Berita Terkini

223

Wajib Bekali Pengetahuan Pungtungsura, KPPS Ujung Tombak Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id- Pemilu 2024 tinggal 23 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus maksimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Training of Trainner (ToT) fasilitator KPU Kabupaten dan Kota. Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara pemilu yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh karena itu, KPPS terpilih wajib dibekali dengan pengetahuan, tata kerja, kode etik dan mekanisme pemungutan suara dan penghitungan suara. "Jadi, fasilitator KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan ToT kepada PPK dan PPS selanjutnya secara berjenjang, PPS melakukan bimbingan teknis kepada KPPS," ujar  Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS dan Trainning Of Trainer (ToT) Fasilitator KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat dalam rangka Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 (21/12024) di Padang. Lebih lanjut, Surya menyebutkan kegiatan yang kita lakukan ini kepada KPU kabupaten/kota juga akan dilakukan terhadap KPPS yang dilantik 22 Januari 2024 secara nasional, setelahnya KPPS dapat menjalankan tugasnya. Kegiatan ToT pada hari ini dilaksanakan untuk berbagi informasi tentang teknis pelaksanaan kegiatan, karena jadwal kita yang padat, dan akan berkegiatan secara terus menurus, untuk itu saya berpesan agar kita bisa menjaga ritme kerja dan kesehatan. "Bimtek ini sangat dibutuhkan bagi KPPS. Bedanya dengan pemilu 2019, pemilu sekarang semua KPPS akan di bimtek" ujar Surya. Pada saat tanggal pemungutan suara nanti, berdasarkan evaluasi yang kita lakukan semua tahapan sudah baik kita lakukan sampai hari ini, berdasarkan evaluasi yang dilakukan KPU, tahapan sudah kita laksanakan sesuai dengan target dan waktu yang telah ditentukan. Termasuk kampanye di media cetak dan media elektronik serta kegiatan logistik yang sedang dilakukan sekarang. Terkait dengan evaluasi tahapan yang sudah kita lakukan khususnya di Sumatera Barat, KPU kabupaten/kota sudah melaksanakan dan menghadapi segala hambatan dan permasalahan-permasalahan yang ada dengan baik, tambahnya. Dalam waktu 23 hari lagi, kita juga melaksanakan Tahapan Pilkada Serentak dimulai pada tanggal 26 Januari 2024. Untuk itu Bapak/Ibu semua merupakan penentu suksesnya tahapan Pemilu ini. Terutama anggota KPPS kita merupakan ujung tombak kita dalam menentukan terwujudnya sukses dalam pemungutan dan penghitungan suara nanti.  "Kita juga harus membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah ditempat masing-masing (forkopimda) agar kegiatan tahapan pemungutan dan pengjitungan suara nanti berjalan dengan baik dan tanpa hambatan" tutup Surya. (RML/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
181

Pemilu OTW, KPU Sumbar Jajal Kawasan GOR H. Agus Salim Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id- Bertajuk Pemilu On The Weekend (Pemilu OTW), KPU Provinsi Sumatera Barat menyasar kawasan ramai GOR H. Agus Salim, Kota Padang dalam rangka menyosialisasikan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari pemilih muda dan pemilih pemula, Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat yang dipandu oleh Kabag Teknis dan Parhubmas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Sutrisno, mengatakan "tahapan saat ini akan memasuki kampanye dalam bentuk rapat umum, iklan kampanye dan media daring serta media sosial". Kemarin kita sudah tetapkan jadwal kampanye rapat umum di tingkat provinsi dan lokasinya pada tingkat kabupaten/kota. Artinya mulai besok (21/1/2024) peserta pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan calon anggota DPD sudah dapat memulai kampanye rapat umumnya berdasarkan Keputusan yang sudah tetapkan tersebut". ujar mantan Anggota KPU Kabupaten Solok dua periode ini. Lanjut Jons, kami telah mengajak peserta kampanye tidak melakukan konvoi apalagi konvoinya menggunakan knalpot racing, taati peraturan lalu lintas. Selain itu, kampanye dalam bentuk iklan, media daring dan media sosial juga dilaksanakan pada rentang waktu yang sama. KPU Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi peserta pemilu calon anggota DPD dalam bentuk iklan kampanye di radio yang sudah kita tunjuk. Selama 21 (dua puluh satu) hari iklan kampanye calon anggota DPD kan ditayangkan pada radio-radio yang tersebar di seluruh Sumatera Barat. Para pemirsa radio dapat mendengarkan dalam 3 (tiga) spot di pagi hari, sore hari dan malam hari. Jons menambahkan, pada pemilu kali ini jumlah pemilih muda dan pemilih pemula di Sumatera Barat mencapai 57%, tentunya jumlah ini sangat signifikan. Nasib bangsa untuk memilih pemimpin kedepan ditentukan oleh generasi ini. Kami mengajak agar semua pemilih pemula dan pemilih muda agar menggunakan hak suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.     


Selengkapnya
137

Ketua KPU Sumbar Hadiri Upacara Peringatan Situjuah

Padang-sumbar.kpu.go.id - Peristiwa Situjuah adalah suatu peristiwa penyerangan oleh pasukan penjajah Belanda terhadap para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menewaskan beberapa orang pimpinan pejuang dan puluhan orang anggota pasukan lainnya, termasuk Chatib Sulaiman, Arisun Sutan Alamsyah, dan Kapten Thantowi. Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy dalam sambutannya menyatakan, upacara peringatan Peristiwa Situjuah yang diperingati setiap tahun merupakan bentuk kita mengenang dan menghargai jasa para pahlawan. “Upacara peringatan Peristiwa Situjuah bukan sekadar mengenang dan mengharga jasa para pejuang, namun melalui momentum Peringatan Peristiwa Situjuah ini sebuah cara bagi kita memberitahu kepada generasi penerus tentang perjuangan para pahlawan yang gugur di daerah Situjuah ini,” ujar  Audy, saat menjadi inspektur upacara. “Peristiwa Situjuah menunjukkan kegigihan para pejuang kemerdekaan di bawah pimpinan Syafruddin Prawiranegara untuk mempertahankan kemerdekaan. Pada pagi subuh tanggal 15 Januari 1949, sehabis mengadakan rapat untuk melawan penjajah Belanda, rumah pertemuan pejuang kemerdekaan itu dihujani peluru dari atas bukit. Dalam peristiwa itu 9 orang patriot gugur. Namun dalam catatan sejarah, pada hari itu tercatat sebanyak 69 orang pejuang kita gugur,” Melalui Peringatan Peristiwa Situjuah ini Irfendi Arbi, tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota mengajak masyarakat dan mengingatkan generasi muda bahwa darah perjuangan yang diwariskan para pejuang yang gugur pada peristiwa Situjuah harus tetap dilanjutkan demi keberlangsungan NKRI. Peringatan Peristiwa Situjuah adalah momentum bagi generasi muda untuk mengenang sejarah sekaligus kesempatan setiap elemen bersatu untuk membangun negeri tercinta ini. Rangkaian upacara Peringatan Situjuah ke-75 dilakukan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan tempat 9 (sembilan) orang syuhada yang gugur di Lurah Kincia Situjuah Batua dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Pj. Walikota Payakumbuh Jasman Rizal, anggota DPR-RI Rezka Oktoberia, Ketua DPRD Sumbar Supardi, unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya. (KinAz/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
172

Liburkan Perkuliahan Pada 14 Februari 2024, KPU Sumbar Apresiasi Langkah UNAND Dongkrak Peningkatan Partisipasi Pemilih

Komitmen untuk melaksanakan pemilu dengan baik ditunjukkan oleh sebuah Universitas tertua di Ranah Minang. Menjelang H-30 Universitas Andalas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Jadwal diantaranya jadwal Perkulihan Semester Genap Tahun 2024. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa di awal masa perkuliahan dan praktikum dimulai tanggal 12 Februari 2024 sd 29 Maret 2024 dirubah menjadi 19 Februari 2024 sd 5 April 2024. Surat edaran tersebut tanda tangani langsung oleh Rektor Unand Dr. Efa Yonnedi, SE, MPPM, Akt, CA, CRGP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi langkah dan kebijakan positif yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Andalas. Ini merupakan sebuah dukungan agar yang ditunjukkan agar dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 semua civitas akademika mulai dari mahasiswa, dosen, rektor dan staf bisa memberikan hak suara mereka di TPS dimana mereka terdaftar. Hal ini akan berakibat positif terhadap peningkatan partisipasi aktif pemilih yang diliburkan oleh pihak kampus. Meski secara regulasi tanggal 14 Februari 2024 adalah hari libur nasional untuk melaksanakan pemilu. Tapi jika perkuliahan tetap dimulai tanggal 12 Februari 2024, tentu mahasiswa yang berasal di luar Kota Padang tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di TPS dimana mereka terdaftar. Kita menunggu langkah langkah nyata kampus-kampus lain yang ada di Sumatera Barat untuk bisa membuat kebijakan serupa, sehingga itu akan berefek positif pada pemberian hak pilih mahasiswa yang merupakan pemilih pemula. Secara jumlah dari DPT yang ditetapkan sebanyak 4.088.606 orang pemilih yang sudah ditetapkan hampir 40 persen adalah pemilih pemula yang diantaranya termasuk mahasiswa.  Jons Manedi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM menyampaikan harapan dengan adanya kebijakan ini akan dapat membuat tingkat partisipasi kehadiran pemilih di Sumatera Barat meningkat dari pemilu sebelumnya. Serta para mahasiswa juga bisa berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS ataupun menjadi pemantau pemilu supaya proses demokrasi 1 kali dalam 5 tahun ini dapat berjalan dengan baik. "Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan Universitas Andalas dan kami menunggu kebijakan positif yang sama dari pihak kampus kampus lain di Sumatera Barat" lanjut Jons. (JsM/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
174

Lagi, 5 (lima) Truk Surat Suara Siap Meluncur ke Kabupaten/Kota

Padang-sumbar.kpu.go.id - Hari ini (Sabtu/13/1/2024) KPU Provinsi Sumatera Barat kembali menerima 4 (empat) kontainer di Depo PT. Kontindo Raya, Jalan By Pass, Kota Padang. Sebanyak 5 (lima) kendaraan stripping sudah siap diberangkatkan menuju kabupaten/kota yang sudah dibagi dari muatan kontainer. "Saat ini kita akan distribusikan surat suara DPR RI Sumbar 2 ke Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam sebanyak 900 koli, surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang untuk surat suara DPR RI Sumbar 1, DPRD Provinsi Sumbar 6 dan surat suara DPRD Kota Padang Panjang sebanyak 924 koli " tutur Medo Patria, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat didampingi Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, saat ditemui di lokasi stripping kontainer Depo tersebut. Ditambahkan Medo, distribusi juga dilakukan terhadap surat suara DPR RI Sumbar 2, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi Sumbar 2 dan DPRD Kota Pariaman ke Kota Pariaman serta DPRD Kabupaten Dharmasraya sebanyak 650 koli. Selanjutnya surat suara untuk DPR RI Sumbar 1 Kota Sawahlunto, DPRD Provinsi Sumbar 6 Kota Sawahlunto, surat suara Presiden dan Wakil Presiden Kota Sawahluntodan Kabupaten Lima Puluh Kota, DPRD Provinsi Sumbar 4 Kabupaten Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman sebanyak 877 koli. Pembagian muatan kontainer ini dibagi kedalam 5 (lima) truk yang akan menuju wilayah yang terdiri dari; Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman dan Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, dan yang terakhir Kabupaten Pesisir Selatan, jelasnya. "Proses stripping ini oleh penyedia ke truk dilakukan satu per satu sesuai dengan pengelompokkannya, jadi bagi truk yang sudah selesai dimuat bisa langsung berangkat ke kabupaten/kota sesuai muatannya dengan pengawalan pihak kepolisian" ujar Jumiati. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
174

Samakan Persepsi, KPU Sumbar Bahas Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang. Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat,  Surya Efitrimen dalam kegiatan rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024 (Jum'at, 12 Januari 2024) di Pangeran Beach Hotel, Padang yang dihadiri pimpinan partai politik/LO dan Calon Anggota DPD/LO, Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat, Kepala Obudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Komisi Informasi dan Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat. Beliau menyebutkan "Pada masa kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi beberapa metode kampanye Pemilihan Umum yaitu metode pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, serta debat Pasangan Calon". Merujuk kepada Peraturan KPU 15 Tahun 2023, bagian ketujuh mengenai Rapat Umum, pada Pasal 46 rapat umum dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah masing-masing. "Tempat pelaksanaan rapat umum antara lain; lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaannya, tukas Surya. Petugas kampanye rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya, salinan pemberitahuannya disampaikan juga kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. "Dilarang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot racing secara rombongan/konvoi dalam keberangkatan dan kepulangannya harus mematuhi peraturan lalu lintas" tegasnya. Terkait iklan kampanye pemilu 2024, Pasal 39 Peraturan KPU 15 Tahun 2024 menjelaskan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan untuk masyarakat. Iklan kampanye dapat berupa, tulisan, suara, gambar, dan gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar. "Materi iklan kampanye itu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu dan wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan" jelasnya. Dikesempatan sama, Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat mengatakan, hari ini adalah hari terahkir penyerahan perbaikan LADK bagi partai politik maupun DPD yang ada perbaikan, terima kasih kepada partai politik dan DPD yang telah tepat waktu menyerahkan. "KPU adalah lembaya layanan yang akan melayani pemilih dan peserta pemilu. Pemilih yang datang ke TPS membawa  dokumen kependudukan, pemilih DPK adalah pemilih yang betul-betul tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pengecekan dilakukan dengan 2 (dua) metode yang masing-masing TPS disediakan DPT namun sekarang tidak lagi tapi melalui cek.dptonline.go.id. "Bagaimana dengan TPS yang tidak ada akses internet?. Kondisi TPS kita yang tidak ada akses internet dan listrik, hal hal teknis ini tentu tidak bisa KPU saja, perlu dukungan berbagai pihak. Seperti pihak yang berwenang menertibkan APK adalah dinas instansi Polisi Pamong Praja dan pihak-pihak lainnya yang berada diluar kewenangan KPU" kata Ory. Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian materinya mengatakan "media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisipan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik". "Iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye pemilu" tambah Jons. Berdasarkan hal tersebut, tentu kami berharap adanya sinergisitas antara KPU bersama peserta Pemilu terkait penyelenggaraan kampanye terlebih rapat umum dan iklan kampanye dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara teknis tentang rapat umum dan iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, ujarnya. (Magnum/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya