7 Januari 2024, LADK Peserta Pemilu Paling Lambat Disampaikan ke KPU
Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Partai politik peserta pemilu dan Calon Anggota DPD yang diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Januari 2024 di Pangeran Beach Hotel mengatakan, bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disetiap tingkatan melalui Sikadeka paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 Wib. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian laporan awal dana kampanye pada tanggal 7 Januari 2024. Surya menegaskan, peserta pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan dana kampanye. Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye. "Tentunya kami selaku penyelenggara pemilu selalu berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh peserta pemilu, kami ikut merasakan dan memahami kegelisahan rekan-rekan partai politik maupun Calon Anggota DPD terkait akses sikadeka yang sekiranya cukup banyak kekurangan dalam pengaplikasiannya dan sering terjadinya maintenance dan server error, maka dari itu semua keluhan dan masukan dari bapak, ibu dan saudara sekalian akan kami inventarisir dan akan kami sampaikan kepada pimpinan," tutup Surya. Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian materi mengatakan materi terkait LADK ini tidak banyak, kebijakannya pun tidak berubah paling penguatan-penguatan yang akan kami sampaikan dan sebelumnya kemarin kami sudah melakukan zoom dengan KPU Kabupaten/Kota. "Kita memantau dengan seksama setiap komplen yang ada dan yang berkaitan dengan sistem diaplikasi akan kita teruskan ke pimpinan, " katanya. LADK disampaikan tanggal 7 Januari 2024 dan pada hari itu satu-satunya dilakukan secara paperless, murni dilakukan dari kantor parpol tanpa datang langsung ke kantor KPU. "Muatan Informasi dan Periode Pembukuan LADK diantaranya; RKDK, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk segala bentuk aktivitas semenjak parpol nya ditetapkan itu dapat dilaporkan termasuk transaksinya, tukas Ory. Bagi calon anggota legislatif, muatan informasi dan periode pembukuan LADK meliputi; catatan penerimaan dan pengeluaran Caleg, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Daerah Pemilihan (Dapil), Nomor Rekening (apabila ada), Nomor pokok wajib pajak masing-masing Caleg (apabila ada), serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (Azizah/Parhubmas KPU Sumbar).
Selengkapnya