maka hal mudah meminta surat pada RT dan sebagainya, kalau seseorang sudah meninggal, karena pencocokan dan penelitian dilakukan langsung oleh petugas KPU, maka semua dilakukan penyempurnaan agar tidak terjadi masalah,"terang Medo. Demikian juga pernyataan Hamdan, semua tahapan dan penyelenggaraan berkaitan dengan hukum, maka akan dicermati dengan baik, sehingga semua proses berjalan baik, dan penyelenggaraan bisa berjalan sesuai tahapan.  Temu media berjalan lancar, diisi dengan berbagai diskusi, dengan rasa akrab serta saling mengisi, juga diselingi canda dan tawa tanda akrabnya keluarga besar KPU dengan media*(Romel/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
75

KPU Sumbar Beri Pemahaman Pemilu Kepada masyarakat Sawahlunto

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pemilu adalah sarana demokrasi, karena demokrasi membuka ruang untuk masyarakat agar terlibat secara luas dalam pengelolaan negara. Seluruh warga negara punya peluang keterlibatan hak dan kewajiban yang sama. Pada 14 Februari 2024 nanti akan dilaksanakan pemilihan umum serentak dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota. Lalu ada Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024 dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.  Demikian disampaikan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat dihadapan peserta yang dihadiri  perwakilan masyarakat dan instansi yang berada di wilayah Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya serta beberapa dari undangan KPID Sumbar dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, 5 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Balai Kota Sawahlunto. "Perlu kita ketahui, peserta pemilu yang akan berkontestasi di tahun 2024 nanti ada 18 partai politik. Lalu untuk bakal calon anggota DPD ada 17  orang memenuhi syarat yang akan berkontestasi di Provinsi Sumatera Barat ini" tutur Ory. Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat berjumlah 4.088.606 dengan rincian 2.027.360 pemilih laki - laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. Pemilih di Sumatera Barat ini didominasi oleh Generasi Millenial dan Gen Z dengan masing-masing pemilih sebanyak 1.310.821 dan 1.089.251 pemilih. Jika ingin mengecek apakah sudah terdaftar di DPT KPU bisa mengunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/ "Sejauh ini KPU telah menyusun DCS bakal calon anggota DPD dan DPRD, nanti tanggal 4 November 2023 DCT atau Daftar Calon Tetap akan di tetapkan. Ketika ditetapkan DCT, maka kontestansi peserta pemilu akan dimulai. Partai politik berkompetisi dimasa kampanye untuk menunjukkan kapasitas dari caleg yang diusung, meskipun didalam masyarakat sendiri, masih ada residu dari polarisasi yang mengakibatkan adanya politik identitas dukungan terhadap partai politik dan pasangan calon pilpres di pemilu sebelumnya, marilah kita jadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa"tutup Ory (M.irfanishadiq/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
108

Masukan dan Tanggapan DCS, Surya Efitrimen: Ada 1 Laporan di KPU Padang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surya Efitrimen monitoring tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Barat ke KPU Kota Padang "Dari data yang diterima KPU Sumbar, ada 1 laporan  masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan sejak sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023," ujar Surya Efitrimen, Kamis 31 Agustus 2023. Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan DCS  sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat  terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra membenarkan  bahwa ada masuk satu laporan tanggapan masyarakat ke KPU Kota Padang. " Ya, ada satu laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap salah satu bacaleg," ujar Riki Sebelumnya KPU Sumbar telah menetapkan DCS bakal caleg DPRD Sumbar sebanyak 830 bacaleg yang diserahkan oleh 17 partai politik ke KPU Sumbar.  KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terhadap profil dan rekam jejak bacaleg melalui kanal yang disediakan yaitu di infopemilu.kpu.go.id atau https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (Romelt)


Selengkapnya
89

Peran Aktif Ormas menentukan Pemilih datang Ke TPS

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari dan 27 November di tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Sejauh ini KPU telah menyusun DCS dan pada tanggal 4 November 2023 DCT atau Daftar Calon Tetap akan di tetapkan. Ketika ditetapkan DCT, maka kontestansi peserta pemilu akan dimulai. Partai politik berkompetisi dimasa kampanye untuk menunjukkan kapasitas dari caleg yang diusung, meskipun didalam masyarakat sendiri, masih ada residu dari polarisasi yang mengakibatkan adanya politik identitas dukungan terhadap partai politik dan pasangan calon pilpres di pemilu sebelumnya, marilah kita jadikan pemilu sebagai sarana dimensi integrasi bangsa.  Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dalam pembukaan Pendidikan Dasar - PKNU, Kabupaten Solok, di Embarkasi Haji Tabing Padang, Jumat, 25 Agustus 2023. "Baru 75% masyarakat Sumatera Barat datang ke TPS untuk mengunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, dan hanya 62% masyarakat yang datang ke TPS pada pilkada tahun 2020, masih jauh untuk mencapai angka 77%, target dari pemilu, hal ini menunjukkan masih tingginya apatisme masyarakat untuk datang ke TPS", ujar Jons. Disamping adanya politik uang, dan adanya ujaran kebencian, rendahnya partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, merupakan suatu tantangan dalam penyelengaraan pemilu, karena demokrasi tidak terlepas dari pemilu. Pemilu mengubah suara menjadi kursi, secara dimensi matematis dari pemilu, jumlah suara menentukan jumlah kursi di legislatif. Terakhir, pria asal Cupak Kabupaten Solok ini mengajak seluruh elemen yang ada di masyarakat, ormas - ormas melalui kader - kadernya untuk berperan aktif, mengajak masyarakat untuk ke TPS, sampaikan kepada, saudara, tetangga dan kerabat, datanglah ke TPS, gunakan hak pilihnya, sukseskan pesta demokrasi Indonesia, dan jadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. (WS/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya