Pengadaan Logistik, Surya: Terapkan Prinsip Tata Kelola Logistik Yang Baik

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tahapan penyelenggaraan hari pemungutan suara tinggal 165 Hari lagi, bukan waktu yang Panjang dalam menyelenggarakan pemilu. Sesuai dengan arahan KPU RI, waktu yang tersedia hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari untuk pengadaan distrisbusi Logistik. Pengalaman pemilu sebelumnya kita selalu memiliki permasalahan berkaitan logistik, kita membutuhkan tata Kelola yang baik untuk melancarkan tahapan dalam pendistribusian logistik.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Divisi Keuangan, Umum dan Logistik dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kamis, 7 September 2023 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

"Permasalahan logistik yang terjadi pemilu sebelumnya, berkaitan dengan pengadaan yang tidak tepat waktu. Kita harus menunggu arahan dari atasan terkait ketidaklengkapan logisitik, baik itu kekurangan tinta, surat suara yang salah daerah, surat suara yang tercecer yang tidak diketahui, bahkan sampai di provinsi lain masuk ke sumatera barat. Pengadaan logistik ini harus dimanajemen dengan prinsip tata Kelola yang baik. Bagaimana mutu dan harga maupun kualitasnya harus lebih cermat" Kata Surya.

Proses yang sudah kita lakukan dari awal dari pengadaan anggaran distribusi ini tidak boleh salah, karena akan mengalami kendala proses tahapan kita dari awal sampai akhirnya nanti. Bahkan seluruh proses tahapan pemilu yang lainnya. Kendala yang dihadapi tiap daerah pasti berbeda. Yang paling penting adalah gudang distribusi logistik ini harus terjamin keamanannya agar nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti surat suara hilang, basah bahkan rusak karena kurang pengamannya. Arahan yang kita dapat pada rakor kesiapan logistik ini bisa disampaikan nanti ke jajaran PPK, PPS bahkan sampai ke KPPS nanti saat hari H. 

Untuk kelancaran keamanan distribusi logistik ini sangat diperlukan kerjasama bersama polda sumbar" tutup Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini.

Terkait dengan distribusi, kita meminta jarak dari Kabupaten ke PPK dan Ke PPS, kita rencanakan semua kegiatan ini diawal, termasuk penyampaian anggaran tambahan logistik. Maka dibuatkan RAB-nya agar tidak terjadi kesalahan atau pengulangan, karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya yang telah kita evaluasi, agar kita tidak sering melakukan revisi anggaran terus menerus, karena kita sudah membuatnya tidak mungkin kita mengulangi kembali, ujar Medo, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya kepada peserta rakor.

"Anggaran KPU Provinsi sebesar Rp.15 M untuk pengadaan logisitik. Karena kita mempertimbangkan semua keperluan logisitik, baik jarak, alat-alat dan sebagainya. Pada saat barang sudah datang, kepada pejabat penerima barang harus lebih cermat lagi dalam mengklasifikasi barang yang datang agar tidak terjadi kekeliruan dari surat suara bahkan nanti takutnya kerusakan pada surat suara. Pengadaan Logistik sudah bisa dipersiapkan berdasarkan DPT, yaitu jumlah DPT ditambah 2% surat suara per TPS-nya, maka kita bisa membuat pola untuk persiapan nantinya untuk penerimaan logisitik" pintanya.

"Basis untuk logistik itu adalah pasca penetapan DCT. Maka pesan anggota KPU RI kepada divisi hukum agar keselarasan DCS dan DCT agar nanti bisa kita koordinasi dengan divisi logistik. Ketika nanti diumumkan DCT maka divisi logisitik bisa bergerak, karena setiap divisi ini harus memliki hubungan yang erat, karena kerjasama antar divisi ini adalah kekuatan kita dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, kata Hamdan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat.

Harapan hamdan kepada peserta rakor, "saya bisa sampaikan nanti ke divisi lain agar bisa mengurangi permohonan sengketa dengan tidak terjadi membuat kesalahan saat pelaporan logistik pada tahapan penetapan DCT.  Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.