Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Pasaman, Ketua dan Anggota KPU Sumbar Hadiri Sidang DKPP RI Sebagai Pihak Terkait

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen bersama Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menghadiri sidang kode etik pemeriksaan terhadap 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.

DKPP RI memeriksa terhadap 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 yang keduanya perkara ini diajukan oleh Mara Ondak dan perkara Nomor: 116-PKE-DKPP/II/2025 yang diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution.

Pada perkara pertama Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, beserta empat anggotanya yakni: Yan Suardi, Elvi Safnie, Sulastri, dan Juli Yusran.

Para teradu didalilkan oleh pengadu tidak melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024.

Pengadu mendalilkan bahwa calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat karena tidak pernah secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana dan  sebelumnya yang bersangkutan pernah berstatus sebagai terpidana tindak pidana penipuan.

Kuasa hukum pengadu mengatakan bahwa sebelum KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Anggit Kurniawan Nasution, ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, namun hal tersebut tidak digubris oleh para teradu.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, dan dua anggotanya, Lumban Tori dan Zaini Afandi. Ketiganya didalilkan pengadu tidak melaksanakan pengawasan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Para teradu dituding tidak melaksanakan pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diduga mantan terpidana.
Laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman terhadap permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh teradu karena dikategorikan bukan pelanggaran, tanpa adanya niat dan inisiatif melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang.

Perkara ketiga Nomor: 116-PKE-DKPP/II/2025 yang justru diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution sendiri mempersoalkan hasil kajian dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman. Ia menilai isi kajian tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan mencerminkan perlakuan yang tidak adil serta tidak profesional dalam menangani laporan yang melibatkan dirinya. 

Teradu dinilai tidak cermat dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum dari pihak-pihak yang memberikan keterangan. Ketiganya juga tidak menyusun uraian kronologis berdasarkan fakta dan bukti, ketepenuhan unsur, dan analisa hukum, kata kuasa hukum pengadu. Selanjutnya kuasa hukum menambahkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu aKabupaten Pasaman tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pengadu Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor.

Dikatakannya “Ada dua laporan (dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan pengadu, red) ke Bawaslu Kabupaten Pasaman, namun putusannya bertolak belakang,” ungkapnya. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 349 Kali.