Pastikan Kesiapan Pilkada, Komisi II DPR RI Bersama KPU Sumbar Gelar Rakor

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka menyamakan persepsi dan mendiskusikan permasalahan kesiapan dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat dan sebagai bagian dari program kerja Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan KPU dalam melaksanakan Tahapan Pilkada 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Senin, 16 Oktober 2023 di Hotel Pangeran Beach, Padang.

Peserta kegiatan terdiri KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat yaitu sebanyak 91 orang yang terdiri dari Ketua KPU Kab/kota (19 orang) Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Kab/Kota (19 orang), Sekretaris KPU Kab/kota (19 orang), Polda Sumatera Barat  (2 orang) dan KPU Provinsi Sumatera Barat (33 orang). Pemateri kegiatan ini terdiri dari tim Tenaga Ahli komisi II DPR RI dan Tenaga Ahli KPU RI.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa Sebanyak 831 calon tetap berdasarkan yang diajukan partai sudah dilakukan verifikasi, pencermatan DCT sudah dilakukan. Terkait dengan dinamika permasalahan anggaran Pilkada di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada pada saat rapat dengan KPU RI dan Kemendagri, KPU RI dan Kemendagri memberikan kekuatan terkait dengan kesiapan Pilkada 2024. Dimana skema pencermatan dan pencairan anggaran adalah tanggung jawab Kemendagri dalam mewakili pemerintah yang ditindaklanjuti dengan Surat Kemendagri Nomor 900 terkait dengan Pilkada 2024. Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran dengan skema pencairan 40 % pada Tahun 2023 dan 60 % pencairan pada Tahun 2024.

Setya Alvino Pinandito (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI) dalam sesi materi menyampaikan bahwa Komisi II DRP RI ingin mengetahui kesiapan dan persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 serta dinamika yang berkembang tentang persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 di Sumatera Barat.

Adapun contoh dinamika yang berkembang tentang kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024, misalnya isu tempat dan larangan kampanye, pendistribusian logistik pemilu yang tepat jumlah dan tepat waktu (kesiapan intrumen), permasalahan tungsura terkait dengan penggunaan dokumen selain KTP (sejauh mana koordinasi KPU Kabupaten/kota dengan Dinas Dukcapil), penghitungan surat suara (dimana akan menggunakan 1 panel atau 2 panel, apakah sudah dilakukan simulasi dengan 1 panel pada penghitungansurat suara) dan pembuatan salinan Berita Acara penghitungan suara (karena penyebab kelelahan KPPS terkait dengan penyampaian Salinan penghitungan, solusinya menggunakan aplikasi Sirekap yang kemudian disampaikan berjenjang) serta permasalahan Pilkada 2024 dengan antisipasi dengan Perppu Pilkada. Terkait anggaran, pada saat dilaporkan ke Komisi II DPR RI, baru ada 60 % Pemerintah Daerah yang sepakat dengan anggaran Pilkada 2024. 

Selanjutnya Abrar Amir (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI) menyampaikan bahwa setiap tahapan pemilu dan Pilkada, KPU dan Bawaslu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah melalui dengan Rapat Dengar Pendapat (Pasal 75 ayat 4).
Jika ada permasalahan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota agar disampaikan dalam rapat ini. Misalnya beberapa permasalahan tentang data pemilih berdasarkan DP4, perbandingan DP4 dengan Data Pemilih pada Pemilu, komitmen pemerintah dalam memberikan data kepada KPU (apakah berjalan atau tidak) jumlah TPS setiap Kabupaten/kota dan TPS Khusus yang berada di Sumatera Barat. 

Narasumber selanjutnya Franditya Utomo (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI) Dalam Rapat DPR, menyatakan dengan adanya perppu atau revisi terbatas adalah solusi mempercepat penyelesaian sengketa proses (terobosan baru). Perppu atau revisi terbatas merupakan upaya pemerintah dan legislatif untuk menarik pelatikan hasil Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan dalam tahun yang sama dengan tujuan untuk menyamakan jajaran politik di daerah. Misalnya di Yalimo, dimana PSU dilaksanakan sebanyak 3 kali yang berdampak kepada penyelesaian sengketa yang lama dan masa jabatan kepala daerah dipotong dari 5 tahun menjadi 4 atau 3 tahun dalam 1 periode. Perubahan masa kampanye dan penyelesaian sengketa proses hanya 30 hari. Jika proses penyelesaian sengketa selesai dalam kurun waktu 12 hari di bawaslu dan 14 hari selesai di PTTUN maka akan menjadi lebih baik, sehingga nanti MK hanya fokus pada sengketa hasil. (Lidya/Parhubmas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 102 Kali.