Berita Terkini

73

Lagi, 5 (lima) Truk Surat Suara Siap Meluncur ke Kabupaten/Kota

Padang-sumbar.kpu.go.id - Hari ini (Sabtu/13/1/2024) KPU Provinsi Sumatera Barat kembali menerima 4 (empat) kontainer di Depo PT. Kontindo Raya, Jalan By Pass, Kota Padang. Sebanyak 5 (lima) kendaraan stripping sudah siap diberangkatkan menuju kabupaten/kota yang sudah dibagi dari muatan kontainer. "Saat ini kita akan distribusikan surat suara DPR RI Sumbar 2 ke Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam sebanyak 900 koli, surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang untuk surat suara DPR RI Sumbar 1, DPRD Provinsi Sumbar 6 dan surat suara DPRD Kota Padang Panjang sebanyak 924 koli " tutur Medo Patria, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat didampingi Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, saat ditemui di lokasi stripping kontainer Depo tersebut. Ditambahkan Medo, distribusi juga dilakukan terhadap surat suara DPR RI Sumbar 2, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi Sumbar 2 dan DPRD Kota Pariaman ke Kota Pariaman serta DPRD Kabupaten Dharmasraya sebanyak 650 koli. Selanjutnya surat suara untuk DPR RI Sumbar 1 Kota Sawahlunto, DPRD Provinsi Sumbar 6 Kota Sawahlunto, surat suara Presiden dan Wakil Presiden Kota Sawahluntodan Kabupaten Lima Puluh Kota, DPRD Provinsi Sumbar 4 Kabupaten Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman sebanyak 877 koli. Pembagian muatan kontainer ini dibagi kedalam 5 (lima) truk yang akan menuju wilayah yang terdiri dari; Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman dan Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, dan yang terakhir Kabupaten Pesisir Selatan, jelasnya. "Proses stripping ini oleh penyedia ke truk dilakukan satu per satu sesuai dengan pengelompokkannya, jadi bagi truk yang sudah selesai dimuat bisa langsung berangkat ke kabupaten/kota sesuai muatannya dengan pengawalan pihak kepolisian" ujar Jumiati. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
77

Samakan Persepsi, KPU Sumbar Bahas Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang. Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat,  Surya Efitrimen dalam kegiatan rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024 (Jum'at, 12 Januari 2024) di Pangeran Beach Hotel, Padang yang dihadiri pimpinan partai politik/LO dan Calon Anggota DPD/LO, Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat, Kepala Obudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Komisi Informasi dan Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat. Beliau menyebutkan "Pada masa kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi beberapa metode kampanye Pemilihan Umum yaitu metode pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, serta debat Pasangan Calon". Merujuk kepada Peraturan KPU 15 Tahun 2023, bagian ketujuh mengenai Rapat Umum, pada Pasal 46 rapat umum dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah masing-masing. "Tempat pelaksanaan rapat umum antara lain; lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaannya, tukas Surya. Petugas kampanye rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya, salinan pemberitahuannya disampaikan juga kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. "Dilarang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot racing secara rombongan/konvoi dalam keberangkatan dan kepulangannya harus mematuhi peraturan lalu lintas" tegasnya. Terkait iklan kampanye pemilu 2024, Pasal 39 Peraturan KPU 15 Tahun 2024 menjelaskan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan untuk masyarakat. Iklan kampanye dapat berupa, tulisan, suara, gambar, dan gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar. "Materi iklan kampanye itu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu dan wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan" jelasnya. Dikesempatan sama, Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat mengatakan, hari ini adalah hari terahkir penyerahan perbaikan LADK bagi partai politik maupun DPD yang ada perbaikan, terima kasih kepada partai politik dan DPD yang telah tepat waktu menyerahkan. "KPU adalah lembaya layanan yang akan melayani pemilih dan peserta pemilu. Pemilih yang datang ke TPS membawa  dokumen kependudukan, pemilih DPK adalah pemilih yang betul-betul tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pengecekan dilakukan dengan 2 (dua) metode yang masing-masing TPS disediakan DPT namun sekarang tidak lagi tapi melalui cek.dptonline.go.id. "Bagaimana dengan TPS yang tidak ada akses internet?. Kondisi TPS kita yang tidak ada akses internet dan listrik, hal hal teknis ini tentu tidak bisa KPU saja, perlu dukungan berbagai pihak. Seperti pihak yang berwenang menertibkan APK adalah dinas instansi Polisi Pamong Praja dan pihak-pihak lainnya yang berada diluar kewenangan KPU" kata Ory. Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian materinya mengatakan "media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisipan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik". "Iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye pemilu" tambah Jons. Berdasarkan hal tersebut, tentu kami berharap adanya sinergisitas antara KPU bersama peserta Pemilu terkait penyelenggaraan kampanye terlebih rapat umum dan iklan kampanye dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara teknis tentang rapat umum dan iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, ujarnya. (Magnum/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
81

Persiapan Tantungsuar Pemilu 2024, KPU Sumbar Hadiri Rakor dengan Gubernur dan OPD Terkait

Padang-sumbar.kpu.go.id - Menjelang Pemilihan Umum (PEMILU) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat turut serta menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan Gubernur Forkopimda, dan OPD terkait, Kamis, 11 Januari 2024. Dalam sambutan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengatakan bahwa, kesiapan KPU Provinsi Sumatera Barat menjelang pemilu tahun 2024 baik itu tahapan yang sudah dilakukan, tahapan yang sedang dilakukan dan tahapan yang akan dilakukan, hal ini mengingat dengan tanggal pemilihan suara yang makin dekat yaitu tinggal 34 hari lagi. KPU Provinsi Sumatera Barat sudah melaksanakan tahapan pemilu 2024 hampir 19 bulan dan pada saat ini sedang mempersiapkan jajaran untuk rekruitmen tenaga KPPS di setiap TPS. “Kesiapan personil KPU Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi pemilu 2024 dengan melihat dari jumlah komisioner KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dan persiapan PPPK serta adhoc tingkat kecamatan di 179 kecamatan yang jumlah personil panitia pemilihan kecamatan sebanyak 895 dan didukung 537 orang tenaga sekretariat di masing-masing kecamatan dan dari jumlah 1.256 desa, kelurahan dan nagari KPU Provinsi Sumatera Barat juga memiliki jajaran PPS dan sekretariat PPS di tiap wilayah tersebut” ujarnya. Mendukung perihal tersebut, kesiapan KPU juga didukung dengan sarana maupun prasarana untuk membantu kinerja KPU. Terkait dengan logistik yang saat ini, sudah sebagian besar sampai di gedung KPU kabupaten/kota. Ini berarti bahwa logistik untuk surat suara pemilu mendatang tidak berada di KPU Provinsi melainkan di KPU kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal itu, Surya menyebutkan bahwa “proses persiapan, pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu tahun 2024 sudah dilakukan lebih dari setengah dan mengenai logistik pemilu terjadi dalam 2 tahapan, tahapan pertama yaitu kotak suara, bilik suara, tinta dan segel. Hal ini 100% sudah berada di KPU kabupaten/kota. Logistik tahap dua yaitu lanjutan dari penyaluran kotak suara kepada KPU kabupaten/kota yang belum mendapatkan logistik awal seperti surat suara hal ini dikarenakan ekspedisi kedatangan surat suara dilakukan dalam 2 tahap yaitu 9-10 Januari tahun 2024” ucapnya. Pendistribusian logistik yang dilakukan oleh KPU harus secara transparan, hal ini membuktikan bahwa KPU membuka ruang sebesar-besarnya bagi publik. Dengan adanya transparansi didukung dengan keterlibatan instansi lainnya seperti Bawaslu, Kepolisian, maupun media juga menjadi faktor pendukung atas keberlangsungan kedatangan logistik menuju KPU kabupaten/kota. Untuk saat ini, tambah Surya, KPU kabupaten/kota sudah melakukan penyusunan kotak suara, pelipatan surat suara, penyortiran surat suara. Tahapan lainnya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat yakni pindah memilih. Pemilih yang ingin memberikan suara pada pemilu 2024 dapat mengusulkan pindah memilih berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota masih menerima layanan pindah memilih hingga 15 Januari 2024. Sekarang juga sudah dilaksanakannya laporan awal kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD. Pemilu 2024 yang akan berlangsung tentu membutuhkan tenaga KPPS dalam mendukung jalannya pemilihan tersebut namun perlu diperhatikan atas kualitas dari anggota KPPS itu tersendiri, maka daripada itu perlu dilakukan pelatihan KPPS untuk menghindari terjadinya peristiwa pemilihan yang telah berlalu seperti dengan adanya korban jiwa anggota KPPS. “Pelatihan perlu dilakukan untuk anggota KPPS agar menghindari terjadinya insiden anggota KPPS korban jiwa dikarenakan berbagai hal yang beredar, disini KPU Provinsi, kab/kota bersama-sama untuk memberikan pelatihan dengan tujuan saat pemilihan berlangsung maka kerja dari KPPS tersebut dapat terjalankan dengan lancar tanpa terkendala”, tegas Surya. Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Sumatera Barat dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemungutan suara dan penghitungan pada pemilihan tahun 2024 menggunakan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang mana hal ini memanfaatkan ketersediaan jaringan baik itu sinyal, listrik maupun internet. Setiap TPS dipastikan harus memiliki koneksi jaringan internet yang kuat untuk menunjang proses pemungutan suara, namun masih terdapat beberapa wilayah yang mengalami kendala atas jaringan koneksi internet dan bahkan sama sekali tidak mendapatkan akses tersebut. Mengingat hal tersebut maka Ory mengutarakan, “pada pemungutan suara yang didasarkan evaluasi atas pelaksanaan pemilu yang sudah dilakukan sebelumnya, pemungutan suara saat ini memanfaatkan scanner untuk duplikasi formulir. Kepentingan ketersediaan listrik serta jaringan koneksi internet sangat diperlukan untuk menunjang pemilihan yang akan mendatang serta sekaligus menyederhanakan tugas KPPS pada pemungutan suara berlangsung “. Sehubungan dengan permasalahan ketersediaan listrik dan jaringan internet, maka KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan instansi terkait seperti PLN dan Telkomsel agar turut serta dalam mengatasi persoalan ini. Tujuannya agar terjadi penyamarataan ketersediaan listrik dan jaringan internet di seluruh TPS sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, tegasnya. (MS/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
72

H - 35 Menuju 14 Feb 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Banyak tahapan yang sudah dikerjakan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu 2024. Penetapan Daerah Pemilihan, Penetapan Partai Peserta Pemilu, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu, dan baru baru ini melakukan distribusi logistik ke Kab Kota yang ada di Sumatera Barat. Tentu penetapan pelaksanaan tahapan banyak pihak yang terlibat. Semua punya porsi masing masing dalam melakukan kegiatan yang tujuannya adalah bagaimana menciptakan pemilu yang baik, berkualitas, jujur dan adil. Banyak masukan dan kritikan yang diterima. Baru baru ini tahapan yang melibatkan banyak orang adalah penerimaan KPPS dimana di Sumatera Barat dari 17.569 TPS yang ada di 19 Kab kota kita membutuhkan sebanyak 122.983 orang petugas KPPS dan juga di tambah dengan 35.138 orang petugas keamanan yang di rektrut oleh pemerintah daerah. Semua proses kita lakukan secara terbuka dan diberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk ikut ambil bagian. Pelaksanaan Kampanye yang sudah berlansung selama 43 hari yang dimulai sejak 28 Nov lalu. Artinya pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu sisa selama 32 hari lagi. Selama 21 hari mulai tanggal 21 Jan KPU dan KPU Prov akan menfasilitasi penayangan iklan peserta pemilu di media Elektronik dan Cetak. Tentu saja peserta pemilu memberikan pendidikan politik yang baik selama masa kampanye sehingga akan berpengaruh kepada tingkat partisipasi dan kehadiran pemilih nanti di Hari H 14 Februari 2024. Penetapan DPT sudah dilakukan bulan Juni yang lalu, sebanyak 4.088.606 orang pemilih tercatat dalam DPT. Pertanyaan yang muncul apakah ada masyarakat kita yang sudah wajib pilih belum terdata di DPT. Tentu saja jawabannya dimungkinkan ada. KPU sudah mengembangkan pengecekan apakah sudah terdata atau belum di DPT dengan cara lakukan pengecekan online di www.cekdptonline.go.id. Nah, bagi yang belum terdata di DPT tapi sudah memiliki dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas Dukcapil bisa segera melaporkan ke PPS, PPK atau KPU Kab kota untuk di daftarkan sebagai pemilih khusus atau DPK. Sedangkan bagi pemilih DPT yang dimungkinkan pada hari H 14 Februari tidak bisa menggunakan hak pilih dimana dia terdaftar bisa mengurus pindah memilih (DPTB) paling lambat 30 Hari sebelum hari H. Artinya paling lambat bisa di urus tanggal 14 Januari 2024 ini. Dengan kondisi khusus seperti sakit dirawat, tahanan lapas, bencana alam, melaksanakan tugas pada saat pemungutan dapat mengurus paling lambat 7 hari sebelum hari H. Kegiatan panjang yang tak mengenal tahapan adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat, baik yang sudah terdaftar di DPT atau yang sudah punya hak pilih. KPU sudah melakukan kegiatan kegiatan yang menyiarkan pelaksanaan pemilu. Mulai dari kegiatan Kirab Pemilu, Sosialisasi Media, Sosialisasi Tatap Muka dengan kelompok dan komunitas, Nonton Bareng Film Kejarlah Janji dengan pesantren dan kampus, sosialisasi ke kampus kampus dan sekolah sekolah, kerjasama dengan kesbangpoldan kominfo, di penghujung tahun kita mengundang lebih dari 500 orang penyandang disabilitas untuk kita berikan informasi pelaksanaan pemilu 2024.  Semua pelaksanaan kegiatan tahapan beberapa kegiatan KPU Prov Sumbar menerima beberapa penghargaan. Juara 2 Pengelolaan Media Sosial, Juara 2 Pengelolaan JDIH, Apresiasi dari KPID Sumbar. Tentu Kerja kerja KPU tidak akan berjalan sendiri tanpa dukungan dari pihak luar yang selalu mensupport kegiatan pelaksanaan tahapan terutama di Sumatera Barat. Ucapan terimakasih kita sampaikan kepada semua pihak baik peserta pemilu dan pihak pihak lain yang telah mensupport secara positif. Menuju 35 H pemilu 14 Februari 2024. Mari bersama kita saling menciptakan pemilu yang aman dan kondusif di daerah kita, saling berbagi informasi untuk mengajak pemilih hadir ke TPS. Mari jadikan Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. (JsM*)


Selengkapnya
95

Surat Suara Pemilu 2024, KPU Sumbar Siap Distribusikan ke KPU Kabupaten/Kota

Padang-sumbar.kpu.go.id - Logistik pemilu tahun 2024, Surat Suara (SS) siap didistribusikan ke KPU kabupaten/kota pada hari ini (Selasa/9/1/2024). Logistik ini datang di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang sebanyak 23 (dua puluh tiga) kontainer yang terdiri dari surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta surat suara pemilu DPD RI dapil Sumatera Barat. "Logistik  tahap 2 ini datang tadi malam dari pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta, saat ini kita siap distribusikan ke KPU kabupaten/kota yang secara resmi telah kita lepas tadi, tentunya dengan pengawasan dari Bawaslu dan pengawalan dari pihak kepolisian, " ujar Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen yang didampingi anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat. 18 (delapan belas ) dari 23 (dua puluh tiga) kontainer yang tiba pagi ini, akan didistribusikan ke 11 (sebelas) gudang KPU kabupaten/kota, sisanya 5 (lima) akan dikirim menuju gudang PT. Kotindo Jaya sebagai gudang bongkar (stripping) untuk pemisahan per kabupaten/kota. Surya menyebutkan, "surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 4.178.520 lembar sesuai DPT sebanyak 4.088.606 surat suara cadangan (2% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914 lembar". Sementara itu Surat Suara DPR RI sebanyak 4.178.520 lembar sesuai DPT sebanyak 4.088.606 , surat suara cadangan (2% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914 lembar. Ditambahkannya, Surat Suara DPD RI sebanyak 4.178.520 lembar yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 4.088.606, surat suara cadangan (2% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914 lembar. Sedangkan untuk surat suara DPRD Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4.178.520 yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 4.088.606, surat suara cadangan sebanyak (2% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914 lembar. Terakhir, kata Surya untuk surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 4.178.520 lembar yang terdiri dari surat suara sesuai DPT sebanyak 89.914, dan surat suara cadangan (2% dari basis DPT per-TPS) sebanyak 89.914 lembar. Surat suara ini sampai di kabupaten/kota akan dilakukan sortir, untuk melihat apakah nanti ditemukan yang rusak, tentunya sesuai klasifikasi rusaknya seperti apa, dan Surya meyakini seluruh rangkaian proses pengadaan, penyortiran, pelipatan dan distribusi logistik ini sudah memenuhi prinsip tepat jenis, tepat jumlah dan tepat waktu, tepat sasaran serta tepat kualitas dan tepat biaya sesuai regulasi dan arahan KPU RI,  tutup Surya. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
56

Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas, KPU se-Sumbar Tandatangani Perjanjian Kinerja 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Perjanjian kinerja adalah kesepakatan pemberi amanah dan penerima amanah. Untuk itu kami mengundang KPU kabupaten/ kota bersama-sama hadir dalam rangka menandatangani perjanjian kinerja yang akan menjadi acuan kerja kita 1 (satu) tahun kedepan. Penandatanganan perjanjian kinerja ini dapat menjadi tolok ukur untuk terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Saat ini kita sedang dalam tahapan yang tinggal 40 hari untuk melaksanakan pemungutan suara. Penandatanganan ini menunjukkan tekad tinggi kita dalam menjalankan tugas dengan transparansi, efektivitas dan akuntabilitas. Kegiatan ini bukan sekedar seremonial, melainkan langkah konkret kita dalam menciptakan manajemen kinerja yang berkualitas, ucap Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat dihadapan Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten/ kota se- Sumatera Barat dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kerja Tahunan Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota se- Sumatera Barat (4/1/ 2024) di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Ini akan menjadi wujud komitmen KPU se- Sumatera Barat dalam mencapai kinerja yang efektif dan akuntabel, sekaligus menegaskan fokus pada pencapaian hasil yang maksimal. Kehadiran para pimpinan dan staf KPU se-Sumatera Barat akan menciptakan sinergi dan kesatuan dalam mewujudkan visi organisasi, tegas medo. Penandatanganan perjanjian kinerja ini bukan hanya menunjukkan sikap profesionalisme, tetapi juga memberikan sinyal kuat terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu dan masyarakat diharapkan dapat melihat dampak positif dari upaya kita dalam memberikan pelayanan terbaik. "Kegiatan ini akan menjadi bimbingan bagi kita dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, membangun kepercayaan publik dan merangkul prinsip-prinsip integritas dalam setiap langkah". Penandatanganan ini dimulai oleh Ketua dan Sekretaris KPU Sumatera Barat dan selanjutnya diikuti oleh 19 (sembilan belas) KPU kabupaten/kota se- Sumatera Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dan Hamdan beserta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya