Pasca Putusan MK, KPU Sumbar Gelar Rakor Dengan Parpol

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi pada hari Sabtu (24/8/2024), guna membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU.XII/2024. Acara yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu Provinsi, dan partai politik ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Padang.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menekankan bahwa pihaknya menunggu arahan teknis dari KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Provinsi, diikuti pemeriksaan kesehatan di RS M. Djamil Padang. 

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, menekankan bahwa aturan baru menetapkan suara sah sebagai dasar pencalonan, menggantikan perhitungan berdasarkan jumlah kursi. Partai atau gabungan partai harus mengumpulkan minimal 8,5% suara sah dari total suara di Pemilu DPRD Provinsi 2024, setara dengan 248.186 suara, untuk mengajukan pasangan calon. 

Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27 s.d 29 Agustus 2024, dengan seluruh dokumen termasuk persetujuan dari DPP partai, harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU hanya akan menerima pendaftaran jika semua dokumen lengkap dan sah.

KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk menjaga integritas proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.