Berita Terkini

88

Rakor Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan SILON Pemilihan 2020

sumbar.kpu.go.id - Tahapan pencalonan pada Pemilihan 2020 merupakan salah satu tahapan krusial yang banyak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pendaftaran dan verifikasi sampai penetapan pasangan calon. Apalagi dalam pelaksanaannya di hadapkan dengan kondisi pandemi COVID-19, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang berkualitas dan tetap mentaati protokol kesehatan. Hal ini yang disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia, Selasa (9/11/2021). Ilham berharap melalui Rakor ini, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyampikan kendala-kendala dalam pelaksanaan tahapan pencalonan serta penggunaan aplikasi SILON sehingga menjadi catatan dan masukan terhadap perbaikan baik dari segi regulasi dan implementasi pada Pemilihan 2024 mendatang. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Evi Novida Ginting Manik juga memberikan pemaparan evaluasi terkait isu-isu dalam pencalonan dan penggunaan aplikasi SILON. Isu-isu yang menjadi bahasan antara lain seperti tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, perpanjangan pendaftaran pasangan calon, pergantian pasangan calon, pasangan calon yang kena positif COVID-19, syarat calon mantan terpidana, pemeriksaan kesehatan dan pasangan calon tunggal. Kemudian, terkait SILON, Evi menambahkan bahwa penggunaan SILON pada Pemilihan 2020 relatif sudah berjalan baik dan secara umum tidak perlu ada perubahan bisnis proses, hanya perlu ada penyempurnaan beberapa fitur serta dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, KPU Sumbar dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gebril Daulai, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Amnasmen beserta Pejabat dan Staf di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.


Selengkapnya
110

Persiapan Pemilu 2024 : KPU Sumbar Bahas Rancangan Peraturan KPU

sumbar.kpu.go.id - Guna mendapatkan saran dan masukan terhadap perbaikan regulasi pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Sumatera Barat melakukan rapat kerja yang kedua bersama 9 KPU Kabupaten/Kota terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (16/9/2021). Isu strategis yang menjadi pembahasan antara lain adalah pertama adanya tahapan persiapan pendaftaran untuk memberikan ruang kepada Partai Politik melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sehingga Partai Politik pada saat pendaftaran hanya menyampaikan dokumen rekapitulasi dari keseluruhan dokumen persyaratan dan dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Kedua, tidak terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi. Ketiga, tahapan verifikasi faktual dokumen persyaratan dilakukan terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, baik yang memiliki dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Partai Politik baru yang ditetapkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selain itu, pengaturan terkait penunjukan petugas penghubung dan operator Partai Politik dalam penggunaan SIPOL. Isu strategis baru dalam rancangan peraturan KPU tersebut diatas merupakan kebijakan KPU dalam menerapkan prinsip mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel dalam pelayanan dan fasilitasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mendatang.


Selengkapnya
118

PERSIAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024

sumbar.kpu.go.id – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat pengaturan terkait daerah pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kemudian Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang harus tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 dilakukan pada bulan Februari 2024, maka pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta menyampaikan salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya beserta data pendukung adminstrasi lainnya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat jika terdapat pemekaran kecamatan, dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya pasca pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin.


Selengkapnya
97

MK Menetapkan Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Untuk Kedua Kalinya

Pasangan calon  bupati Kabupaten Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Agustus 2021. Pasangan calon nomor urut 2 ini mendaftarkan gugatan dengan nomor Perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021. Mereka kembali menggugat KPU Kabupaten Pesisir Selatan karena dianggap telah meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai Calon Bupati dan menetapkannya sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan terpilih. Mahkamah Konstitusi dalam Ketetapannya berpendapat bahwa peristiwa hukum yang menjadi dalil pokok permohonan terjadi setelah berakhirnya tahapan Pemilihan. Dengan demikian permohonan Pemohon bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai permohonan a quo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2021. Seperti yang diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu diikuti oleh tiga pasang calon. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah diusung oleh Gerindra, PBB, PAN, Perindo, dan Berkarya, Hendrajoni-Hamdanus diusung oleh Nasdem, PKS, dan Demokrat, serta Dedi Rahmanto Putra-Arfianof ajab diusung oleh Golkar, PDIP, PPP, PKB, dan Hanura. Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar adalah Bupati dan Wakil Bupati petahana Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2015. Pada Pemilihan 2020 keduanya kembali bertarung dan diusung oleh partai yang berbeda. Berdasarkan hasil perolehan suara, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selama masa pencalonan dan tahapan pemilihan lainnya, Rusma Yul Anwar merupakan Terdakwa kejahatan lingkungan di Pengadilan Negeri Padang. Pasca putusan Pengadilan Negeri Padang, Rusma Yul Anwar megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang bahkan sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar tepat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelantikan sebagai Bupati terpilih pada tanggal 26 Februari 2021. -qnk-


Selengkapnya
87

Rapat Pembahasan Program Pendidikan Pemilih Tahun 2021

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Sumbar Izwaryani bersama Koordinator & Sub Koordinator Penata Kelola Pemilu KPU Sumbar mengikuti Rapat Koordinasi Pendidikan Pemilih yang diadakan oleh KPU RI secara daring pada hari Kamis, 25 Maret 2021. Rakor ini bertujuan untuk mendiskusikan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang akan dijadikan pilot project oleh KPU RI pada Tahun 2021 ini. Anggota KPU RI, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, selain membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU juga akan merekrut dan melatih kader-kader sebagai agent of Democracy. Program ini diproyeksikan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu dalam menjalankan program ini KPU akan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait.


Selengkapnya
84

PENYELENGGARA AD HOC UJUNG TOMBAK PEMILIHAN

sumbar.kpu.go.id – Penyelenggara Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020 kemarin. Pasalnya, penyelenggara Ad Hoc adalah perpanjangan KPU dalam mengeksekusi setiap kebijakan teknis dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Terlebih lagi, di masa pandemi ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Ad Hoc untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pada Pemilihan serentak 2020 di Sumatera Barat, jumlah penyelenggara Ad Hoc sebanyak 133.780 orang dengan rincian anggota PPK sebanyak 895 orang, anggota PPS sebanyak 3.474 orang, anggota KPPS sebanyak 87.800 orang, selain itu ada petugas Linmas sebanyak 25.096 orang, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 12.468 orang, sekretariat PPK sebanyak 537 orang, sekretariat PPS sebanyak 3.474 orang.  Sesuai tingkatannya, penyelenggara Ad Hoc melakukan tugas-tugas yang bersifat sangat teknis seperti sosialisasi, verifikasi faktual terhadap pendukung perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, pendistribusian model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, penerimaan dan pendistribusian logistik serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara serta tugas-tugas eksekusitorial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan di lapangan, penyelenggara Ad Hoc harus berhadapan langsung dengan masyarakat dan peserta Pemilihan.  Hal ini disampaikan oleh Izwaryani, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat saat membuka Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, Senin (1/3/2021), bertempat di Hotel Grand Inna Padang. Izwaryani menegaskan bahwa penyelenggara Pemilihan dan stakeholder serta masyarakat di Sumatera Barat berperan penting dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020. Penyelenggaraan Pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menimbulkan konflik dan kluster penyebaran COVID-19. “Bulan Mei 2020 kemarin, semua pihak meragukan kebijakan KPU untuk melanjutkan Pemilihan di masa pandemi. Syukur Alhamdulillah, berkat kedisiplinan semua,  kita dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan baik, dan saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam penyelenggaraan Pemilihan”, ungkapnya. Di lain kesempatan, Firman selaku Sekretaris KPU Sumbar mengatakan bahwa pelaksanaan evaluasi bukan hanya terkait tugas dan pekerjaan penyelenggara Ad Hoc saja, tetapi bagaimana fasilitasi dan dukungan dari sekretariat PPK dan PPS juga perlu dievaluasi.  “Selain tugas penyelenggaraan tahapan Pemilihan, penyelenggara Ad Hoc juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan, karena saat ini sedang dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, ujarnya. Rapat evaluasi yang dilaksanakan dari tanggal 1 s.d. 2 Maret 2021 diikuti oleh peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta SubKoordinator/Kasubbag. Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan PPK dan PPS, Lurah dan instansi di Kota Padang.


Selengkapnya