Berita Terkini

399

DESAIN PEMILIHAN BELUM MEMPERHITUNGKAN BEBAN KERJA PENYELENGGARA

sumbar.kpu.go.id – Tugas KPU selain memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan 2020, juga mewujudkan terlaksananya kedaulatan rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang amanah dan berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelenggara yang mumpuni dan berintegritas melalui rekrutmen penyelenggara Ad Hoc yang selektif. Tantangannya adalah apakah rekrutmen penyelenggara Ad Hoc hanya sekedar memenuhi syarat administrasi atau punya hubungan secara personal. Selain itu, persyaratan administrasi yang kompleks apakah sesuai dengan realitas ketersediaan SDM yang dibutuhkan di lapangan. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan KPU dalam pembentukan penyelenggara badan Ad Hoc dan semua itu kembali bagaimana eksekusi di lapangan. Hal ini diutarakan oleh Dr. Rahmi Fahmy, SE, M.BA selaku narasumber pertama pada Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, Senin (1/3/2020). Rahmi menyampaikan bahwa evaluasi bukan hanya dilihat dari sisi kelembagaan tetapi juga dari personal penyelenggara tersebut. “Dalam evaluasi, kita melihat apa yang seharusnya dilakukan, apa yang telah dilakukan, apa yang harus diperbaiki baik secara personal dan institusional.” ujar akademisi UNAND ini. Lebih lanjut Rahmi mengatakan bahwa KPU membutuhkan penyelenggara Ad Hoc yang memiliki kemampuan teknis dan siap melaksanakan perubahan kebijakan secara cepat. Penyelenggara Pemilihan dapat bekerja secara tim bukan kelompok. Oleh karena itu, KPU harus membangun tim sebagai sebuah proses dalam mengidentifikasi tujuan serta mengkomunikasikannya. Kemudian pada sesi berikutnya, Fadli Rahmadanil, SH, MH, narasumber kedua evaluasi, memberikan catatan untuk perbaikan penyelenggara Ad Hoc untuk Pemilihan kedepannya. Penyelenggara Ad Hoc sebagai salah satu kanal utama partisipasi warga dalam menjaga penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis. “Salah satu cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan adalah menciptakan kader penyelenggara Ad Hoc. Hal ini merupakan aspek positif untuk menjaring penyelenggara yang berkelanjutan,”ujarnya. Syarat, pengisian, dan pelaksanaan kerja dari penyelenggara Ad Hoc mesti sepenuhnya berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan demokratis. Fadli menyebutkan bahwa tiga tantangan penyelenggara Ad Hoc antara lain; pertama, pekerjaan teknis penyelenggara Ad Hoc sangat ditentukan oleh sistem dan manajemen Pemilihan. Pada bagian tertentu, desain sistem Pemilihan belum memperhitungkan beban kerja penyelenggara Ad Hoc. Kedua, terkait syarat administrasi seperti syarat pendidikan dan syarat domisili untuk kondisi daerah tertentu memberikan hambatan dalam melakukan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc, dan belum ada pengecualiannya terhadap kondisi tersebut. Ketiga, menjaga dan memastikan penyelenggara Ad Hoc tidak terafiliasi dengan partai politik atau peserta Pemilihan. “KPU harus mempunyai exit strategy terhadap ketentuan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc sehingga tidak mengganggu jadwal dan tahapan rekrutmen,” ungkapnya. Lebih lanjut, Fadli memberikan rekomendasi bahwa regulasi yang dibuat ke depannya dapat menutup pengecualian-pengecualian dimana kondisi di lapangan tidak bisa diimplementasikan.”Regulasi harus dibuat secara rigit dan jika ada syarat pengecualian, maka dibuat secara jelas dalam aturan,” tutur Peneliti Perludem ini. Evaluasi dilanjutkan dengan diskusi bersama terhadap poin-poin krusial yang menjadi catatan kritis dalam pelaksanaan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan serentak tahun 2020 di Sumatera Barat.


Selengkapnya
163

SERAH TERIMA SIMBOLIS CPNS KPU SE-SUMATERA BARAT FORMASI TAHUN 2019

sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat secara resmi menerima 39 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2019 untuk penempatan Sekretariat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Hadir dalam serah terima Sekretaris beserta pejabat fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi formasi CPNS tahun 2019. Firman selaku Sekretaris KPU Sumbar memberikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS yang telah lolos dalam tahapan seleksi sebagai calon abdi Negara. Beliau berpesan kepada seluruh CPNS terpilih bahwa dimanapun penempatan yang didapat jadikan satker tersebut sebagai rumah kedua. “Dimana kita ditugaskan, jadikan rumah kedua anda senyaman mungkin”, ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh CPNS dapat mempelajari dan memahami tugas pokok, fungsi dan kewajiban pegawai Sekretariat KPU serta dapat beradaptasi dengan pola dan sistem kerja di KPU. Dengan bertambahnya alokasi kebutuhan CPNS ini, diharapkan dapat menambah dan membantu tugas dan fungsi Sekretariat memberikan fasilitasi dan dukungan teknis KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan. “Dengan bertambahnya personil di lingkungan Sekretariat se-Sumatera Barat menjadi semangat dan kekuatan baru bagi KPU se-Sumatera Barat dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan serentak”, ungkapnya. Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota juga menyatakan siap memfasilitasi dan membantu CPNS yang mendapat penempatan di luar domisili untuk mencari tempat tinggal di lokasi satker. Acara terakhir dilanjutkan dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) oleh Sekretaris KPU Sumbar kepada seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang hadir untuk diserahkan kepada masing-masing CPNS. ®


Selengkapnya
368

DPT PEMILIHAN 2020 DITETAPKAN

sumbar.kpu.go.id | KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Minggu 18/10 di Hotel Pangeran Beach Padang. Hadir lengkap Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris dan para pejabat secretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, serta para undangan yang terdiri dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, Forkompimda dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Rapat Pleno tersebut menetapkan jumlah Pemilih Tetap pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebanyak 3.719.429, dengan rincian laki-laki 1.836.825, perempuan 1.882.604 yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota, 179 Kecamatan, 1.158 Kelurahan/Desa/Nagari dan 12.548 Tempat Pemungutan Suara. Ketua KPU Sumbar Amnasmen dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam masa tanggapan masyarakat terhadap DPS, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menerima masukan dari Bawaslu. Semua masukan masyarakat dan Bawaslu terhadap DPS telah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten/kota. Bahkan setelah Pleno DPSHP ditingkat PPK selesai masih terdapat temuan data ganda dari Bawaslu dan tambahan pemilih baru. Semua masukan pasca DPSHP itu telah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Penetapan DPT ditingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 9 sd 16 Oktober 2020.  Dalam rentang pengumuman DPS dan perbaikan DPS menjadi DPT, berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, maka terjadi perbaikan DPS dengan masukan Pemilih Baru berjumlah 60.197 Pemilih, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 32.360, Pertambahan pemilih hasil perbaikan DPS tersebut sebanyak 27.837 Pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dilengkapi dengan kolom keterangan pemilih disabilitas, dengan demikian KPU dapat melindungi dan melayani hak pilih disabilitas. Adapun jumlah pemilih disabilitas yang tercatat dalam DPT sebanyak 11.855 pemilih yang terdiri dari Disabilitas Fisik sebanyak 5.057, Disabilitas Intelektual sebanyak 1.139, Disabilitas Mental sebanyak 2.794, Disabilitas Sensorik sebanyak 2.865” terang Amnasmen


Selengkapnya
309

Koordinasikan Data Pemilih, KPU Kota Padang Panjang Kunjungi Disdukcapil

sumbar.kpu.go.id | Kasubag Program dan Data KPU Kota Padang Panjang, Suhelman beserta staf sekretariat bagian Program dan Data, Weriza dan Restu Nayulio mendatangi Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Senin (28/09/2020). Kedatangan KPU Kota Padang Panjang disambut oleh Ketua Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Maini beserta jajaran. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait dengan data warga yang pindah masuk ke Kota Padang Panjang pasca selesainya tahapan coklit data pemilih yakni mulai tanggal 14 Agustus 2020 s.d sekarang. KPU Kota Padang Panjang meminta data warga yang pindah masuk tersebut kepada Dinas Dukcapil untuk kemudian akan didatangi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan warga pindah masuk yang bersangkutan. (Release KPU/Rahmah Tika Saufi)


Selengkapnya
91

Paslon Gubernur Sumbar ditetapkan

sumbar.kpu.go.id | Padang, Arunala - Empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, resmi ditetapkan KPU Sumbar sebagai pasangan calon (Paslon) pada Pilgub Sumbar 2020 pada Desember nanti melalui rapat pleno tertutup, Rabu (23/9). Para paslon yang ditetapkan itu adalah Mahyeldi-Audy yang diusung PKS dan PPP, Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Gerindra, Fakhrizal-Genius Umar diusung Golkar, PKB dan Nasdem, serta Mulyadi-Ali Mukhni diusung Demokrat-PAN. "Semua calon yang mendaftar kemarin semuanya memenuhi syarat. Sehingga semua bapaslon kami tetapakan menjadi paslon," kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani kepada Arunala.com usai rapat pleno. Penetapan paslon itu, sebut Izwaryani, ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor.63/PL.02.3-Kpt/13/KPU-Prov/IX/2020, tertanggal 23 September 2020 yang ditandatangani ketua KPU Sumbar Amnasmen. Dia melanjutkan, usai penetapan dilakukan, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon pada Kamis 24/9) yang mengambil tempat di Hotel Grand Inna Padang. "Rencananya pengundian nomor urut itu kami batasi jumlah yang hadir dalam ruangan. Ini sesuai dengan Juknis-nya KPU," sebut Izwaryani. Ditanya kenapa rapat pleno penetapan molor sekitar 1,5 jam? Izwaryani menyebutkan hal itu dikarenakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terakhir dari salah seorang bakal calon wakil gubernur dari tim pemeriksa kesehatan."Hasil salah satu calon ini ditunda dulu keluarnya oleh tim dokter, karena calon ini sebelumnya sempat dinyatakan positif Covid. Setelah hasil swab lanjutan keluar dan hasilnya negatif, calon ini kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan pada 21-22 September lalu," jelas Izwaryani lagi. Tapi kini, kata dia, semuanya sudah clear. "Untuk Pilgub Sumbar ini resmi diikuti empat pasang calon," kata Izwaryani.


Selengkapnya
68

Launching DPS dan Diskusi Uji Publik

sumbar.kpu.go.id | Padang, Arunala - Jumlah pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 ini menurun di banding jumlah pemilih pada pilpres dan pileg 2019 lalu. Turunnya jumlah pemilih itu terungkap dalam diskusi yang diadakan KPU Sumbar terkait uji publik data DPS Pilkada serentak Sumbar 2020 di Dapoer Roti Bakar, Jalan Raden Saleh Padang, Kamis sore (19/9) lalu. Dalam diskusi yang melibatkan berbagai Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan pihak lainnya, serta wartawan itu, Anggota KPU Sumbar, Nova Indra menyebutkan bila saat ini data DPS yang ditetapkan KPU sebanyak 3.691.592 pemilih itu sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, KPU saat ini sedang mengumumkan DPS di tiap kantor Lurah, kantor wali nagari, kantor camat, hingga kantor KPU di masing-masing kabupaten kota pada tanggal 19-28 September ini. "Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui ada tidaknya nama mereka terdata sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2020, khususnya di Pilgub Sumbar," ungkap Nova Indra. Juga sedikit diulas Nova Indra, untuk menetapkan jumlah DPS itu, cukup panjang proses yang dilakukan KPU, misalnya mensinkronkan data DP4 dari Kemendagri dan Capil, kemudian lakukan coklit, dan lainnya. Selama proses itu berjalan, terang Nova Indra, berbagai persoalan dihadapi KPU dan petugasnya di lapangan, seperti tidak semua pemilih yang mampu didatangi petugas di rumah, dan ada juga masyarakat itu tidak mau mencocokkan datanya saat pendataan oleh PPDP. "Persoalan kedua, yaitu di saat proses coklit, masih terdapat NIK yang tidak standar. Ini yang kemudian kami bersihkan," sebut Nova Indra. Kendala lain yang dihadapi berupa saat pemetaan TPS, misalnya di daerah Pasaman. Di sana, sebut Nova Indra, ada konflik sosial dimana masyarakatnya tidak mau memilih di TPS lain kecuali di TPS tempat mereka tinggal.  "Untuk itu KPU terpaksa buat TPS baru, setidaknya jumlah TPS yang dibuat untuk pilkada serentak di Sumbar sebanyak 12.532 TPS yang tersebar di 179 kecamatan dan 1.158 nagari," tukas Nova Indra. Dia melanjutkan, ada pun persoalan lain yang dialami saat proses Coklit, ditemui di salah satu jorong di Kabupaten Limapuluh Kota. "Petugas PPDP tidak bisa lakukan proses pendataan karena di jorong itu muncul kasus Covid, sehingga aktivitas warga disana tidak berjalan. Kondisi ini berlangsung selama 10 hari, sementara petugas kami dikejar waktu untuk pendataan pemilih itu," Nova Indra menjelaskan. Diakuinya, dengan kondisi yang dialami seperti diatas, terang Nova Indra, ada peluang-peluang dari pendataan yang dilakukan tidak bisa dilakukan optimal oleh petugas PPDP. Makanya, imbuh Nova Indra, melalui masa uji publik DPS yang dilakukan di kantor lurah dan wali nagari, kantor camat, KPU ingin melihat dan mendengarkan tanggapan masyarakat terkait data DPS itu. Hanya saja, sambung dia, dari pantauan sementara KPU, yang terlihat justru semangat warga untuk melihat datanya sebagai pemilih masih rendah. "Makanya kami butuh dukungan sejumlah elemen untuk mendorong masyarakat agar mau melihat data dirinya aapkah masuk dalam dps atau tidak," tukas Nova Indra. Dia menambahkan pendataan pemilih kali ini tidak lagi berlakunya surat keterangan (Suket). "Tapi harus punya KTP elektronik," kata Nova Indra.


Selengkapnya