Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi, KPU Sumbar Tetapkan 4.103.084 Orang Pemilih

Padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Rapat pleno berlangsung di Pangeran Beach Hotel, Padang dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, pukul 09.47 WIB, yang diikuti dengan pembacaan tata tertib oleh Hamdan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa proses penetapan DPT ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), sinkronisasi data kependudukan, hingga penetapan di tingkat kabupaten/kota.

"KPU Provinsi hanya merekapitulasi DPT yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, dengan melibatkan pengawasan dari Bawaslu," jelas Surya.

Proses penetapan DPT dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas lapangan hingga rapat pleno penetapan DPT di masing-masing kabupaten/kota yang selesai pada 20 September 2024. Bapak Medo Patria, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, yang memimpin rekapitulasi, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan akurasi data.

Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa total pemilih yang terdaftar di Sumatera Barat mencapai 4.103.084 orang, terdiri dari 2.032.676 laki-laki dan 2.070.408 perempuan. Pemilih tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan, 1.265 desa/nagari, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 10.846.

Setelah penandatanganan berita acara pada pukul 16.45 WIB, rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Sumatera Barat pada pukul 17.39 WIB dengan ucapan syukur.

Dengan penetapan DPT ini, KPU Provinsi Sumatera Barat siap melanjutkan persiapan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, termasuk pencetakan surat suara yang berbasis data DPT tersebut. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 161 Kali.