Berita Terkini

138

Tips Pemilih Muda, Surya: Tolak Politik Uang dan Anti Hoaks

Padang-kpu.sumbar.kpu.go.id - Bertajuk "Muda Bersuara untuk Indonesia Juara" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Audiotorium Universitas Negeri Padang, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen didapuk menjadi narasumber kegiatan forum sosialisasi pemilu serentak tahun 2024, memilih untuk indonesia goes to campus sebagai upaya pemahaman masyarakat akan pentingnya partisipasi masyarakat khususnya pemilih muda dalam pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementrian Komunikasi dan Informatika Rebublik Indonesia yang diwakili oleh ketua Tim Informasi Komunikasi Politik dan pemerintahan, Direktorat Informasi Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Kemkominfo Dewi Dianingsih S.Sos., M. Si., Rektor Universitas Negeri Padang diwakili oleh Wakil Rektor Dua Prof. Ir. Syahril,M.Sc, Ph.D, Komisioner Bawaslu Kota Padang, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Provinsi Sumatera Barat Ir. Siti Aisyah, M.Si, Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir, SH, M. Hum, MAPA, Ph.D, dan menghadirkan Mahasiswa UNP Sebagai Peserta.  Dipandu moderator Haris Satria dengan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Surya Efitrimen, S.Pt., M.H selaku Ketua Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Dr. Eka Vidya Putra, S. Sos., M. Si Selaku Pengajar Sosiologi Politik Kepala Depertemen Sosiologi FIS Universitas Negeri Padang dan Rico Saptahadi selaku Influenscer (Minanglipp). Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan partisipasi Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat semakin meningkat dibandingkan Pemilu 2019, para mahasiswa juga diharapkan jadi influencer, menjadi agen penyampai informasi menyampaikan kepada teman-teman di universitas lain dan keluarga. Surya mengatakan dalam penyampaiannya "Pemilih muda secara nasional berkisar 52%, di Sumatera Barat mencapai 57,8%, hal ini sangat menentukan hasil pemilu jika datang ke TPS. Untuk pemilu dan pilkada yang dilaksanakan dalam tahun 2024 ini akan lebih berat dari pemilu sebelumnya baik dari sisi penyelenggara maupun masyarakat yang berpartisipasi nantinya. Pada tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Pilkada kita akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota". Saat ini, tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022 memasuki tapahan pencermatan hasil dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Nantinya akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023 selanjutnya diumumkan kepada publik pada rentang 19 - 23 Agustus 2023 sesuai tingkatannya" kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini. Ditambahkannya "Secara nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2023 oleh KPU RI dan 52%-nya adalah pemilih muda. Dari 4.088.606 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumatera Barat, 52% adalah pemilih muda. Artinya pemilih muda dengan jumlah yang cukup besar sangat menentukan proses pemilu di Sumatera Barat, akan tetapi secara social democrazy masih dianggap amatir". "Berdasarkan data yang ada di KPU Provinsi Sumatera Barat, pemilih muda diklasifikasikan pada gen Y dan gen Z yakni pemilih yang lahir dari tahun 1981-1996 untuk gen Y sedangkan kisaran tahun 1997-2012 untuk gen Z. Jadi jumlah pemilih gen Z atau istilah lain pemilih milenial berkisar 32% atau 1,3 juta pemilih, sedangkan pemilih gen Z berkisar 27% atau 1 juta pemilih, artinya pemilih muda dengan jumlah tersebut  sangat rentan sekali dengan propaganda politik" kata Surya. Surya menghimbau "tentunya ada tips bagi pemilih muda agar tidak rentan terhadap propaganda politik tersebut, yakni dengan menjadi pemilih cerdas. Tips yang dimaksud dapat berupa menolak politik uang, jangan golput dan anti hoax. Jika bertemu dengan informasi yang aneh-aneh, segera cari informasi yang benar ke sumber resminya. Jadi inilah tantangan sekarang yang dihadapi pemilih muda, saya mengajak kita semua agar bijak menerima dan mengelola informasi" tutur Surya. (Parhubmas KPU Sumbar).


Selengkapnya
112

Meta dukung Literasi digital pemilu 2024

Padang-kpu.sumbar.kpu.go.id - Sebagai upaya untuk mendukung literasi digital dan mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU RI bekerjasama dengan Meta Indonesia melaksanakan pelatihan "Roadshow Bijak Bersuara" bagi penyelenggara pemilu agar dapat memanfaatkan platform media sosial, terutama Facebook dan Instagram secara optimal untuk menyampaikan informasi kepemiluan. Demikian disampaikan Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU RI dalam membuka kegiatan pelatihan Roadshow Bijak Bersuara pada tanggal 9 Agustus, bertempat di Hotel Santika Premiere, Padang. Turut mendampingi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Medo Patria dan Hamdan serta Kabag Teknis Penyelenggaraan, Sutrisno dan Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Jumiati. Betty mengatakan dengan kegiatan “Roadshow Pemilu Bijak Bersuara” ini, kami menyambut baik, karena sepenuhnya kita menyadari bahwa media digital sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas penyelenggara pemilu sehingga penting bagi kita untuk memahami cara kerja media digital agar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan terutama menyampaikan informasi kepemiluan.  Kalau ada centang biru itu merupakan akun resmi KPU, banyak hoax yg akan ada diplatform kita seperti facebook dan instagram, dari sini kita belajar bagaimana cara mengoptimalkannya menjelang dan sesudah pemilu 2024.. jika kita terima berita hoax, lihat sumber aslinya yakni akun yang bercentang biru tersebut. "Mari kita jawab dengan berita yang benar. Do and endorse kita manfaatkan, mari kita optimalkan. Semuanya harus tersosialisasikan dan tersampaikan dengan baik. Di Sumatera Barat merupakan titik pertama kegiatan roadshow ini dilakukan, saya berharap Sumatera Barat dapat memulai ini dengan baik, dengan tema Bijak bersuara ini, agar kita cermat dan pandai dalam menyampaikan informasi kepemiluan", kata Betty. Berkaca dari pengalaman ini, KPU mulai membangun dan memperkuat media sosialnya. Saat ini seluruh Satker KPU se-Indonesia telah memiliki akun di berbagai platform media sosial. KPU Provinsi Sumatera Barat sendiri juga telah mulai membangun media sosialnya jauh sebelum KPU mengeluarkan edaran. Saat ini, saya juga sudah lihat halaman Facebook KPU Prov. Sumbar dan juga akun Instagram yang telah centang biru. Ini juga berkat hubungan yang baik dengan Meta Indonesia, tutur mantan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta 2 (dua) periode ini. KPU sendiri juga membangun hubungan dengan berbagai platform media sosial dan telah mulai mengadakan workshop kehumasan dengan menghadirkan narasumber dari berbagai platform, termasuk yang paling sering adalah dari Facebook/Meta. Ini menunjukkan bahwa KPU saat ini bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pengelolaan media sosialnya. Kegiatan kita pada hari ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tentang cara kerja media sosial, terutama Facebook dan Instagram yang saat ini masih berada di urutan teratas dengan jumlah pengguna terbanyak. Dengan memahami cara kerja media sosial, tentunya kita berharap dapat memanfaatkannya seoptimal mungkin untuk menyampaikan informasi dan mencerdaskan pemilih. Tentunya kita berharap kepada Meta Indonesia untuk membantu penyelenggara Pemilu dengan membuat fitur-fitur yang dapat mencegah penyebaran hoax dan memudahkan kami agar informasi-informasi yang kami sampaikan dapat menjangkau publik yang lebih luas lagi, tutup Betty. Dalam pemaparan Dessy Sukendar, Manajer kebijakan Publik Meta Indonesia mengatakan informasi terkait peraturan yang ada dan yang tidak diplatform Meta peserta pemilu dapat menggunakan berbagai platform untuk penyebaran informasi pemilu. Kita ingin memupuk informasi yang sehat untuk kebersamaan dan berharap ada masukan bagi Meta terhadap penyebarluasan informasi pemilu. Meta ingin membantu menemukan solusi bagi pengguna media sosial terutama bagi penyelenggara dan peserta pemilu dengan mudah bisa ditemukan sesuai dengan audien yang sehari-hari menggunakan media sosial. Pengguna media sosial rata-rata usia gen Z, kita mengajak untuk tertarik dengan program bijak bersuara dalam menggunakan media sosial, seperti informasi kepemiluan sampai dengan pendekatan reels dan musik sesuai konten. Jika menemukan disinformasi kita sampaikan hal yang benar sesuai sumber atau yang resminya"kata Dessy. Pemilih pemula dalam pembuatan konten, kita perlu lihat aturan apa saja dalam media sosial, yakni bagaimana menampilkan konten yang tidak ribet, dibuat saja dulu jangan pikirkan hal-hal teknis nanti akan sering tertunda. Seringkali akun resmi pemerintah yang menjadi role model, menjadi acuan bagi audien akan tetapi dikarenakan admin bukan pengambil kebijakan, jadi sering tertunda sehingga kurang ada interaksi bahkan tidak ada sama sekali."tukas Dessy. Dalam pembuatan konten diperlukan variasi dan konsistensi konten yang kita lakukan, cari ciri khas konten kita sendiri sehingga audien tahu itu kalau itu kita. Tidak semua orang yang sukses dalam setiap platform, jika salah satu follower ramai, maka itu saja dilakukan secara konsisten yang penting informasinya tersampaikan. Lanjut Dessy mengatakan tips membuat konten yang menarik dalam Facebook dan Instagram, coba cari grup yang banyak beraktivitas dan berinteraksi dan masuk ke grup tersebut' tutup Dessy. (Parhubmas KPU Sumbar).


Selengkapnya
690

Masa Pencermatan Rancangan DCS, Parpol Masih Bisa Ganti dan Perbaiki Berkas Bacaleg

Padang – sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, terhadap dokumen bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Minggu, 6 Agustus 2023 di Aula KPU Sumbar. “Kami juga memohon maaf kepada Bawaslu apabila ada informasi yang tidak tersampaikan selama verifikasi adminitrasi", jelas Surya. Lebih lanjut dalam Rakor yang yang diikuti oleh Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik serta Calon Anggota DPD ini disampaikan bahwa pada Senin 31 Juli 2023 lalu, KPU Sumbar telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan. Dari 1024 orang bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI. "Dari total 1.024 orang bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan seluruh bakal calon DPD atau sebanyak 17 orang dinyatakan MS”, urai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. Tahapan pencalonan berikutnya adalah masa pencermatan rancangan DCS yang berlangsung sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus mendatang. Parpol masih bisa melakukan pergantian atau perbaikan untuk bakal calonnya yang masih TMS. Termasuk untuk bacaleg dengan pekerjaan yang diharuskan regulasi untuk mundur. "Kami sudah menyurati kepala daerah dan pimpinan lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi terhadap nama-nama bacaleg kita, terkait pekerjaan yang harus mengundurkan diri ini”, jelas Ory. Diharapkan dalam masa pencermatan DCS ini seluruh pihak proaktif demi menghasilkan DCS yang valid dan berkualitas. Ory juga menyarankan parpol agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Helpdesk Pencalonan KPU Sumbar. Terakhir disampaikan bahwa Pemilu 2024 tidak mengenal sistem gugur daerah pemilihan (dapil). Jika tidak memenuhi keterwakilan 30% bacaleg perempuan. “Jika tidak terpenuhi kuota perempuan tersebut, maka parpol akan kami minta untuk menyesuaikan, mencoret daftar bakal calon laki-laki dan disesuaikan dengan bacaleg perempuan yang masih tersisa. Misalnya, jika tidak ada satu orangpun bacaleg perempuan, berarti parpol hanya bisa mengajukan 1 (satu) orang bacaleg laki-laki di dapil tersebut,” tutup Ory. Setelah masa pencermatan DCS, KPU Sumbar akan menetapkan DCS pada Jum’at, 18 Agustus 2023, dan mengumumkannya pada 19-23 Agustus. Selanjutnya publik bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut pada 19-28 Agustus 2023.*) (Parmas/Rival)


Selengkapnya
578

Pindah Memilih Pemilu 2024 Beda, Begini Mekanismenya

Padang – sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) mengintensifkan pertemuan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar terutama menyangkut syarat pengurusan pindah memilih untuk mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan.  Makna DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih bersangkutan terdaftar, kemudian memberikan suara di TPS lain, maka KPU Kabupaten/Kota mesti memastikan bagi yang pindah memilih dokumennya juga pindah. Seperti pemilih yang dirawat di rumah sakit dengan menunjukkan buktinya, yang dipenjara dengan menunjukkan bukti ia dipenjara dan bagi pemilih yang melaksanakan tugas di daerah lain juga demikian. Itu dimulai pengurusannya dimulai sejak H-29 sampai pada H-7. Demikian disampaikan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi saat Bimbingan Teknis Penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar pada Jum’at, 4 Agustus 2023. "Terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus, ada beberapa penekanan yang perlu dipahami. Yaitu alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7", ujar Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat. “Jika pengurusannya dilakukan setelah H-7, tidak bisa dilakukan lagi, karena data ini akan diturunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diunduh, sehingga petugas tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," ujarnya. Pengurusan dokumen pindah memilih ini berbeda dengan pemilu tahun 2019 lalu, dimana dokumen dikeluarkan secara manual. Sedangkan untuk pemilu tahun 2024 ini, semuanya tersistem pada aplikasi Sidalih, jadi tidak bisa lagi dilakukan secara online (daring) mengingat akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen pindah memilih. Ditambahkan Medo, dokumen sebagai syarat pindah memilih dapat disampaikan alasan pindah memilih dan dokumen yang disampaikan dapat berupa Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.  Bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih kata medo dikategorikan DPK (Daftar Pemilih Khusus), Pemilih DPK dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP elektronik pada saat 1 (satu) jam sebelum TPS ditutup yakni pada pukul 12:00 s.d 13:00 waktu setempat, KPPS dalam hal ini mesti mencatat pemilih DPK kedalam daftar hadir. Selanjutnya, Ory Sativa Syakban dalam arahannya mengatakan ada kebijakan-kebijakan baru pada pemlu tahun 2024 ini, seperti dokumen pindah memilih harus tersistem kedalam Sidalih. Kemudian terkait DPTb, KPPS mesti paham identifikasi pemilih serta memahami mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Persoalan PSU banyak terjadi, karena KPPS tidak melakukan itu.*) Parhubmas KPU Sumbar.  


Selengkapnya
133

Masa Pencermatan DCS, Jons Manedi: Parpol dapat mengganti Bacaleg

(Padang, 3 Agustus 2023) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat akan mengumumkan hasil  proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada  6 Agustus 2023. Tahapan selanjutnya, proses pencermatan rancangan dokumen Daftar Calon  Sementara (DCS) yang akan dilakukan pada 6- 11 Agustus 2023 mendatang. Plh. Ketua KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan pada Senin 31 Juli 2023 lalu, KPU telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 1024 bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI. "Dari total 1.024 berkas bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),"ujar Jons Manedi saat didampingi Ory Sativa Syakban, Medo Patria, Hamdan dan Kabag Teknis KPU Sumbar Sutrisno saat rapat kerja Pencermatan Rancangan, Penyusunan Pengumuman DCS dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat pada Kamis 3 Agustus 2023.   Dijelaskan Jons Manedi, Hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif akan diserahkan ke partai politik peserta Pemilu. "Hasil vermin perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi akan diserahkan ke partai politik pada Minggu 6 Agustus 2023 mendatang" jelasnya. Setelah kegiatan verifikasi administrasi perbaikan disampaikan pada 6 Agustus 2023 nanti, maka tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS). "Pada tahapan pencermatan rancangan DCS ini akan dilakukan pada 6-11 Agustus 2023. Parpol dapat mengganti bakal calegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," ujarnya. Ditambahkan, perubahan nama atau nomor urut bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan. Tapi, partai politik sudah tidak bisa lagi menambah caleg yang akan diusung*) Romelt/Parhubmas


Selengkapnya
283

DPTb dan DCS jadi sorotan bagi Senator Asal Sumbar

Padang-sumbar.kpu.go.id - Selasa (1 Agustus 2023), KPU Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Ketua Komite I DPD RI Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum. Beliau disambut oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, S.Pt., M.H didampingi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Medo Patria dan Hamdan beserta Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Firman, S.H., M.Si dan jajaran Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Maksud kedatangan senator asal Sumatera Barat ini menyangkut kesiapan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan tugas dan wewenang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menjelaskan saat ini KPU Provinsi Sumatera Barat telah menyelesaikan beberapa tahapan pemilu serentak tahun 2024 diantaranya; Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan penetapannya di tingkat nasional di KPU RI pada tanggal 2 Juli 2023. Jumlah DPT yang ditetapkan di Sumatera Barat sebanyak 4.088.606 pemilih dengan rincian 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria mengatakan "ada kesalahan persepsi dimasyarakat bahwa makna DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) datang ke TPS dapat menggunakan KTP elekronik saja, itu salah, makna sebenarnya adalah DPTb ini adalah pemilih pindahan, bisa saja karena tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara dan sudah terdaftar di DPT dan itu dapat dipindahkan, bukan menambahkan yang baru" kata Medo. KPU RI menetapkan kategori pemilih yakni yang terdaftar dan yang tidak terdaftar. Yang terdaftar ini bagi pemilih yang memiliki KTP elektronik dan didaftarkan oleh KPU, sedangkan pemilih tidak terdaftar bagi pemilih yang memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara dan dapat menggunakan suaranya di TPS sesuai dengan domisili pemilih yang tercantum dalam KTP elektronik bersangkutan, ujarnya. Surya menambahkan tahapan lain yang sudah dilaksanakan yakni penetapan hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 31 Juli 2023. Dari total 1.024 calon, 733 calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 291 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Provinsi Sumatera Barat akan membuka ruang diskusi berupa helpdesk bagi peserta pemilu melalui penghubung masing-masing, apabila masih ada hal yang belum jelas saat tahapan perbaikan dokumen pencalonan ini". "Dikegiatan luar tahapan lain dikatakan Surya, KPU Provinsi Sumatera Barat juga melaksanakan kegiatan nasional berupa kirab pemilu tahun 2024 yang menerima estafet dari Provinsi Riau yang semula pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu dilepas di Provinsi Aceh dilanjutkan ke Provinsi Sumatera Utara dan berlanjut ke Provinsi Riau, pada tanggal 11 Juni 2023 kita terima di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota". Kegiatan kirab ini berlangsung selama 41 (empat puluh satu hari) di 7 (tujuh) titik Kabupaten/Kota diantaranya; Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan berakhir di Kabupaten Dharmasraya, sudah diesetafetkan ke Provinsi Jambi, Kabupaten Bungo pada tanggal 21 Juli kemarin,ujar Surya. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait cost sharing anggaran Pilkada tahun 2024 ini. Dikatakannya " Pemerintah Provinsi sudah sepakat menganggarkan sebanyak RP. 143 M, hanya saja belum ada kesepakatan KPU Kabupaten/Kota terkait cost sharing ini dimasing-masing pemerintah daerah setempat". Alirman Sori dalam kunjungan kali kedua ini mengatakan "merupakan tugas KPU untuk menyelesaikan persoalan terkait DPTb dan DCS ini, agar masyarakat mesti paham DPTb itu apa". Tidak itu saja, peserta pemilu bahkan penyelenggara juga salah memahami DPTb tersebut. Kesalahan dalam memaknai ini akan berdampak juga terhadap pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni pemilih yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya, dan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU juga akan terganggu" ditambahkannya. Selanjutnya, beliau menghimbau KPU bersama jajaran mesti intens menyosialisasikan ini kepada masyarakatagar tidak muncuk persoalan ini menjelang hari pemungutan suara. Senator asal Sumbar ini juga menyinggung soal DCS yang dalam waktu dekat akan diumumkan, "persoalan setelah diumumkan tidak menutup kemungkinan akan muncul seperti sanggahan dari parpol ataupun bacaleg dan dapat mengganggu kinerja KPU. Nantinya bahan yang disiapkan KPU Provinsi Sumatera Barat akan menajdi rujukkan kita dalam pembicaraan dengan Komisi terkait di DPR RI". ujarnya.*) Rival/Parmas


Selengkapnya