Tutup Pukul 23.59 Wib, Dua Paslon Cagub dan Cawagub Sumbar Ikuti Tahapan Selanjutnya
Padang-sumbar.kpu.go.id - Pada Kamis 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wib, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat tidak ada lagi datang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menyerahkan dokumen pencalonannya.
Sampai ditutupnya pendaftaran hanya 2 (dua) pasangan calon yang mendaftarkan diri, yakni Mahyeldi dan Vasko Ruseimy mendaftar pada 27 Agustus 2024 pada pukul 14.00 Wib, dan Epyardi Asda dan Ekos mendaftar 29 Agustus 2024 pada pukul 15.00 Wib.
Sesuai dengan ketentuan, bahwa pada hari terakhir ataun hari ketiga, waktu pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 Wib, KPU Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran Sekretariat tetap stand by sampai jadwal yang sudah ditentukan.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, sampai masa pendaftaran berakhir tidak ada yang datang, maka terdapat 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan berlaga dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada bulan November mendatang.
Surya menambahkan, tentunya pasangan calon ini akan melewati serangkaian tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 sampai dengan 31 Agustus 2024 ini.
"Sampai saat ini, Kami beserta tim Sekretariat tetap menunggu kemungkinan pasangan calon yang lain akan datang, namun hasilnya tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftar, jadi ini final 2 (dua) pasangan calon ini yang akan melanjutkan proses berikutnya, diantaranya pemeriksaan kesehatan pada 30 dan 31 Agustus, dimulai pukul 07.00 Wib, di RSUP M. Djamil Padang," ulas Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen yang didampingi anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Ory Sativa Syakban, Hamdan, Medo Patria dan Jons Manedi pada Jumat dinihari (30/8/2024).
Disampaikan Surya, setiap proses penerimaan pendaftaran pasangan calon ini, selalu dihadiri serta disaksikan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
"Semua proses yang kami lakukan tetap disaksikan Bawaslu Sumbar, sehingga semua berjalan sesuai aturan berlaku," tambahnya, sembari diamini, Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang didampingi anggota Bawaslu lainnya, Muhamad Khadafi dan Vifner.
Pada saat penutupan, KPU Sumbar juga memberi informasi jumlah pasangan calon yang memdaftar di kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
"Hanya kabupaten Dharmasraya yang memiliki pasangan calon tinggal, artinya tidak ada yang lain, kalau istilah masyarakat melawan kotak kosong, akan tetapi sesuai aturan akan diperpanjang selama 3 (tiga) hari" tuturnya lagi.
Berikut disampaikan rekapitulasi jumlah calon kepala daerah se-Sumatera Barat:
1. Provinsi Sumatera Barat 2 pasangan calon
2. Kabupaten Agam 4 pasangan calon
3. Kabupaten Dharmasraya 1 pasangan calon
4. Kabupaten Kepulauan Mentawai 3 pasangan calon
5. Kabupaten Lima Puluh Kota 4 pasangan calon
6. Kabupaten Padang Pariaman 2 pasangan calon
7. Kabupaten Pasaman 3 pasangan calon
8. Kabupaten Pasaman Barat 4 pasangan calon
9. Kabupaten Pesisir Selatan 2 pasangan calon
10. Kabupaten Sijunjung 2 pasangan calon
11. Kabupaten Solok 3 pasangan calon
12. Kabupaten Solok Selatan 2 pasangan calon
13. Kabupaten Tanah Datar 2 pasangan calon
14. Kota Bukittinggi 4 pasangan calon
15. Kota Padang 3 pasangan calon
16. Kota Padang Panjang 3 pasangan calon
17. Kota Pariaman 3 pasangan calon
18. Kota Payakumbuh 5 pasangan calon
19. Kota Sawahlunto 2 pasangan calon
20. Kota Solok 2 pasangan calon
Selanjutnya pasangan calon kepala daerah akan melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan yang telah ditentukan. (Parhumas KPU Sumbar)