Opini

30

Tak Ada Gading Yang Tak Retak

Hamdan Ketua Divisi Hukum Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah menetapkan arah baru sistem pemilu nasional, yakni dengan menyarankan pelaksanaan pemilihan secara serentak nasional dalam satu siklus lima tahunan. Putusan tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan keselarasan politik nasional. Model yang dipilih oleh pembentuk undang-undang akhirnya mengatur bahwa Pemilu Nasional (untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, sementara Pemilihan Kepala Daerah (gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota) secara serentak dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia, pemilu dan pemilihan, atau lazim dibahasakan pilkada, dilaksanakan di tahun yang sama. Total terdapat 545 daerah yang menggelar pilkada pada November 2024, terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Situasi ini menciptakan tantangan luar biasa, tidak hanya dalam aspek logistik, anggaran, dan sumber daya manusia, tetapi juga dalam pengelolaan potensi konflik yang dapat muncul dari kontestasi politik yang sangat kompetitif dan padat waktu. Konflik politik adalah bagian inheren dari demokrasi. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh berbagai pakar politik, yang membedakan demokrasi yang sehat adalah kemampuannya mengelola konflik secara damai dan legalistik. Dalam konteks ini, penyelenggara pemilu memiliki peran krusial. KPU Provinsi Sumatera Barat misalnya, telah menerapkan sejumlah strategi pencegahan konflik yang komprehensif, antara lain melalui program sosialisasi intensif, bimbingan teknis (bimtek), dan penguatan sistem pengawasan internal, mulai dari tingkat provinsi hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). KPU Provinsi Sumatera Barat juga aktif mengimplementasikan manajemen risiko hukum dalam setiap tahapan pemilu, sehingga tidak hanya reaktif saat sengketa terjadi, tetapi proaktif membangun sistem pencegahan. Alhasil, KPU Provinsi Sumatera Barat dianugerahi Juara I dalam kategori Manajemen Penanganan Permasalahan Hukum pada Pemilu 2024, yang diberikan oleh KPU RI sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam menjaga integritas proses pemilu di tengah potensi gejolak politik. Mengutip Paul H. Anderson, pemilu yang jujur tidak hanya memberikan ruang bagi rakyat untuk bersuara, tetapi lebih penting lagi, memastikan suara rakyat didengar dan dihormati. Prinsip keadilan pemilu tidak semata soal prosedur, tetapi juga soal kesetaraan akses, keadilan dalam perlakuan, dan kejujuran dalam penyelenggaraan. Ini sejalan dengan prinsip "justice as fairness" dari filsuf John Rawls, bahwa dalam sistem demokrasi, keadilan menuntut adanya kesempatan yang setara dan sistem yang menjunjung tinggi hak-hak semua pihak. Sebagaimana gading yang kuat dan kokoh, namun tetap memiliki celah, sistem hukum pemilu kita juga tidak sempurna. Ia adalah produk ciptaan manusia, sehingga evaluasi dan penyempurnaan harus menjadi bagian berkelanjutan dalam proses legislasi pemilu. Permasalahan yang muncul dalam pemilu sebelumnya, baik soal penyelenggaraan, regulasi, hingga etik, harus dijadikan refleksi kebijakan agar regulasi pemilihan di masa depan bisa lebih adaptif, akuntabel, dan menjawab kompleksitas zaman. Maka, Pilkada 2024 bukan sekadar kontestasi politik lokal, tapi juga menjadi ajang uji kedewasaan demokrasi kita, apakah kita mampu menjaga suara rakyat, menyelesaikan konflik secara bermartabat, dan merawat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ini bukan hanya tugas penyelenggara, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.  


Selengkapnya
43

Kami Adalah Pelayan Publik

Ory Sativa Syakban Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu Puji dan syukur Ilahi Rabbi, salawat dan salam tercurah buat Baginda Rasulullah SAW. Atas Rahmat Allah SWT, kita menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah berpartisipasi dalam democracy electoral yang amat penting, Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, di tahun yang sama dengan pemilu lima kotak diselenggarakan. Istilah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disingkat dengan sebutan pemilihan untuk membedakan penyebutannya dengan pemilihan umum atau pemilu, dan dalam kebiasaan bertutur kita, pemilihan lebih sering disebut dengan ‘pilkada’. Sebenarnya rezim pemilu dan pemilihan sudah sama, begitu pendapat Mahkamah Konsitusi (MK), meski beragam putusannya menyimbolkan mereka masih berbeda. Slogan “KPU Melayani” adalah lebih dari sekadar omon-omon, merepresentasikan semangat reformasi kelembagaan. Slogan ini diperkenalkan semenjak 2 tahun menjelang Pemilu 2019 lalu, merupakan simbol keterbukaan, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Hal ini memposisikan kami, KPU, sebagai lembaga pelayanan demokrasi yang adaptif, partisipatif, berbasis teknologi, yang secara eksplisit tertuang dalam misi kelembagaan KPU, yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan”. Padahal visi dan misi KPU yang lainya, semuanya public service-oriented. Max Weber memperkenalkan “layanan” sebagai bentuk tindakan administratif oleh institusi yang rasional, hierarkis, dan impersonal untuk melayani kepentingan masyarakat secara efisien dan adil. Perkembangan model implementasinya pun pesat. Mulai dari new public management, new public service, public service motivation, hingga digital era governance, semuanya diaplikasikan KPU secara harmoni untuk memperteguh komitmen lembaga sebagai “pelayan”, mewujudkan right to take part in government, right to vote and to be elected and right to equal access to public service. Rincian kinerja layanan KPU, dapat diuraikan sebagai berikut: pertama, KPU melayani pemilih. KPU melayani seluruh penduduk yang berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, atau sudah menikah, tidak dicabut hak politiknya dan bukan anggota TNI dan Polri, memastikan semuanya terdaftar dalam daftar pemilih, datanya harus akurat, dan menggambarkan informasi pemilih termutakhir, disusun berdasarkan TPS serta accessibility bagi pemilih. Terhadap pemilih, KPU selanjutnya memberikan layanan akses informasi tentang syarat pemilih, tata cara menggunakan hak pilih, tempat dan jadwal memilih, hingga kandidat yang berkonstestasi sekalian dengan visi, misi dan program kerjanya. Lihat saja Formulir C.Pemberitahuan-KWK, informasi komplit dan efektif untuk pemilih, layanan agar pemilih rasional dan patisipasinya berkualitas. Tidak ketinggalan layanan informasi hasil dan kandidat terpilih. Paling utama adalah layanan menggunakan hak pilih di TPS, tempat pemilih menyalurkan hak pilih yang nanti akan dikonversi menjadi kursi kepala daerah. Kedua, layanan terhadap peserta pemilihan, bisa kandidat, atau parpol pengusung. Layanan berupa akses informasi. KPU sediakan helpdesk, petugas jaga, operator yang melatih operator paslon. KPU melayani terkait apapun yang dibutuhkan kandidat, misalnya dokumen persyaratan dan cara mengurusnya, tata cara mendaftar hingga mendapat nomor urut, informasi pemilih, pelaksanaan kampanye, pengelolaan dana kampanye, tata cara pungut-hitung dan rekap hasil, termasuk informasi kapan pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan dapat menggugat KPU. Iya, menggugat kami. KPU melayani dan menerima pendaftaran kandidat secara meriah dengan perlakuan setara. Kalau dokumen syaratnya belum benar atau masih kurang, kami minta paslon perbaiki dan lengkapi. KPU melayani pemeriksaan kesehatan paslon bersama rumah sakit yang kompeten, hingga ditetapkan sebagai peserta dan diundi nomor urutnya agar pemilih mudah mengenali paslon, hingga difasilitasi kampanye, apakah dalam bentuk debat, iklan dan spanduk-baliho, termasuk keluh kesah mereka sebelum mendapatkan rekomendasi dari DPP parpol, meskipun kami hanya jadi pendengar terbaik. Ketiga, KPU juga melayani publik tidak sebagai pemilih. Bentuknya beragam, wawancara ilmiyah untuk skripsi atau tesis, pemenuhan kajian pustaka bagi pemburu literasi dan termasuk menampung berbagai tanggapan publik berkenaan dengan Pemilihan di Sumatera Barat, untuk melihat perkembangan demokrasi tingkat lokal, dan refleksi mendalam tentang sejauh mana demokrasi elektoral kita berakar pada nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab. Melalui buku ini kami sedang melayani publik, dalam bentuk menghargai pandangan dan persepsi publik tentang kinerja kami, KPU Provinsi Sumatera Barat, dalam melayani, tentang perkembangan demokrasi dan pemilihan di Ranah Minang. Suara dan catatan kritis seperti ini harus terus rawat, diabadikan dan disebarkan sebagai penyeimbang wacana dominan yang kerap abai terhadap nilai-nilai substantif. Buku ini hadir dalam momen yang sangat relevan, ketika kita terus berikhtiar memperbaiki kualitas demokrasi, dan menagih komitmen menjaga integritas dan kualitas proses elektoral. Tulisan nan menyuarakan kegelisahan, harapan, dan gagasan, isu yang dibahas tidak hanya mencerminkan fenomena elektoral, tetapi juga menyinggung dimensi yang lebih mendalam: konstitusionalisme, pelayanan publik, peneguhan kedaulatan rakyat, sampai penegakan hukum pemilihan. Berbagai tulisan merekam sejumlah praktik baik dan juga kritik terhadap layanan yang diemban KPU di Sumatera Barat. Buku ini tidak saja mendorong penguatan kelembagaan KPU dari dalam, tetapi juga bentuk perluasan partisipasi publik dalam memantau dan mengevaluasi kerja layanan “kami”. Demokrasi tidak akan tumbuh tanpa peran aktif publik, kejujuran aktor politik, pelayanan yang adil dari KPU, serta penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Insya Allah dapat menjadi referensi bagi siapapun terhadap komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat mewujudkan pemilihan bermartabat yang berarti untuk negeri, kandidat terpilih melayani anak negeri sepenuh hati, aktifitas  demokrasi kita berarti pula sebagai legacy.


Selengkapnya
73

Data Pemilih Penentu Tahapan Pemilihan

Medo Patria Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Elemen penting yang saling berkaitan agar terlaksananya pemilu atau pemilihan adalah pemilih, peserta dan penyelenggara. Sebagai salah satu elemen penting terlaksananya pemilu atau pemilihan, data pemilih harus menjadi perhatian serius oleh penyelenggara, peserta maupun stake holder. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan berjalan sempurna jika tidak didukung oleh pemutakhiran data yang akurat. Pada kesempatan ini kami mencoba menceritakan sekelumit perjalanan data Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Secara regulasi Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota disebut PEMILIHAN, sedangkan lazim bahasa yang digunakan adalah PILKADA. Apapun penyebutan dan penulisan tentunya inti dari semua itu adalah terpilihnya pemimpin di tingkat lokal secara langsung dan demokratis. Menurut UU No 6 Tahun 2020 jo. UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.  Pada tahapan persiapan terdiri dari tahapan perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas KECAMATAN, PPL, dan Pengawas TPS: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Dari delapan tahapan persiapan di atas ada dua kegiatan tahapan data pemilih, pertama penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan tentang data pemilih ini akan kita kupas dan perdalam dalam tulisan ini. KPU RI sudah menerbitkan PKPU No. 2 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam PKPU dijadwalkan penerimaan DP4 oleh kemendagri tanggal 23 April - 30 Mei 2024. Pada tanggal 2 Mei 2024 Kementerian Dalam Negeri sudah menyerahkan DP4 secara simbolis kepada KPU RI bertempat di Kantor KPU RI, DP4 ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Jumlah DP4 yang diserahkan sebanyak 206.110.768 by name dan by address. DP4 ini akan digunakan oleh KPU sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagai bentuk keseriusannya KPU RI langsung mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh. Dalam kegiatan tersebut KPU RI menjelaskan tentang tata cara pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan pada Pemilihan Tahun 2024. Data DP4 yang sudah diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri akan disinkronisasikan dengan daftar pemilih Pemilu 2024. Hasil sinkronisasi ini akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) untuk dilakukan penyusunan serta pemetaan TPS Pemilihan 2024. Catatan penting untuk pendataan pemilih pada pemilihan 2024 adalah; pemetaan pemilih tetap “dejure” sesuai alamat di KTP-elektronik, bukan dimana pemilih berdomisili tinggal; TPS Lokasi Khusus tetap dilanjutkan, penyebutan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disamakan dengan Pemilu 2024 disebut PANTARLIH; KPU Provinsi Sumatera Barat menerima DP4 hasil sinkronisasi sebanyak 4.118.279, terdiri dari laki-laki sebanyak 2.033087 dan perempuan sebanyak 2.085.279, tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan dan 1.265 nagari/desa/kelurahan. KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk memetakan kembali jumlah TPS dan jumlah pemilih di TPS, pada Pemilu 2024 jumlah Pemilih di TPS sesuai dengan PKPU ditetapkan paling banyak 300 pemilih, sedangkan pada Pemilihan 2024 paling banyak 600 pemilih per TPS. Diharapkan kehati-hatian KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemetaan ini, akan ada beberapa kekeliruan yang terjadi, dimulai dari pemilih jauh dari TPS yang ada di sekitar domisilinya, terpisahnya pemilih dalam satu Kartu Keluarga  (KK), dan lain sebagainya. Data DP4 hasil sinkronisasi yang telah diterima, dipetakan menjadi Daftar Pemilih yang sudah terbagi kedalam TPS dengan jumlah pemilih paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan keseimbangan Jumlah pemilih serta jarak tempuh pemilih ke TPS. KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Daftar Pemilih kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS.  Pantarlih melakukan kegiatan pemutakhiran dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada seluruh pemilih dengan melihat KK serta KTP-el, jika ada yang tidak sesuai maka akan diperbaiki seperti NIK yang tertera dalam Daftar Pemilih, jika invalid maka dibenarkan oleh pantarlih, jika ada pemilih yang meninggal dunia maka akan diberi keterangan 1 agar nanti dikeluarkan dari dalam daftar Pemilih. Menambahkan pemilih yang belum terdaftar diberi keterangan B agar nanti masuk dan terdaftar dalam Daftar Pemilih. Intinya pekerjaan Pantarlih menjadi hal yang paling utama dalam peningkatan kualitas daftar pemilih. Setelah dilakukan coklit terhadap data-data yang dimiliki maka Pantarlih menyerahkan bukti sudah dicoklit dan menempelkan stiker bukti terdaftar di masing-masing rumah pemilih, satu stiker berisi satu kepala keluarga. Kegiatan coklit dilakukan dalam masa satu bulan, untuk satu TPS yang pemilihnya melebihi 400 pemilih dapat dibentuk 2 orang Pantarlih. Dapat dibayangkan beratnya tugas Pantarlih untuk menyelesaikan daftar pemilih yang berkualitas. Sama seperti Pemilu 2024 untuk kegiatan coklit ini Pantarlih dibekali dengan aplikasi E-Coklit agar Pantarlih dapat langsung melakukan perbaikan dan perubahan data yang tidak sesuai. Ini juga untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang menyatakan Pantarlih tidak bekerja door to door. Dengan aplikasi ini KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU RI dapat memantau pergerakan Pantarlih dari jam ke jam, hari ke hari dan minggu ke minggu. Setelah selesai tahapan coklit, data pemilih diserahkan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk dimutakhirkan. PPS akan memastikan tidak ada lagi penduduk yang sudah mempunyai hak pilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih. PPS melakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan/desa di masing-masing kantor sekretariat PPS dengan mengundang Pantarlih, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), pejabat di lingkungan desa/kelurahan atau sebutan lainnya, tokoh adat, tokoh agama dan orang-orang berpengaruh di daerah tersebut untuk dilakukan uji petik apakah orang-orang dimaksud sudah terdaftar atau belum. Pleno Rekapitulasi DPHP di  tingkat PPS dilakukan dalam rentang waktu 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024. Setelah Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS maka dilanjutkan Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan dengan mengundang Panwascam, stake holder tingkat kecamatan dan tokoh masyarakat di daerah tersebut untuk dilakukan uji petik di tingkat PPK. Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat PPK dilakukan dalam rentang waktu 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 5 s.d 7 Agustus 2024. Setelah proses penyusunan DPHP  dilakukan oleh PPS dan PPK kemudian KPU Kabupaten/Kota melakukan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda, pengurus partai politik dan orang berpengaruh untuk dilakukan uji petik. Dengan dilakukan pleno di tingkat KPU Kabupaten/Kota maka Daftar Pemilih Sementara (DPS) resmi ditetapkan. Rapat Pleno Terbuka ini dilakukan pada rentang waktu 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 9 s.d 11 Agustus 2024. KPU Provinsi juga melakukan Rekapitulasi Penetapan DPS yang menghimpun semua jumlah pemilih yang ada di masing-masing kabupaten/Kota di wilayah provinsi. Di Sumatera Barat ditetapkan jumlah DPS sebanyak 4.111.219 (empat juta seratus sebelas ribu dua ratus sembilan belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 2.036.841 (dua juta tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh satu) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 2.074.378 (dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) pemilih. Setelah ditetapkannya DPS oleh KPU kabupaten/kota maka dilakukan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat. Pengumuman DPS dilakukan dalam rentang waktu 10 (sepuluh) hari tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024. DPS diumumkan di kantor desa/kelurahan/nagari dan tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Selain diumumkan secara manual, KPU RI sudah membantu membuatkan situs web www.cekdptonline.kpu.go.id. Dengan situs ini masyarakat secara personal bisa melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penggunaan situs ini sangat mudah dengan hanya memasukan NIK yang tertera dalam KTP-el, maka nanti akan ditampilkan apakah sudah terdaftar atau belum. Bagi yang terdaftar akan terlihat terdaftar di TPS berapa di daerah masing-masing, bagi yang belum terdaftar akan bisa melaporkan melalui fitur lapor yang sudah disediakan dalam situs web cekdptonline.kpu.go.id tersebut. Tahapan selanjutnya PPS melakukan pemutakhiran kembali, meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dan memasukkan pemilih tersebut ke TPS yang sesuai dengan alamat tertera di KTP-elektroniknya. Pada tahapan ini masih dimungkinkan melakukan perubahan terhadap data yang tidak valid, menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menambah pemilih baru yang belum masuk dalam DPS. Masukan dan tanggapan dapat dilakukan oleh pemilih dengan cara melaporkan secara langsung kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota atau melakukan fitur Lapor Pemilih pada web cekdptonline.kpu.go.id. PPS melakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  tingkat kelurahan/desa/nagari pada rentang waktu 5 s.d 7 September 2024 dilanjutkan dengan Rapat Pleno DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK pada rentang waktu 9 s.d 11 September 2024. Sebelum KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pleno Rekapitulasi DPSHP dan menetapkan DPT, KPU RI menerima data masukan dari Kemendagri terkait data lahir mati pindah datang (lampid). Sumatera Barat menerima sebanyak 54.256 dengan rincian meninggal 1.402 orang, TNI/Polri 40 orang, perubahan nama 838 orang, perubahan status KTP-el 22.583 orang, pindah dalam kabupaten/kota 9.101 orang, pindah keluar antar kabupaten/kota 11.321 orang, pindah masuk antar kabupaten/kota 8.971 orang. KPU RI mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menghadiri kegiatan rapat koordinasi persiapan Penetapan DPT. Pada kegiatan ini dilakukan “tabrak data”, untuk dilakukan pencermatan terhadap data ganda antar provinsi. Jika ditemukan kegandaan maka harus dibuktikan dengan data dukung seperti foto pemilih memegang KTP-el. Jika tidak ada bukti maka pemilih tersebut harus dihapus dalam Daftar Pemilih yang terdapat kegandaan. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT dalam rentang waktu 14 s.d 21 September 2024. KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 s.d 22 September 2024 dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, saksi pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU Provinsi Sumatera Barat menetapkan DPT sebanyak 4.103.084 pemilih, laki-laki sebanyak 2.032.676 pemilih dan perempuan sebanyak 2.070.408 pemilih, tersebar di 10.846 TPS, 1265 nagari/desa/kelurahan, 179 kecamatan dan 19 kabupaten/kota. Terdapat 27 TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Lokasi khusus ini terdiri dari lapas/rutan, pesantren/sekolah boarding dan perusahaan. KPU Provinsi Sumatera Barat mengklasifikasikan pemilih; berdasarkan klasifikasi Umur; Generasi Z (17-25 tahun) sebanyak 920.779 pemilih atau 21,46%, Milenial (26-40 tahun) 1.234.582 pemilih atau 29,10%, Generasi X (41-55 tahun) 1.071.769 pemilih atau 27,17%, Baby Boomers (56-74 tahun) 761.414 pemilih atau 19,37%, dan tradisional (75 tahun keatas) 114.540 pemilih atau 2,89%. Pemilih berdasarkan klasifikasi status perkawinan; belum kawin 1.226.314 pemilih (29,89%), sudah kawin 2.521.081 pemilih (61,44%), pernah kawin 355.869 pemilih (8,67%). Pemilih Disabilitas 26.546 terbagi dalam klasifikasi, fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu dan sensorik netra. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga diakomodir untuk bisa melakukan pemungutan di luar tempat ia didaftarkan. Pemilih ini disebut pemilih pindahan, dengan syarat harus melakukan pengurusan secara pribadi dan memberikan bukti dokumen alasan pindah memilih. Selain pemilih terdaftar dalam DPT dan pemilih pindahan juga ada Pemilih Tambahan yakni pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan tapi memiliki KTP-el tetap boleh datang ke TPS dan mendapatkan surat suara satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. DPT menjadi penentu dalam pemilu maupun pilkada. Dengan ditetapkannya DPT, KPU mendapatkan jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 27 November 2024. DPT juga digunakan sebagai perhitungan pengadaan Logistik seperti berapa banyak surat suara, kotak suara, bilik suara, alat perlengkatan TPS yang akan diadakan. DPT tidak hanya dimanfaatkan oleh penyelenggara tapi juga oleh peserta sebagai pemetaan daerah yang akan dijadikan basis, pihak keamanan sebagai pemetaan untuk pengamanan serta stakeholder lainnya dengan berbagai manfaat. DPT menjadi dasar pijakan proses pengadaan dan pemetaan oleh penyelenggara maupun stakeholder, Penetapan DPT yang akurat sejalan dengan prinsip penyelenggaraan yakninya berkepastian hukum, tertib dan akuntabel.


Selengkapnya
84

Catatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sumatera Barat

JONS MANEDI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM   Rabu, 27 November 2024 menjadi hari yang bersejarah dalam sebuah proses demokrasi lokal di seluruh wilayah Indonesia. Pesta demokrasi lokal ini dilaksanakan di 508 Kabupaten/Kota (415 kabupaten dan 93 kota) serta 37 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, kecuali Provinsi DI Yogyakarta. Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang melaksanakan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. 19 Kabupaten/Kota yang juga ikut melaksanakan pemilihan serentak guna memilih bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan dimulai dengan tahapan perencanaan anggaran dan program. Pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memberikan anggaran hibah untuk pelaksanaannya dengan nilai sebesar Rp. 128.794.380.973,- (seratus dua puluh depan miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah). Anggaran hibah tersebut juga dilakukan sharing anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat. Dari anggaran pemilihan yang cukup besar tentu masyarakat akan melihat ouput dari perjalanan panjang selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan persiapan dan pelaksanaan pemilihan yaitu angka partisipasi pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024. Catatan keputusan yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat angka partisipasi pemilih yang hadir berjumlah 2.349.069 atau 57,15%. Artinya dari 4.103.408 pemilih yang terdaftar di Daftar pemilih Tetap (DPT), pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya 2.329.648 untuk pemilih yang terdaftar di DPT, ada sebanyak 7.519 Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan 11.902 pemilih pindahan yang mengurus pindah memilih ke TPS lain 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Dari data angka partisipasi kehadiran pemilih perempuan lebih besar 63,82 % dari pemilih laki-laki hadir 50,35 %. Torehan angka partisipasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat secara angka memang belum memenuhi target yang ditetapkan oleh KPU RI dan juga KPU Provinsi Sumatera Barat yaitu diangka 77,50 %. Meskipun dalam pengertian secara umum partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam menentukan pilihan, baik wakil rakyat ataupun kepala daerah, namun perlu dilihat dari banyak sisi keterlibatan masyarakat. Partisipasi tidak hanya diukur dari kehadiran pemilih pada saat pemungutan suara saja, tapi lebih jauh bisa dilihat dari:  pertama, keterlibatan masyarakat menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan, nagari (desa), dan juga ditingkat TPS. Dari data yang dimiliki oleh KPU Provinsi Sumatera Barat terdapat sebanyak 895 orang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 3.795 orang sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 75.922 orang sebagai panitia pada posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  Juga terdapat sebanyak 16.138 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, ditambah sebanyak 21.692 orang Petugas Ketertiban TPS yang tersebar di 10.846 TPS di Sumatera Barat. Kedua, angka partisipasi masyarakat dapat dilihat selama masa kampanye baik yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat ataupun yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Secara angka bisa kita melihat partisipasi pemilih dari jumlah komentar atau jumlah penonton channel Youtube pada 2 (dua) kali debat yang difasilitasi oleh KPU provinsi Sumatera Barat yang berjumlah 110.000 ribu penonton. Terdapat 461 komentar pada debat pertama dan 57.000 ribu penonton dan 359 komentar (update tanggal 15 Mei 2025) untuk debat kedua. Ketiga, keterlibatan atau partisipasi masyakat dapat dilihat dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.   Tagline, Maskot, dan Jinggel Menjadi sebuah tradisi yang tanpa disadari dalam perhelatan demokrasi ada simbol maskot dan tagline khusus yang diciptakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan. Pada Pemilu serentak 2024 KPU RI melaksanakan peluncuran tagline “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”, dan maskot pemilu dengan sepasang burung jalak Bali dengan nama Sura (Suara Rakyat) dan Sulu (Suara Pemilu). Serta “Memilih Untuk Indonesia” sebagai jinggel Pemilu serentak 2024. Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Sumatera Barat juga melakukan sayembara untuk penyusunan tagline, maskot dan jinggel pemilihan. “Pilkada Bermartabat Berarti untuk Negeri” menjadi pilihan tagline Pilkada Serentak di Sumatera Barat. Tagline ini bermakna bahwa Pilkada Serentak di Sumatera Barat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal dan kearifan didalam pelaksanaannya. Bahwa martabat adalah sebuah nilai yang sangat berarti di masyarakat Sumatera Barat. Kedewasaan dalam berpolitik dalam penyelenggaran pemiilihan mesti ditunjukkan oleh semua pihak baik penyelenggara pemilihan, pemilih dan juga peserta pemilihan. Berarti untuk negeri menjadi sebuah tujuan yang sangat mulia, bagaimana menghadirkan kontestasi politik lokal ini tidak hanya sebagai ajang perebutan kursi kekuasaan tingkat lokal, tetapi juga menghadirkan rasa saling menghargai, saling menghormati sebagaimana semboyan orang Sumatera Barat yang saling bersaudara sehingga tercipta negeri yang aman, damai dan saling bergotong royong memajukan Sumatera Barat di negeri Indonesia tercinta ini. “Si Caro” nama maskot yang dipilih dengan gabungan carano dan orang berpakaian baju silek. Carano merupakan sebuah wadah seperti dulang yang biasa digunakan masyarakat minang Sumatera Barat dalam setiap kegiatan adat. Carano juga digunakan untuk menyambut tamu yang hadir. Dalam carano berisikan sirih, pinang, tembakau dan gambir.  Sedangkan pakaian silek yang dikenakan maskot mewakili filosofi masyarakat Sumatera Barat yang menghargai lawan, mengajarkan keberanian, kepercayaan diri dan ketangkasan. Gabungan antara Carano dan silek menandakan agar dalam perhelatan Pilkada Serentak di Sumatera Bara semua unsur baik penyelenggara, pemilih dan peserta memiliki sifat yang terbuka, ramah saling menghormati dan menghargai, serta memiliki ketangkasan dalam menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi di Sumatera Barat secara bersama-sama unutk kemajuan Sumatera Barat. Hampir sama dengan tagline pemilihan, judul jinggel pemilihan yang diciptakan oleh Rika Yuli Azmir warga Kota Padang, berjudul “Pilkada Bermartabat Berarti untuk Negeri”. Jinggel yang dinyanyikan setiap ada kegiatan KPU se-Sumatera Barat ini berisikan ajakan bagi semua masyarakat Sumatera Barat yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024.   Sosialiasi Pemilih Pemula dan Gen Z. Pemilih pemula dan Gen Z menjadi isu yang menarik pada periode pemilu dan pemilihan. Hal ini dikarenakan pemilih pemula pertama kali akan memberikan hak suaranya pada kontestasi demokrasi. Sedangkan Gen Z adalah umur dimana pemilih sedang mengalami masa idealisme yang tinggi dan sangat kritis terhadap perubahan dan mereka mengedepankan logika dalam proses kontestasi demokrasi. Jika dilihat dari data pemilih Pemula dan Gen Z dengan rentang usia 17-25 tahun berjumlah sebanyak 920.779 pemilih (21,40%). Perlu cara dan strategi yang pas untuk mengajak dan menyampaikan pesan bagaimana cara berdemokrasi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024. Jambore Demokrasi Pelajar merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula. Jumlah peserta sebanyak 24 orang perkabupaten/kota ditambah dengan 2 orang pendamping. Selama masa jamboree, selain berkemah, peserta juga melakukan kegiatan pendidikan pemilih dan politik dengan lansung praktek Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambore Pelajar yang dimulai dengan tahapan pendaftaran calon, kampanye sampai pada pemilihan oleh semua peserta jambore. Selain lambore, KPU Goes to School and Campus masih menjadi cara yang ampuh bagi KPU untuk menyampaikan tata cara dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula. Melalui kegiatan Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) KPU Sumatera Barat hadir membersamai sekolah-sekolah SLTA yang ada di Sumatera Barat. Mahasiswa sebagai agent of change yang sangat idealis dan berfikir bagaimana memperbaiki demokrasi menjadi mitra bagi penyelenggara untuk agen demokrasi. Kegiatan-kegiatan diskusi pemilu di kampus, menjadi pilihan untuk transfer knowlegde tentang demokrasi dan pemilu. KPU Provinsi Sumatera Barat juga bekerja sama dengan OKP dan OKP-I yang pada umumnya digawangi oleh para mahasiswa juga disentuh oleh penyelenggara pemilu. Serta bagaimana mendekatkan demokrasi dengan pemilih pemula dengan cara melaksanakan lomba e-sport berupa lomba games mobile legend serta lomba mural animasi demokrasi.   Sosialisasi Daerah 3T dan Rawan Bencana Mungkin ada yang bertanya, kenapa masih ada nomenklatur 3T (terisolir, tertinggal dan terluar) dalam tulisan ini? Jawabannya secara topografi dan geografi wilayah yang ada di Sumatera Barat memang masih ada wilayah yang dikategorikan dengan 3T. dikarenakan wilayah kerja KPU salah satunya adalah melayani pemilih, maka ada kewajiban bagi KPU Provinsi Sumatera Barat menyentuh semua lapisan pemilih yang terdata di dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Memberikan pendidikan di daerah rawan bencana menjadi bagian penting dari sebuah proses demokrasi. Bagaimana KPU mengatur sedemikian rupa pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024. Di Sumatera Barat terdapat Gunung Merapi yang teletak di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar mengalami erupsi sejak Januari 2024. Kehadiran KPU sosialisasi didaerah rawan bencana untuk melakukan mitigasi kebencanan juag memberikan trauma healing kepada korban bencana erupsi. KPU Kabupaten/ Kota yang terdampat erupsi diminta untuk bberkoordinasi dengan stakeholder jika terjadi bencana pada saat tahapan pemilihan terutama pada hari H pemilihan apa tindakan yang harus dilakukan terutama aturan tentang hak layanan terhadap data pemilih atau pindah memilih.   Kafe Demokrasi, Pilkada Vest dan CFD Jika dilihat data pemilih ada sekitar 1.234.582 (29,10%) pemilih yang dikategori Milineal dengan rentang umur 26 sd 40 tahun. Jika diakumulasi dengan pemilih pemula dan Gen Z ada lebih kurang 50,50 % pemilih yang dikategorikan Pemula, Gen Z dan Milenial. Memberikan pendidikan memilih melalui kegiatan Kafe Demokrasi yang bekerja sama dengan owner cafe menjadi pilihan KPU Sumatera Barat dalam mengajak pemilih milenial untuk ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Pengunjung kafe yang hadir diberikan pencerahan mengenai demokrasi bisa melalui quiz, melalui interaksi pembawa acara di panggung music, dan dialog singkat antara KPU dan pengunjung. Kota Padang, Kab Sijunjung, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kab. Pesisir Selatan menjadi daerah yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan metode Kafe Demokrasi, sedangkan Kab. Tanah Datar melaksanakan dengan Lapau Demokrasi. Kegiatan car free day yang dilaksanakan oleh pemerintah setiap hari Minggu pagi menjadi tempat yang tidak disia-siakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk tetap ambil bagian dalam rangka menyentuh semua klasifikasi pemilih. Semua kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 KPU Kabupaten/Kota merupakan bentuk pelayanan kepada semua pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 4.103.048 dengan pemilih laki-laki sebanyak 2.032.676 (49,50%), pemilih perempuan 2.070.408 (50,50%) di 10.846 TPS yang terdiri 10.819 TPS reguler dan 27 TPS khusus. Segala upaya telah dilakukan, semua media sosial sudah dimanfaatkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan pesan demokrasi kepada pemilih. Namun sejarah mencatat bahwa angka partisipasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sumatera Barat berada di angka 57,15%. Ini akan menjadi bahan evaluasi, dalam strategi dan cara dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang di Sumatera Barat.


Selengkapnya
80

Tata Kelola Kotak Suara dan Surat Suara Pilkada, Rumitkah?

SURYA EFITRIMEN Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Sumatera Barat secara umum sudah selesai. Pilkada Tahun 2024 merupakan pilkada serentak nasional yang untuk pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan pemilu nasional (Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Prsiden) tahun 2024. Tentu dalam pelaksanaannya, karena pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama, bagi penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh  jajarannya sampai ke jajaran penyelenggara ad hoc, melaksanakan tahapan Pilkada Tahun 2024 merupakan tugas berat, tidak sederhana dan juga rumit. Kerumitan tersebut diantaranya adalah berkaitan dengan tata kelola logistik pemilihan, dalam hal ini pengelolaan kotak suara dan surat suara Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat. Kotak suara dalam pilkada adalah tempat yang digunakan untuk mengumpulkan surat suara yang telah digunakan oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang disediakan oleh KPU dengan memiliki ukuran dan spesifikasi tertentu sesuai ketentuan yang diatur. Sebagai wadah yang berfungsi untuk menyimpan surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih dalam proses pemungutan suara di TPS yang merupakan bagian dari elemen untuk memastikan pemungutan suara berjalan dengan jujur, adil dan rahasia, maka kotak suara merupakan salah satu logistik utama dalam pilkada. Surat suara dalam pilkada adalah surat suara yang digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan memilih pasangan calon bupati/wakil bupati untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau untuk memilih pasangan calon walikota/wakil walikota untuk pemilihan walikota/wakil walikota. Baik kotak suara maupun surat suara, keduanya merupakan logistik utama yang digunakan dalam pilkada. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan peserta pilkada di TPS pada hari pemungutan suara, maka kebutuhan kotak suara dan surat suara sebagai logistik utama Pilkada harus terpenuhi, karena itu penting pengelolaannya dari hulu sampai ke hilir dilaksanakan secara cermat dan teliti sehingga tidak ada permasalahan seperti kekurangan atau keterlambatan disaat pemungutan suara dilakukan di TPS. Sekilas pengelolaannya terlihat sederhana, walaupun faktanya tidak seperti itu, karena dalam pelaksanaannya pengelolaan logistik Pilkada membutuhkan konsentrasi, ketelitian, kerjasama, terlibatnya banyak orang, pengawasan, termasuk kesiapan fisik dan mental yang tinggi, juga dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti sarana dan prasarana pendukungnya, juga dipengaruhi oleh faktor geografis dan kondisi alam lainnya. Rumitnya pengelolaan logistik pilkada juga dilatarbelakangi oleh banyak hal, baik dari segi jenis, jumlah, waktu dan hal-hal lainnya termasuk pendistribusiannya ke setiap TPS. Pengadaan logistik harus dipastikan dilakukan  tepat untuk berbagai aspek, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya. Misalnya untuk menentukan jumlah kotak suara yang akan diadakan, maka terlebih dahulu dihitung jumlah TPS-nya. Jumlah TPS dalam Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 10.846 TPS. Karena Pilkada Tahun 2024 dilakukan serentak untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota, maka ada 2 (dua) kotak suara untuk setiap TPS, yaitu kotak suara untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan  kotak suara untuk memilih pasangan calon bupati/wakil bupati atau memilih pasangan calon walikota/wakil walikota, jadi jumlah kotak suara yang mesti disiapkan adalah 10.846 TPS dikali 2 (dua) jenis pilkada, yaitu sebanyak 21.692 kotak suara. Kemudian, ada 2 kotak suara sebagai cadangan yang ditempatkan di setiap kecamatan. Di Sumatera Barat jumlah kecamatannya adalah 179 kecamatan, jika dikalikan 2 (dua) perkecamatan, maka jumlahnya adalah 358 kotak suara. Jadi setelah ditotalkan, kotak suara yang mesti disediakan  untuk Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 22.050 kotak suara. Demikian juga untuk surat suara. Untuk menentukan jumlah surat suara Pilkada 2024 di Sumatera Barat juga harus cermat dan teliti, karena jumlah surat suara yang mesti disediakan adalah sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% pemilih di setiap TPS. Untuk menentukan jumlah DPT dilakukan melalui tahapan penyusunan daftar pemilih terlebih dahulu yang secara bertingkat dimulai dengan penerimaan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari pemerintah sebagai sumber data utama KPU untuk menyusun DPT pilkada. Selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada yang dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian DPS diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sesuai masukan dan tanggapan masyarakat kemudian DPS diperbaiki melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), baru selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPT oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan  dan kemudian dilakukan penetapan DPT ditingkat KPU Kabupaten/Kota serta penetapan Rekapitulasi DPT dari seluruh kabupaten/kota di tingkat KPU Provinsi. DPT Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 4.103.084 pemilih, jika ditambah 2,5% pemilih setiap TPS-nya, maka jumlahnya adalah 4.210.957 surat suara. Pilkada Tahun 2024 adalah pemilihan serentak untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur, dan memilih pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, artinya jumlah surat suara yang disediakan adalah 2 (dua) kali jumlah DPT ditambah 2,5%, dimana total jumlah surat suara yang harus disediakan adalah 8.421.914 surat suara. Selain itu disediakan juga surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2000 surat suara pemilihan gubernur/wakil gubernur yang ditempatkan di KPU Provinsi dan masing-masingnya sebanyak 2000 surat suara perkabupaten/kota untuk PSU Pemilihan bupati/wakil bupati atau PSU pemilihan walikota/wakil walikota yang ditempatkan di masing-masing KPU kabupaten/kota, artinya ada 38.000 surat suara untuk PSU pemilihan bupati /wakil bupati dan PSU pemilihan walikota /wakil walikota karena ada 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Jadi setelah ditotalkan, maka surat suara yang harus disediakan untuk Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 8.461.914 surat suara. Belum lagi kerumitan karena masing-masing surat suara juga menampilkan foto, nama dan gelar (baik gelar adat/kebesaran atau gelar akademis), termasuk penulisan nama dan nomor urut masing-masing pasangan calon, yaitu penggunaan huruf, titik, koma atau spasinya berdasarkan persetujuan masing-masing pasangan calon yang dilakukan pada saat approval surat suara sebelum dicetak, yang tujuannya adalah tidak terjadi kesalahan dalam penulisan maupun warna surat suaranya di percetakan. Pada saat pengiriman logistik juga harus dipastikan tepat dari berbagai aspek. Untuk pengiriman dari perusahaan percetakan mesti dipastikan kalau penyedia jasa distribusi  memiliki moda transportasi yang  baik, layak dan memadai. Maka penting dilakukan monitor pengiriman logistik tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG) secara berkala, sehingga bisa dipastikan pengiriman logistik tepat waktu sampai di gudang KPU kabupaten/kota dan logistik diterima dengan kualitas baik dengan jumlah yang sesuai. Untuk memastikan distribusi dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke PPK, PPS, dan KPPS bisa berjalan tepat waktu, maka dilakukan inventarisasi daerah skala prioritas  distribusi logistik dengan memperhatikan  kondisi geografis, jarak, waktu tempuh, tingkat  kesulitan, tingkat keamanan, dan sarana  transportasi yang digunakan (darat, air, dan  udara). Sedangkan untuk memastikan keamanan pendistribusian logistik maka dapat bekerja sama dengan unsur pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Semuanya dilakukan untuk memastikan distribusi logistik bisa tepat waktu dan seluruh logistik sudah berada di TPS satu hari menjelang hari pemungutan suara. Hal-hal penting lainnya terkait pengelolaan logistik adalah berkaitan dengan kesiapan/ketersediaan gudang KPU kabupaten/kota, karena pengalaman menunjukkan kalau gudang yang tersedia di KPU kabupaten/kota kendalanya juga cukup terbatas. Belum lagi kondisi geografis wilayah di Sumatera Barat yang memang daerah rawan bencana alam yang tentu akan memengaruhi alur pendistribusian logistik Pilkada Tahun 2024. Ancaman erupsi Gunung Marapi juga mengintai, dan faktor alam lainnya juga memengaruhi, seperti kondisi cuaca yang tidak menentu dan ekstrim karena bersamaan dengan musim penghujan yang tentu saja rawan banjir dan longsor, termasuk untuk jalur distribusi yang transportasinya melalui sungai, yang arusnya deras saat musim penghujan, juga badai dan tingginya gelombang laut memengaruhi pendistribusian ke daerah kepulauan. Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat  telah berlangsung dengan baik dan kepala daerah untuk masa jabatan 2025 – 2030 juga telah terpilih. Segala kerumitan dalam pengelolaan logistik Pilkada khususnya dan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat umumnya, seiring berjalannya waktu lambat laun seakan sudah terlupakan, namun catatan kecil ini mungkin bisa sebagai pengingat kalau ada kerumitan dalam pelaksanaannya. Namun, yang paling penting dari semua itu, setelah seluruh proses demokrasi yang amat melelahkan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Sumatera Barat selesai, mari bersama-sama kita lupakan perbedaan dalam pilihan dan dukungan, mari kita melangkah ke depan dengan harapan yang lebih baik tentunya. Seperti kata petuah orang Minang, “biduak lalu kiambang batauik, api padam puntuang anyuik”.


Selengkapnya