Berita Terkini

235

Hadapi Sengketa, Saldi: Perlu Perhatian Ekstra

Padang-sumbar.kpu.go.id - Berbagai permasalahan dan perkara hukum yang menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap proses Pemilu, karena Pemilu adalah konflik yang legal untuk mencapai kekuasaan, sehingga wajar kiranya menempatkan KPU sebagai pihak yang selalu digugat ataupun dilaporkan dalam berbagai pihak. Hal ini adalah konsekuensi atas sistem hukum Pemilu yang saat ini berlaku, yang mengatur dan menjadi dasar bagi setiap langkah dan tindakan KPU. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen memberikan sambutan dihadapan peserta kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/kota, Kasubag Hukum dan Staf Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kota se-Sumatera Barat. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A menyampaikan dalam sesi materinya, "Kita harus menjaga proyek demokrasi dengan baik sebagai investasi demokrasi untuk masa yang akan datang. Dalam menghadapi sengketa kedepan, aturan dasarnya sudah kita lakukan perbaikan.  MK (Mahkamah Konstitusi) tidak hanya menyelesaikan sengketa hasil akan tetapi juga berpotensi menyelesaian persoalan yang terjadi ditahapan, artinya jika ada hal yang tidak selesai dalam tahapan dan dilaporkan oleh peserta pemilu, tidak ditindaklanjuti oleh KPU maka akan dijadikan poin yang akan dinilai majelis hakim MK dalam sengketa hasil," ujarnya. Dikatakannya "Kalau itu sudah diselesaikan prosesnya kita hormati, jika tidak bisa akan diselesaikan MK. Kita mesti hati-hati ketika ketidakpemenuhan syarat maka akan menjadi nilai bagi hakim MK," tambah Wakil Ketua MK periode 2023-2028 "Menyangkut hasil pemilu, KPU relatif lebih aman posisinya dibanding peserta pemilu, karena semua dokumen dimiliki oleh KPU, tidak ada yang lebih lengkap selain dokumen KPU. KPU sebagai Termohon, masalah tersebut memang banyak dan tidak semua diketahui peserta pemilu. Hal ini bisa dilihat dari dalil yang dimohonkan pemohon dalam permohonannya, " terang pria kelahiran Paninggahan Kabupaten Solok Sumatera Barat ini.  "Jika dalam persidangan terungkap fakta baru, hakim MK akan meminta KPU untuk menjelaskan. KPU sulit ditaklukan oleh pemohon karena sumber datanya ada di KPU. Sengketa pemiliu legislatif akan menjadi gampang menghadapinya jika dapat menjelaskan secara baik dan tidak ada keberpihakan kita untuk menjaga demokrasi masa depan. KPU cara menghibur dirinya sederhana, dari banyak kasus yang masuk hanya beberapa saja yang dianggap bermasalah dan secara hukum yang didalilkan tidak terbukti, "ucapnya. Terkait mekanisme penyelesaian sengketa, kata Saldi, "kita lebih baik dari amerika, Donald Trump calon presiden Amerika sampai saat ini masih merasa menang pada pemilunya kemarin. Saya mengatakan Pemilu Amerika mungkin lebih baik dibanding kita akan tetapi penyelesaian sengketanya kita jauh lebih baik, jadi cara penyelesaian kita lebih mapan, kalau soal adil dan tidak adil itu masalah lain," jelasnya. Konteks hukum beracara di MK rumit tapi waktunya singkat. Untuk pemilu 2024, MK akan melakukan sedikit perbedaan, sebelumnya banyak yang tidak memenuhi syarat formil, semakin banyak yang tidak becus semakin gampang menyelesaikannya. KPU hanya menjelaskan apa yang dipersoalkan jangan sampaikan hal lain nanti akan terbuka dipersidangan.  "Gelar perkara sudah dilakukan sebelum sidang dimulai, ada poin-poin yang sudah kita pelajari, akan ada 10 (sepuluh) orang Panitera Pengganti dan 10 (sepuluh) orang asisten ahli dan penelaah perkara untuk mencermatinya. KPU harus memberikan konsentrasi lebih jika perkara itu akan sampai pada sidang pemeriksaan, itu memerlukan perhatian ekstra. Agar semuanya dipersiapkan dengan baik, karena semua data-data ada di KPU, "sebut Hakim Konstitusi sejak 11 April 2017. Terakhir, Saldi berharap "semua rekaman peristiwa, data atau bahan yang menyangkut sengketa disimpan dengan baik, karena sampai titik tertentu akan diperiksa sampai ke formulir model C (TPS). Jangan memberikan formulir-formulir yang akan dijadikan bahan kepada siapapun. Beliau memastikan pemilu kali ini adalah pemilu krusial dan agar dipersiapkan dengan baik, tutup Pria kelahiran 55 tahun yang lalu. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
142

Kampanye Pemilu, PKPU Beri Ruang Selama 21 Hari Jadwal Iklan pada Media Penyiaran

Padang-sumbar-kpu.go.id - Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Kamis, 5 Oktober 2023. Dengan Tema "Pemilu Berkualitas, Penyiaran Berintegritas", FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang siaran Pemilu di media penyiaran. Kegiatan dibuka oleh Asisten III Pemprov Sumbar, Andri Yulika. Jons menyampaikan bahwa KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.  Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, elektronik, media daring dilaksanakan selama 21 hari, yaitu sejak tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir sampai dengan mulainya masa tenang, yaitu sampai tanggal 10 Februari 2024.  Turut hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner dan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy. Peserta berasal dari media massa dan Tokoh Masyarakat. (Lidya/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
100

Antisipasi paham radikalisme pada pemilu 2024, Ory: Hati-hati Terhadap Informasi Yang Diterima

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kegiatan pelatihan kembali digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dengan tema Politik Cerdas Berintegritas Bagi Pemuda Tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Rocky Hotel Bukittinggi ini diikuti oleh 50 (lima Puluh) orang pemuda yang berusia 17 - 30 Tahun.  Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban memberikan materi pada pelatihan Politik Cerdas Berintegritas Bagi Pemuda Tahun 2023. Dalam materi yang disampaikan, Ory mengajak agar pemilih kritis dalam menghadapi pemilu 2024. Selaku generasi muda, saat inilah peran penting kita sebagai influence atau influencer memberikan energi positif dalam berpolitik serta bisa menangkal paham radikalisme tentunya dengan meningkatkan iman dan taqwa pemahaman agama dan hindari intoleran," terang Ory. "Perluasan ajaran radikalisme dengan menggunakan sosial media kemudian menjadi ancaman nyata yang perlu di antisipasi,"Ucap Ory. Untuk itu, generasi muda selaku penyumbang suara yang bisa dibilang sangat signifikan di tahun 2024 nanti agar berhati-hati terhadap informasi yang diterima dan jangan sampai terjebak pada kontestasi politik yang tidak sehat, "tutupnya (M.Irfanisshadiq/Parhubmas KPU Sumbar).


Selengkapnya
130

Maraknya Berita Hoaks, Hamdan: Cari Referensi Resminya

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pelatihan Politik Cerdas Berintegritas Bagi Pemuda  2023 Angkatan ke XI diadakan Dispora Sumbar  pada tanggal 27 September 2023 bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi  yang diikuti peserta dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh dibuka Kadispora Sumbar dibuka Kadispora Sumbar Drs. Maifrizon.,M.Si Peningkatan Sumber Daya Politisi Muda yang Cerdas dan Berintegritas sehingga mampu meningkatkan kapasitas daya saing pemuda kader Provinsi dalam rangka peningkatan Sumber Daya Kepemudaan serta mampu menjadi kader pemuda yang bermartabat serta mampu menumbuhkan spirit pemuda hasilkan energi positif. Ini bagian ikhtiar brandstroming atau curah pendapat atas pandangan politik yang dilakukan Dispora Sumbar dalam merubah paradigma generasi Z dan generasi muda agar berpartisipasi selaku pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya secara baik pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan yang bertindak narasumber menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya muncul kerusakan, pelaksanaan pemilu harus dilakukan secara matang dan itu ada pada diri pemilih pemula ikut serta mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini. Untuk itu hati-hati dengan banyaknya berita hoaks, carilah referensi resmi, yaitu website dan media sosial KPU, "ucap hamdan. Partai politik memainkan peran penting dalam pemerintahan seperti diatur UU. No 2/2008 dan UU No. 2/2011, juga di Pemilu 2024 berlaku sistem mayoritas absolut, " terangnya. (Lidya/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
171

KPU Sumbar Raih Penghargaan Terbaik II Kategori Media Sosial

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meraih penghargaan terbaik II dalam kategori pengelolaan media sosial terbaik di tingkat KPU Provinsi se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam rapat koordinasi nasional kehumasan dan PPID KPU, di Tanggerang 25 - 27 September 2023. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh KPU RI kepada KPU Sumbar pada penghargaan terbaik II dalam kategori pengelolaan media sosial terbaik. Dikatakannya, pada malam apresiasi kehumasan yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Sumbar masuk ke dalam 2 nominasi. Pertama, KPU provinsi pengelolaan media sosial terbaik, dan KPU provinsi dengan konten sosialisasi terbaik. "Alhamdulillah kita (KPU Sumbar) mendapatkan penghargaan terbaik II dalam mengelola media sosial," katanya usai menerima pengharapan tersebut. Menurutnya, penghargaan ini diperuntukkan untuk semua tim KPU Sumbar, terutama tim kehumasan yang telah bekerja dengan baik dalam mengelola media sosial KPU Sumbar. Dengan adanya penghargaan ini, kata Jons, ke depannya akan menjadi tantangan besar buat KPU Sumbar untuk mempertahankan dan menjadi lebih baik lagi yaitu terbaik 1. Hal ini tentunya dalam mengelola media sosial dan menyampaikan informasi informasi kepemiluan di sarana digital yang dimiliki. "Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mendukung dan memberikan support positif kepada KPU Sumbar. Kemudian, kepada semua masyarakat yang mengikuti media sosial kita ucapkan terima kasih," katanya. Jons Manedi menambahkan, penghargaan ini menjadi capaian yang bermakna untuk KPU Sumbar. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus memaksimalkan konten agar tidak hanya sekedar memberikan informasi mengenai pelaksanaan pemilu, namun edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. "Saya berharap penghargaan ini mampu menjadi penguat untuk terus meningkatkan media sosial KPU Sumbar. Semoga pencapaian ini bisa jadi booster bagi kami untuk terus meningkatkan media sosial yang lebih baik ke depannya," pungkasnya (Romel/Parhubmas)


Selengkapnya
181

DPTb, KPU Sumbar Minta Jajaran Koordinasikan Dengan Instansi Terkait

Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Daftar Pemillih Tambahan (DPTb) Tahap I Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada hari Kamis, 21 September 2023, yang diwakili oleh Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, Persoalan DPTb, kesuksesan daftar pemilu itu adalah keakuratan data pemilih. Maka dilakukan evaluasi secara berkala untuk meminimalisir kesalahan dan pelanggaran dalam tahapan pemilu. Dengan evaluasi secara berkala kita dapat mengetahui kelemahan-kelemahan pada sistem saat ini dan mengambil tindakan untuk memperbaikinya. evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Isu dan dinamika politik yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi informasi pelayanan pindah memilih. Kita sebagai penyelenggara Pemilu beserta jajaran badan adhoc dapat mengakomodir dan menfasilitasi layanan pindah pemilih dengan sebaik mungkin. Dan tentu saja, alur dan proses layanan pindah memilih tersebut sejalan dengan mekanisme dan ketentuan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPTb) Pemilu 2024 sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU 7 Tahun 2022. "Kita juga mengevaluasi progress Usulan RAB Pilkada 2024 dan persiapan penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Daerah. Mesti memperbanyak koordinasi dan komunikasi dengan unsur Pemerintah Daerah, tidak hanya melalui jalur formal, namun juga informal. Hal ini perlu dilakukan agar ada pemahaman yang sama dengan Pemerintah Daerah terhadap kelancaran pembiayaan Pilkada 2024. KPU Kabupaten/Kota yang masih belum mendapatkan persetujuan hibah, hendaknya menyesuaikan anggarannya, dan menegosiasikan ulang dengan Pemerintah Daerah" tukas hamdan. "Pergerakan data yang meninggal dunia sudah sangat banyak, ini indikator yang mempengaruhi data pemilih. Data TMS didukung dari data pindah domisili yang di butuhkan. Potensi Konflik, kurangnya sosialisasi dalam permasalahan DPTb, Terutama DPTb yang KTP sudah pindah pada daerah Tujuannya. Maka dari itu pemahaman kita dari badan adhoc kita harus lebih ditingkatkan lagi. Terkait persolalan SDM, rekruitmen KPPS diutamakan yaitu pemilih daerah sekitar KPPS, dan menyatakan KPPS itu sudah terdaftar sebagai pemilih. Pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di September 2024, yaitu 10 (sepuluh) bulan sebelum pemilihan. Dalam pembahasan RAB, yang perlu di ingat yaitu tentang Badan adhoc, tempat memilih dan data pemilih". Kata Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya. Dalam penyampaian, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria memaparkan, "aplikasi Identitas Kependudukan Digital bisa kita lakukan aktivasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing. Koordinasi terhadap data yang pindah memilih ketika dia mengajukan pindah memilih, ketika dia batal pindah memilih maka kita bisa batalkan jika dia melapor kepada KPU kabupaten/kota setempat. Agar koordinasikan data pindah pemilih ketika orang mau pindah domisili, kita harus mengatakan kepada orang yang pindah domisil untuk pindah memilih.  "Untuk orang sudah melakukan pindah lokasi, maka orang tersebut sudah pindah memilih dan dapilnya disesuaikan dengan KTP terakhir sesuai daerah dapilnya. Pada Pemilu 2024 nanti DPTb dan DPT sudah ada nama pemilihnya, jadi sudah tidak ada lagi membuat surat pindah memilih. Terkait dengan data pemilih yang sudah mengurus pindah memilih agar segera sinkronisasikan, apakah sudah sinkron dengan cek dpt online serta mohon koordinasi juga dengan TNI dan Polri, apakah masih ada data yang baru lulus" tegas Medo. Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar


Selengkapnya