Turut menyertai, KPU Lakukan sosialisasi Pungut Hitung Suara Pemilu 2024 Kepada Stakeholder

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memanfaatkan kesempatan ini untuk terus melakukan sosialisasi guna menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pemilu mendatang. Sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP pada Pemilu Tahun 2024 dengan stakeholder penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang proses pemilu, termasuk tentang pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Penyelenggaraan Pemilu). Dengan sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP dengan stakeholder yang tepat, maka semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu dapat memahami proses pemilu dengan baik. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan terhadap stakeholder, forkopimda, Ormas, OKP dan BEM se Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang (Rabu/24/1/2024).

Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tentunya berlandaskan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (luber dan jurdil). Sebagai upaya mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara, selain meningkatkan kemampuan penyelenggaraan dari aspek substansi dan integritas, KPU juga menggunakan sistem teknologi informasi SIREKAP sebagai alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih serta sebagai sarana publikasi hasil Pemilu sebagai wujud upaya KPU untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.

Ditambahkannya, terkait ketersediaan jaringan internet termasuk sarana listrik disetiap TPS, kami memetakan berbagai TPS yang tidak ada jaringan listrik dan internetnya, oleh karena itu dilakukan kooordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan institusi perkuliahan untuk mengundur jadwal kuliah dimundurkan setelah pemungutan suara dilakukan sehingga mahasiswa dapat menggunakan hak suaranya sesuai dengan domisili tertera pada KTP tanpa perlu melakukan pindah memilih. KPU kabupaten/kota turut melakukan Training of Trainer (ToT)  untuk membimtek PPK hingga KPPS soal pemungutan dan penghitungan suara agar tidak ada misskomunikasi untuk mengantisipasi tenaga KPPS yang menjadi korban sakit bahkan meninggal dunia seperti pemilu 2019.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, pada kesempatan yang sama mengutarakan terkait TPS di sumatera barat yang tidak memiiki jaringan listrik di jaringan internet, soal ini tidak ada pengaturannya di KPU akan tetapi hal ini sangat mengganggu pelaksanaan pemungutan suara yang akan berakibat kepada pemungutan suara ulang. Kenapa jaringan internet di TPS itu perlu?. Karena ada kewajiban bagi KPPS untuk mengumumkan hasil rekap selama 7 (tujuh) hari. Itulah kenapa sirekap atau hasilnya harus diumumkan sehingga memerlukan ketersediaan jaringan listrik serta jaringan internet.

“Pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2024 menggunakan 2 (dua) jenis sirekap; sirekap mobile dan sirekap web. Keduanya aplikasi ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dapat meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi proses rekapitulasi suara. Hasil penghitungan suara & rekapitulasi hasil penghitungan suara wajib diumumkan. jika tidak diumumkan akan ada sanksi pidana”, ulas Ory.

Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara, pemilu 2024 memiliki kelompok rentan dalam mendapatkan akses informasi terkait pelaksanaan pemilihan mendatang, adapun upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memfasilitasi kelompok rentan yaitu dengan pendataan pemilih pada TPS di lokasi khusus, sosialisasi dan pendidikan pemilih melibatkan semua pihak, seluruh elemen, dan bekerja sama dengan stakeholder terkait, memastikan lokasi TPS bisa diakses oleh seluruh pemilih, menggunakan template braille untuk disabilitas netra, tutup Ory. (MS/Parhubmas KPU Sumbar)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 73 Kali.