Berita Terkini

76

7 Januari 2024, LADK Peserta Pemilu Paling Lambat Disampaikan ke KPU

Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Partai politik peserta pemilu dan Calon Anggota DPD yang diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Januari 2024 di Pangeran Beach Hotel mengatakan, bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disetiap tingkatan melalui Sikadeka paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 Wib. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian laporan awal dana kampanye pada tanggal 7 Januari 2024. Surya menegaskan, peserta pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan dana kampanye. Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye. "Tentunya kami selaku penyelenggara pemilu selalu berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh peserta pemilu, kami ikut merasakan dan memahami kegelisahan rekan-rekan partai politik maupun Calon Anggota DPD terkait akses sikadeka yang sekiranya cukup banyak kekurangan dalam pengaplikasiannya dan sering terjadinya maintenance dan server error, maka dari itu semua keluhan dan masukan dari bapak, ibu dan saudara sekalian akan kami inventarisir dan akan kami sampaikan kepada pimpinan," tutup Surya. Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian materi mengatakan materi terkait LADK ini tidak banyak, kebijakannya pun tidak berubah paling penguatan-penguatan yang akan kami sampaikan dan sebelumnya kemarin kami sudah melakukan zoom dengan KPU Kabupaten/Kota. "Kita memantau dengan seksama setiap komplen yang ada dan yang berkaitan dengan sistem diaplikasi akan kita teruskan ke pimpinan, " katanya. LADK disampaikan tanggal 7 Januari 2024 dan pada hari itu satu-satunya dilakukan secara paperless, murni dilakukan dari kantor parpol tanpa datang langsung ke kantor KPU.  "Muatan Informasi dan Periode Pembukuan LADK diantaranya; RKDK, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk segala bentuk aktivitas semenjak parpol nya ditetapkan itu dapat dilaporkan termasuk transaksinya, tukas Ory. Bagi calon anggota legislatif, muatan informasi dan periode pembukuan LADK meliputi; catatan penerimaan dan pengeluaran Caleg, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Daerah Pemilihan (Dapil), Nomor Rekening (apabila ada), Nomor pokok wajib pajak masing-masing Caleg (apabila ada), serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (Azizah/Parhubmas KPU Sumbar).  


Selengkapnya
51

KPU Goes To School, KPU Sumbar Sambangi SMA Negeri 1 Sungai Tarab

Padang-sumbar.kpu.go.id - Hamdan, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat selaku divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Sumatera  Barat,  menyampaikan dihadapan 200 (dua ratus) orang siswa dan siswi SMA Negeri 1 Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar bahwa sarana demokrasi yang merupakan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilu.  Pemilu tahun 2024, adalah pemilu yang dijalankan secara langsung dan dilaksanakan serentak. Serentak diartikan dilaksanakan di tahun yang sama. Pada tanggal 14 Februari 2024 pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU RI sudah menetapkan partai politik peserta pemilu sebanyak 18 (delapan belas) secara nasional dan sebanyak 6 (enam) partai lokal (Aceh). Beberapa waktu yang lalu, partai politik telah mengajukan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dan sudah dilaksanakan perbaikan verifikasi administrasi. Tanggal 3 November 2023, KPU RI juga sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan diumumkan pada tanggal 4 November 2024. Di Sumatera Barat terdapat 831 DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan sebanyak 15 (lima belas) orang DCT calon anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat. Mantan ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar ini mengatakan, apa yang menjadi kewajiban kita sebagaipemilih pemula dan bagaimana seharusnya bersikap?, Tentunya menjadi pemilih cerdas. Bagaimana menjadi pemilih cerdas?, lanjut Hamdan. " Kita mesti cari tahu dan amati rekam jejak peserta pemilu dan selalu cek sumber terpercaya yakni sumber utama website dan medsos KPU (KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat) ". Hamdan menambahkan pemilih gen milenial dan gen Z mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumatera Barat untuk pemilu 2024 yakni sebesar 32% dan 27% Ini berarti pemilu 2024 berada ditangan 2 (dua) generasi ini, maka mari kita bersama-sama ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 menggunakan hak pilih kita. Satu suara sangat menentukan nasib bangsa 5 (lima) tahun kedepan, tutupnya. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar) 


Selengkapnya
50

Sosialisasikan Tahapan Kampanye 2024, KPU Sumbar Gelar Pagelaran Seni dan Budaya

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka menyosialisasikan tahapan kampanye pemilu tahun 2024,  KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar pagelaran seni dan budaya di pelataran parkir GOR H. Agus Salim, Kota Padang (Sabtu/9/12/2023). Dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Hansastri, dalam sambutan mengatakan berbagai tahapan sudah dilaksanakan, sampai saat ini tahapan pemilu memasuki tahapan kampanye peserta pemilu tahun 2024. Tahun 2024 ini diselenggarakannya pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam tahun ini juga tepatnya tanggal 27 November 2024 ini juga dilaksanakannya Pilkada, baik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Indonesia. Saat ini kita memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini mesti dikawal dengan baik agar tidak terjadi pemasalahan yang dapat menimbulkan konfilik ditengah-tengah masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya penyelenggara dan pengawas pemilu saja tetapi seluruh elemen baik pemerintah, parpol, aparat penegak hukum dan tentunya masyarakat. "Kita sudah menyepakati angggaran pilkada hampir mencapai Rp.200 Milyar untuk kedua penyelenggara dan diharapkan dalam waktu dekat ditandatangani NPHD. KPU dan Bawaslu perlu menyiapkan upaya konkrit guna memastikan tahapan kampanye berjalan baik sesuai aturan yang berlaku" ucap Sekdaprov Sumbar ini. Hansastri menegaskan, beberapa potensi kerwanan dalam kampanye seperti, black campaign di media sosial hoaks, isu sara, indikasi money poiltic, keterilbatan atau mobilisasi ASN dan TNI/POLRI, serta bentuk pelanggaran perlu mendapat perhatian karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan. "Di Sumatera Barat, selalu berjalan aman, lancar dan damai. Untuk itu mari tetap menjaga kondisi yang sudah baik ini. Acara pagelaran seni dan budaya ini dalam rangka sosialisasi tahapan kampanye diharapkan dapat memelihara semangat pemilu damai badunsanak, " mengakhiri sambutannya. Surya Efitrimen, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam membuka kegiatan pagelaran ini budaya ini menyampaikan bahwa Penyelenggaraan pemilu tinggal 66 hari lagi, KPU memastikan proses penyelenggaraan pemilu sukses, sampai saat ini sudah berada di tahapan kampanye yang sudah 17 bulan dilalui, berdasarkan evaluasi, pelaksanaannya sudah baik dan tetntunya kita berharap akan lebih baik lagi pada sisa tahapan yang kita laksanakan kedepannya.  Salah satu tugas KPU, bagaimana sukses bisa melibatkan masyarakat. Berbagai rangkaian pelibatan sudah kita lakukan, diantaranya proses pelibatan seperti kirab pemilu tahun 2024 yang melewati 7 (tujuh) kabupaten/kota dan diserahkan ke Provinsi Jambi. Keseluruhan jalur kirab ini berakhir di Jakarta pada tanggal 27 November yang lalu. Seterusnya KPU diberikan oleh rekor MURI sebagai kategori partisipasi masyarakat terbanyak sedunia. Dan juga melibatkan pesantren dan perguruan tinggi pada hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober dan [ada hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober melalui pemutaran film Kejarlah Janji yang dilakukan secara serentak pada 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota se-Indonesia, papar Surya. Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Barat secara lokal juga melaksanakan sosialisasi ke SMA/SMK sederajat se-Kota Padang dan juga diluar Kota Padang kabupaten/kota dengan menyasar pemilih pemula dan pemilih pemula termasuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih lainnya yang sudah dilakukan sejauh ini yang tujuannya bagaimana partisipasi masyarakat dapat meningkatkan. "Hari ini kami melakukan sosialisasi melalui pagelaran seni dan budaya. Tujuannya bagaimana partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pemilu tahun 2024 lebih baik lagi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu indikator meningkatnya partisipasi masyarakat yakni tingkat kehadiran pemilih di TPS. Pada pemilu 2029 yang lalu tingkat partisipasi di Sumatera Barat mencapai 78,8% melebihi target nasional sebesar 77,5% dan untuk pemilu 2024 kita berharap lebih baik dari pemilu 2019 yang lalu. Untuk itu salah satu bentuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang kami lakukan adalah sosialisasi melalui pagelaran seni dan budaya, " beber mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini. Tentunya harapan kami kepada kita yang hadir saat ini, termasuk yang sudah kami lakukan, sedang dilakukan dan yang akan dilakukan sepanjang 66 hari kedepan hendaknya selalu mendapat dukungan dari pemerintah provinsi termasuk instansi vertikal di Provinsi Sumatera Barat, tutup Surya. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
1173

Pembentukan KPPS, Ory: Pastikan Rekrut Petugas KPPS Yang benar-Benar Sehat

Padang.sumbar.kpu.go.id -  Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dimulai pada 11 sampai dengan 20 Desember 2023. Penetapannya akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024, setelah dilakukannya seleksi serta menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Hal itu diucapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu Ory Sativa Syakban, saat menghadiri undangan KPU Kabupaten Sijunjung sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dan Persiapan pembentukan KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024 bagi PPK dan PPS Se Kabupaten Sijunjung, di Hotel Truntum Padang (5 s.d 6 Desember 2023). Ory mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses pembentukan KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat serta harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. "Hal ini untuk memastikan petugas KPPS yang akan direkrut benar-benar sehat pada Pemilu 2024," tegas tuangku sapaan akrab beliau. Kegiatan dilaksanakan dengan cara di bagi 2 (dua) sesi. Peserta pada hari ini, selasa 5 desember 2023 PPK dan PPS dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kamang Baru, Kecamatan Lubuk Tarok, Kecamatan Tanjuang Gadang dan Kecamatan Kupitan.  Sedangkan esok hari dilaksanakan kepada PPK dan PPS pada Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Sijunjung, (Maidi/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
519

Anggota KPPS Maksimal berusia 55 Tahun

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pemilihan Anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu. Untuk Pemilu tahun 2024 KPU menetapkan anggota KPPS maksimal berusia 55 tahun, dan minimal 17 tahun. Banyaknya anggota KPPS yang meninggal di pemilu 2019, menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang diselengarakan oleh KPU Kota Padang Panjang di Aula 1 Mifan Padang Panjang. Pada kegiatan yang dihadiri oleh anggota PPK dan PPS di Wilayah KPU Kota Padang Panjang ini, Jons juga menjelaskan bahwa KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan screening kesehatan bagi calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon anggota KPPS akan terhubung ke mobile JKN untuk mengisi screening kesehatan. Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, mana calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di TPS. Menimbang adanya pengunaan aplikasi dalam pemilu 2024, KPU mensyaratkan paling tidak 4 (empat) dari 7 (tujuh) anggota KPPS bisa menggunakan android, ujar Jons. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS nya, lanjut Jons tentang syarat menjadi anggota KPPS.  Ketika disinggung soal keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPPS, Jons menjelaskan bahwa 30% anggota KPPS adalah perempuan. Dan jika persyaratan minimal tamat SMA tidak terpenuhi, maka calon anggota KPPS harus membuat surat pernyataan bisa untuk baca tulis dan berhitung. Dalam memilih anggota KPPS, PPS bisa mengunakan alternatif untuk menunjuk langsung atau melakukan koordinasi dengan RT dan RW di daerah TPS. Selanjutnya setelah proses pemberkasan selesai, KPU akan mendengarkan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus pemberkasan. dan berbeda dengan pemilu sebelumnya, dimana KPU hanya melakukan bimtek minimal 3 (tiga) anggota KPPS, pada pemilu tahun 2024, seluruh anggota KPPS akan mendapatkan bimtek dari KPU, diharapkan dengan diberikan bimtek kepadan ke 7 anggota KPPS, informasi dalam penyelenggaraan pemilu tidak tumpang tindih, ucap Jons mengakhiri. (Wili/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
106

Warning KPU Sumbar: Jika Langgar Kampanye, Caleg Bisa Dibatalkan

Padang.kpu.sumbar.kpu.go.id - Masa kampanye sudah dimulai sejak dua hari lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan pelanggaran selama kampanye. Sebab, jika terbukti, nama sang kandidat bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatalan atau perubahan DCT itu dimungkinkan, sesuai Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  "Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye" ujar Ory Sativa Syakban pada, Kamis (30/11/2023). Ditambahkan Ory, larangan selama kampanye antara lain Politisasi SARA, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.  Pelaksana dan tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih  Menurut Ory, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh parpol.  “Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu, dan dipecat oleh parpol, KPU Sumbar bisa langsung membatalkan yang bersangkutan dalam DCT,” jelasnya. “Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye,” katanya lagi, sambil menginformasikan bahwa KPU Sumbar dan KPU Kabupaten-Kota se Sumbar memiliki layanan Helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi peserta Pemilu selama tahapan kampanye. (Romelt/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya