Jaga kualitas data pemilih, Melalui Rakor KPU Se-Sumbar Perkuat Koordinasi Antar Wilayah

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan koordinasi antarwilayah dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria dalam arahannya menegaskan bahwa proses sinkronisasi dan validasi data sangat krusial, terutama terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, serta pemilih yang mengalami perpindahan domisili masuk maupun keluar.

"Hingga saat ini, belum ditemukan kesesuaian data antar kabupaten/kota, sehingga KPU akan menyusun database terpusat yang nantinya akan dikonfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai sumber data kependudukan resmi", ucapnya.

Medo juga menyampaikan bahwa batas usia pemilih dalam pemutakhiran ini ditetapkan pada 17 tahun per 2 Juli 2025. "Untuk itu, dokumen pendukung akan disiapkan bersama guna mengantisipasi kebutuhan klarifikasi di lapangan", ujarnya.

Lebih lanjut, hasil sinkronisasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk rekapitulasi data per kecamatan, yang akan diumumkan setelah pelaksanaan pleno. KPU juga akan menyerahkan berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, tambah mantan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Melalui kegiatan ini, Medo meminta komitmen KPU kabupaten/kota dalam menjaga kualitas data pemilih serta memperkuat koordinasi lintas tingkatan demi terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan terpercaya. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 194 Kali.