Berita Terkini

129

Sosialisasikan Tahapan Kampanye 2024, KPU Sumbar Gelar Pagelaran Seni dan Budaya

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka menyosialisasikan tahapan kampanye pemilu tahun 2024,  KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar pagelaran seni dan budaya di pelataran parkir GOR H. Agus Salim, Kota Padang (Sabtu/9/12/2023). Dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Hansastri, dalam sambutan mengatakan berbagai tahapan sudah dilaksanakan, sampai saat ini tahapan pemilu memasuki tahapan kampanye peserta pemilu tahun 2024. Tahun 2024 ini diselenggarakannya pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam tahun ini juga tepatnya tanggal 27 November 2024 ini juga dilaksanakannya Pilkada, baik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Indonesia. Saat ini kita memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini mesti dikawal dengan baik agar tidak terjadi pemasalahan yang dapat menimbulkan konfilik ditengah-tengah masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya penyelenggara dan pengawas pemilu saja tetapi seluruh elemen baik pemerintah, parpol, aparat penegak hukum dan tentunya masyarakat. "Kita sudah menyepakati angggaran pilkada hampir mencapai Rp.200 Milyar untuk kedua penyelenggara dan diharapkan dalam waktu dekat ditandatangani NPHD. KPU dan Bawaslu perlu menyiapkan upaya konkrit guna memastikan tahapan kampanye berjalan baik sesuai aturan yang berlaku" ucap Sekdaprov Sumbar ini. Hansastri menegaskan, beberapa potensi kerwanan dalam kampanye seperti, black campaign di media sosial hoaks, isu sara, indikasi money poiltic, keterilbatan atau mobilisasi ASN dan TNI/POLRI, serta bentuk pelanggaran perlu mendapat perhatian karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan. "Di Sumatera Barat, selalu berjalan aman, lancar dan damai. Untuk itu mari tetap menjaga kondisi yang sudah baik ini. Acara pagelaran seni dan budaya ini dalam rangka sosialisasi tahapan kampanye diharapkan dapat memelihara semangat pemilu damai badunsanak, " mengakhiri sambutannya. Surya Efitrimen, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam membuka kegiatan pagelaran ini budaya ini menyampaikan bahwa Penyelenggaraan pemilu tinggal 66 hari lagi, KPU memastikan proses penyelenggaraan pemilu sukses, sampai saat ini sudah berada di tahapan kampanye yang sudah 17 bulan dilalui, berdasarkan evaluasi, pelaksanaannya sudah baik dan tetntunya kita berharap akan lebih baik lagi pada sisa tahapan yang kita laksanakan kedepannya.  Salah satu tugas KPU, bagaimana sukses bisa melibatkan masyarakat. Berbagai rangkaian pelibatan sudah kita lakukan, diantaranya proses pelibatan seperti kirab pemilu tahun 2024 yang melewati 7 (tujuh) kabupaten/kota dan diserahkan ke Provinsi Jambi. Keseluruhan jalur kirab ini berakhir di Jakarta pada tanggal 27 November yang lalu. Seterusnya KPU diberikan oleh rekor MURI sebagai kategori partisipasi masyarakat terbanyak sedunia. Dan juga melibatkan pesantren dan perguruan tinggi pada hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober dan [ada hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober melalui pemutaran film Kejarlah Janji yang dilakukan secara serentak pada 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota se-Indonesia, papar Surya. Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Barat secara lokal juga melaksanakan sosialisasi ke SMA/SMK sederajat se-Kota Padang dan juga diluar Kota Padang kabupaten/kota dengan menyasar pemilih pemula dan pemilih pemula termasuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih lainnya yang sudah dilakukan sejauh ini yang tujuannya bagaimana partisipasi masyarakat dapat meningkatkan. "Hari ini kami melakukan sosialisasi melalui pagelaran seni dan budaya. Tujuannya bagaimana partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pemilu tahun 2024 lebih baik lagi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu indikator meningkatnya partisipasi masyarakat yakni tingkat kehadiran pemilih di TPS. Pada pemilu 2029 yang lalu tingkat partisipasi di Sumatera Barat mencapai 78,8% melebihi target nasional sebesar 77,5% dan untuk pemilu 2024 kita berharap lebih baik dari pemilu 2019 yang lalu. Untuk itu salah satu bentuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang kami lakukan adalah sosialisasi melalui pagelaran seni dan budaya, " beber mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini. Tentunya harapan kami kepada kita yang hadir saat ini, termasuk yang sudah kami lakukan, sedang dilakukan dan yang akan dilakukan sepanjang 66 hari kedepan hendaknya selalu mendapat dukungan dari pemerintah provinsi termasuk instansi vertikal di Provinsi Sumatera Barat, tutup Surya. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
1295

Pembentukan KPPS, Ory: Pastikan Rekrut Petugas KPPS Yang benar-Benar Sehat

Padang.sumbar.kpu.go.id -  Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dimulai pada 11 sampai dengan 20 Desember 2023. Penetapannya akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024, setelah dilakukannya seleksi serta menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Hal itu diucapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu Ory Sativa Syakban, saat menghadiri undangan KPU Kabupaten Sijunjung sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dan Persiapan pembentukan KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024 bagi PPK dan PPS Se Kabupaten Sijunjung, di Hotel Truntum Padang (5 s.d 6 Desember 2023). Ory mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses pembentukan KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat serta harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. "Hal ini untuk memastikan petugas KPPS yang akan direkrut benar-benar sehat pada Pemilu 2024," tegas tuangku sapaan akrab beliau. Kegiatan dilaksanakan dengan cara di bagi 2 (dua) sesi. Peserta pada hari ini, selasa 5 desember 2023 PPK dan PPS dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kamang Baru, Kecamatan Lubuk Tarok, Kecamatan Tanjuang Gadang dan Kecamatan Kupitan.  Sedangkan esok hari dilaksanakan kepada PPK dan PPS pada Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Sijunjung, (Maidi/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
787

Anggota KPPS Maksimal berusia 55 Tahun

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pemilihan Anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu. Untuk Pemilu tahun 2024 KPU menetapkan anggota KPPS maksimal berusia 55 tahun, dan minimal 17 tahun. Banyaknya anggota KPPS yang meninggal di pemilu 2019, menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang diselengarakan oleh KPU Kota Padang Panjang di Aula 1 Mifan Padang Panjang. Pada kegiatan yang dihadiri oleh anggota PPK dan PPS di Wilayah KPU Kota Padang Panjang ini, Jons juga menjelaskan bahwa KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan screening kesehatan bagi calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon anggota KPPS akan terhubung ke mobile JKN untuk mengisi screening kesehatan. Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, mana calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di TPS. Menimbang adanya pengunaan aplikasi dalam pemilu 2024, KPU mensyaratkan paling tidak 4 (empat) dari 7 (tujuh) anggota KPPS bisa menggunakan android, ujar Jons. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS nya, lanjut Jons tentang syarat menjadi anggota KPPS.  Ketika disinggung soal keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPPS, Jons menjelaskan bahwa 30% anggota KPPS adalah perempuan. Dan jika persyaratan minimal tamat SMA tidak terpenuhi, maka calon anggota KPPS harus membuat surat pernyataan bisa untuk baca tulis dan berhitung. Dalam memilih anggota KPPS, PPS bisa mengunakan alternatif untuk menunjuk langsung atau melakukan koordinasi dengan RT dan RW di daerah TPS. Selanjutnya setelah proses pemberkasan selesai, KPU akan mendengarkan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus pemberkasan. dan berbeda dengan pemilu sebelumnya, dimana KPU hanya melakukan bimtek minimal 3 (tiga) anggota KPPS, pada pemilu tahun 2024, seluruh anggota KPPS akan mendapatkan bimtek dari KPU, diharapkan dengan diberikan bimtek kepadan ke 7 anggota KPPS, informasi dalam penyelenggaraan pemilu tidak tumpang tindih, ucap Jons mengakhiri. (Wili/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
167

Warning KPU Sumbar: Jika Langgar Kampanye, Caleg Bisa Dibatalkan

Padang.kpu.sumbar.kpu.go.id - Masa kampanye sudah dimulai sejak dua hari lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan pelanggaran selama kampanye. Sebab, jika terbukti, nama sang kandidat bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatalan atau perubahan DCT itu dimungkinkan, sesuai Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  "Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye" ujar Ory Sativa Syakban pada, Kamis (30/11/2023). Ditambahkan Ory, larangan selama kampanye antara lain Politisasi SARA, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.  Pelaksana dan tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih  Menurut Ory, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh parpol.  “Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu, dan dipecat oleh parpol, KPU Sumbar bisa langsung membatalkan yang bersangkutan dalam DCT,” jelasnya. “Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye,” katanya lagi, sambil menginformasikan bahwa KPU Sumbar dan KPU Kabupaten-Kota se Sumbar memiliki layanan Helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi peserta Pemilu selama tahapan kampanye. (Romelt/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
155

Parpol Tidak Menyerahkan LADK, Ory Sativa: Siap-siap Didiskualifikasi

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat  menghimbau kepada seluruh parpol peserta  Pemilu tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari menjelang kampanye Pemilu dimulai. "Ya, kami meminta semua parpol tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat RKDK. Paling lamabat satu hari menjelang masa kampanye dimulai," ujar ketua divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, pada Kamis 23 November 2023. Dilanjutkan Ory, RKDK berguna untuk menampung dana kampanye yang akan dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Parpol,Calon DPD bahkan calon legislatif (caleg). "Seyogyanya, Parpol semenjak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, sudah boleh membuat RKDK di Bank Umum, hingga paling lambat tanggal 27 November 2023," terangnya. Mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini menyebutkan, himbauan untuk pembuatan RKDK juga berlaku bagi seluruh Calon Anggota DPD. "Himbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI," katanya  Ory juga menjelaskan, RKDK menjadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye  (LADK). "Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, Wajib menyerahkan LADK kepada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024 mendatang," jelasnya Ory juga menekankan, ada konsekwensi, jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai Jadwal. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.(Romelt/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
183

Pemilu 2024, Surya Efitrimen: Masa Kampanye 75 Hari

Padang-sumbar.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama Stakeholder terkait, Kamis (123/11/2023) di Hotel Truntum Padang.  Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyampaikan sesuai tahapan Pemilu serentak 2024, maka pada 3 November 2023 telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta DCT Anggota DPD RI, lalu pada 4 November 2023 telah mengumumkan DCT DPRD dan DPD di media massa baik media cetak maupun media online.  Tahapan selanjutnya, ujar Surya Efitrimen, pada 28 November 2023, mulai memasuki tahapan masa kampanye, selama 75 hari kedepan. Beda dengan pemilu 2019, dimana masa kampanye berlangsung selama 210 hari. "Karena pendeknya masa kampanye, maka perlu persamaan persepsi antara KPU, Bawaslu termasuk berbagai stakeholder yang memiliki kesamaan kewenangan dalam pengawasan dalam penegakan aturan kampanye Pemilu 2024. Karena itu, sumbang saran sangat kami perlukan dengan harapan seluruh peserta pemilu menaati aturan kampanye," ungkap Surya Efitrimen.  Rakor yang diikuti oleh Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, Korem 032/WB, BINDA, Kominfotik Sumbar, Komisi Informasi, KPID, dan sejumlah lembaga lainnya. "Dari rakor ini, kita berharap adanya persamaan persepsi dalam penegakan aturan dalam masa pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu serentak 2024," pungkas Surya Efitrimen dalam rakor yang juga dihadiri Komisioner KPU lainnya, Medo Patria (Ketua Divisi Perencanaan dan Data dan Informasi), Jons Manedi (Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM),  dan Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu). Sementara dari Bawaslu Sumbar dihadiri Vifner (Kordiv Penegakan Hukum).  Terkait dengan pelaksanaan kampanye yang hanya beberapa hari lagi, Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk segera mendaftarkan daftar tim kampanyenya.  "Sesuai aturan, maka tim kampanye harus diserahkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masuknya tahapan kampanye, karena itu kita harapkan parpol segera menyerahkannya," ungkap Vifner.  Selain itu Vifner juga mengingatkan kepada partai politik, demi tertibnya pelaksanaan kampanye serta menghindari kesalahpahaman di lapangan, agar menembuskan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye dari kepolisian ke Bawaslu kabupaten/kota.  "Begitu juga terkait dengan lokasi kampanye, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Karena itu, tembusan STTP kampanye oleh parpol dan calon perseorangan sangat diperlukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan kampanye tidak dianggap menyalahi aturan," tegas Vifner. Termasuk dengan kewajiban KPU memasang alat peraga kampanye (APK) parpol, Vifner mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan pemasangan, sehingga tidak menimbulkan protes dari peserta pemilu.  "APK yang disiapkan KPU merupakan hak parpol. Karena, kita mengharapkan KPU sudah memasangnya sesuai waktu yang ditentukan. Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024," jelas Vifner, komisioner Bawaslu Sumbar 2 periode ini. (Romelt/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya