Berita Terkini

314

KPU Persiapkan Opsi Pemilihan Lanjutan

sumbar.kpu.go.id | Berpijak pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dijadikan dasar hukum penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, KPU mulai menyusun skema pemilihan lanjutan yang diawali dengan merancang perubahan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Anggota KPU Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang Ilham Saputra dalam webkusi bertajuk “Nasib Pilkada di Tengah Pandemi Covid dan Rencana Pemilihan Lanjutan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Kamis (14/5/2020) mengungkapkan KPU tetap siap dengan kondisi apapun, walaupun belum ada jaminan PSBB 29 Mei 2020 akan selesai dan besar kemungkinan diperpanjang. KPU telah menyelenggarakan FGD penyusunan rancangan PKPU tahapan dengan melibatkan berbagai pihak antara lain PUSaKO FHUA, Perludem, BNPB dan pihak terkait lainnya, kemudian akan dilanjutkan dengan uji publik atas kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak dan akan dikonsultasikan dengan DPR. “Keselamatan rakyat yang menjadi hak dasar warga negara jadi pertimbangan utama KPU untuk melaksanakan pemilihan lanjutan,” ujar Ilham. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengapresiasi langkah KPU memprioritaskan keselamatan masyarakat  dengan mengambil langkah penundaan tahapan pemilihan di awal pandemi covid-19. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur jadwal pemilihan Desember 2020 menurut Fahmi mencerminkan sikap optimisme Pemerintah, namun disayangkan tidak sejalan dengan penanganan pandemi covid-19. Fahmi menerangkan Perppu merupakan kepastian penundaan pemilihan, dari satu sisi ada kepastian penundaan pemilihan namun ada klausul lain jika tidak bisa dilaksanakan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.  “Ini merupakan sebuah ketidak pastian yang berimplikasi pada sisi anggaran.  Jika ada penundaan lagi akan butuh waktu dan kesepakatan ulang, namun jika tetap disimpan di kas KPU berimbas pada kehilangan manfaat dari APBD itu sendiri,” jelas Fahmi. Selain itu Perppu tidak mempertimbangkan psikologis masyarakat, menurut Fahmi secara psikologis banyak orang belum siap dengan kondisi pasca pandemi covid-19, sedangkan faktor psikologis masyarakat akan berimplikasi pada keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Jika pemungutan suara tetap dilangsungkan Desember 2020 maka tahapan dimulai Juni 2020. Menurut Ilham ada beberapa tahapan yang sangat rentan dan kontraproduktif  dengan pencegahan penyebaran covid-19 seperti  verifikasi dukungan calon perseorangan, coklit dan kampanye. Selain itu, lanjut Ilham butuh penambahan anggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 seperti yang diterapkan oleh Korea Selatan. Terlepas dari semua kondisi diatas Fahmi mengatakan dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pelaksanaan pemilihan tetap dijadwalkan Desember 2020 karena sudah ada landasan hukumnya.  “KPU harus menyiapkan skema pemilihan dengan berbagai opsi,” ujar Fahmi. Menurut Fahmi kita tidak bisa keluar dari ketentuan yang ada, meskipun tidak bisa diselenggarakan pada tahun ini bisa ditunda tahun depan. Alternatif lain jika pemerintah memperpanjang PSBB, pemilihan tetap dilanjutkan di daerah yang tidak PSBB dan dilakukan penundaan untuk daerah yang masih PSBB dengan jaminan tidak ada mobilitas orang dari luar untuk daerah yang berstatus hijau. Keselamatan rakyat memang harus diutamakan namun menurut Fahmi pemilihan merupakan agenda nasional dan konstitusi mengaturnya dalam undang-undang, meskipun menyerentakan pemilihan di 270 daerah tidak terlaksana pada tahun ini akibat pandemi namun agenda pemilihan serentak 2024 masih bisa didesain seiring terbitnya putusan MK Nomor 55 Tahun 2019.


Selengkapnya
377

Berdamai dengan Pandemi, KPU Ubah Style Komunikasi

Sumbar.kpu.go.id | Pandemi covid-19 memaksa kita berdamai dan beradaptasi dengan situasi. Style komunikasi publik konvensional bertransformasi ke arah digital menuntut KPU Provinsi Sumatera Barat mengikuti arus agar tetap produktif dengan meningkatkan penggunaan media daring sebagai tool menyebarkan informasi dan mengedukasi pemilih. Ini jadi pembahasan dalam rapat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang dipimpin Ketua Divisi Gebril Daulai, Rabu (6/5/2020). Menurut Gebril perlu pemetaan infrastruktur media komunikasi publik dan sumber daya manusia (sdm) pengelola yang kompeten untuk menghadirkan konten-konten pemberitaan kondisi terkini pemilihan yang bukan saja dibutuhkan tetapi juga menarik minat baca pemilih. “Sebagai evaluasi sudah ada perbaikan dari aspek infratruktur dengan pembaharuan desain website, tugas berikutnya meningkatkan kemampuan produksi dan manajemen konten dengan mengupdate informasi secara berkala dan melakukan proyeksi pemberitaan. Berita tidak hanya berdasarkan kegiatan tetapi aktif menginformasikan kondisi aktual pemilihan kepada publik.”ujar Gebril. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yanuk Sri Mulyani kekurangan konten dan informasi yang disajikan di website bermula dari keterbatasan kemampuan pengelola. Untuk meningkatkan kemampuan sdm dalam menulis bisa melalui pelatihan/in house traning, jika memungkinkan dilakukan secara online untuk memaksimalkan masa work from home (wfh). Menurut Izwaryani Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan perlu struktur yang jelas dalam pengelolaan media daring untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawab pengelola dalam mencapai target-target yang sudah disepakati. Selain itu diperlukan juga integrasi semua media informasi publik termasuk Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Selain melalui pemberitaan di media daring, diskusi online juga jadi alternatif pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada masa pandemi covid-19 untuk menginformasikan dan mengedukasi pemilih dengan membahas kondisi terkini pemilihan, apalagi dengan adanya penundaan pemilihan dan diterbitkannya Perppu 2 Tahun 2020.” Kata Gebril. “Banyak persepsi yang berkembang ditengan masyarakat terkait penundaan pemilihan yang bisa jadi disebabkan adanya poin-poin penting dari kebijakan pembuat regulasi yang tidak sampai kemasyarakat. Dalam hal ini tugas KPU untuk menjelaskan isu-isu tersebut dengan memanfaatkan media daring. Konten website yang update menjadi salah satu tanda pelayanan informasi dan komunikasi publik berjalan dengan baik.”tutup Gebril. Hadir dalam rapat ini Komisioner dan Pejabat struktural KPU Provinsi Sumatera Barat serta Staf Teknis dan Hupmas.


Selengkapnya