Padang-sumbar.kpu.go.id - Masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang.
Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam kegiatan rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024 (Jum'at, 12 Januari 2024) di Pangeran Beach Hotel, Padang yang dihadiri pimpinan partai politik/LO dan Calon Anggota DPD/LO, Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat, Kepala Obudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Komisi Informasi dan Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat.
Beliau menyebutkan "Pada masa kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi beberapa metode kampanye Pemilihan Umum yaitu metode pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, serta debat Pasangan Calon".
Merujuk kepada Peraturan KPU 15 Tahun 2023, bagian ketujuh mengenai Rapat Umum, pada Pasal 46 rapat umum dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah masing-masing.
"Tempat pelaksanaan rapat umum antara lain; lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaannya, tukas Surya.
Petugas kampanye rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya, salinan pemberitahuannya disampaikan juga kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
"Dilarang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot racing secara rombongan/konvoi dalam keberangkatan dan kepulangannya harus mematuhi peraturan lalu lintas" tegasnya.
Terkait iklan kampanye pemilu 2024, Pasal 39 Peraturan KPU 15 Tahun 2024 menjelaskan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan untuk masyarakat. Iklan kampanye dapat berupa, tulisan, suara, gambar, dan gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.
"Materi iklan kampanye itu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu dan wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan" jelasnya.
Dikesempatan sama, Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat mengatakan, hari ini adalah hari terahkir penyerahan perbaikan LADK bagi partai politik maupun DPD yang ada perbaikan, terima kasih kepada partai politik dan DPD yang telah tepat waktu menyerahkan.
"KPU adalah lembaya layanan yang akan melayani pemilih dan peserta pemilu. Pemilih yang datang ke TPS membawa dokumen kependudukan, pemilih DPK adalah pemilih yang betul-betul tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pengecekan dilakukan dengan 2 (dua) metode yang masing-masing TPS disediakan DPT namun sekarang tidak lagi tapi melalui cek.dptonline.go.id.
"Bagaimana dengan TPS yang tidak ada akses internet?. Kondisi TPS kita yang tidak ada akses internet dan listrik, hal hal teknis ini tentu tidak bisa KPU saja, perlu dukungan berbagai pihak. Seperti pihak yang berwenang menertibkan APK adalah dinas instansi Polisi Pamong Praja dan pihak-pihak lainnya yang berada diluar kewenangan KPU" kata Ory.
Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian materinya mengatakan "media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisipan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik".
"Iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye pemilu" tambah Jons.
Berdasarkan hal tersebut, tentu kami berharap adanya sinergisitas antara KPU bersama peserta Pemilu terkait penyelenggaraan kampanye terlebih rapat umum dan iklan kampanye dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara teknis tentang rapat umum dan iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, ujarnya. (Magnum/Parhubmas KPU Sumbar)
Selengkapnya