Medo Patria
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Elemen penting yang saling berkaitan agar terlaksananya pemilu atau pemilihan adalah pemilih, peserta dan penyelenggara. Sebagai salah satu elemen penting terlaksananya pemilu atau pemilihan, data pemilih harus menjadi perhatian serius oleh penyelenggara, peserta maupun stake holder. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan berjalan sempurna jika tidak didukung oleh pemutakhiran data yang akurat. Pada kesempatan ini kami mencoba menceritakan sekelumit perjalanan data Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Secara regulasi Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota disebut PEMILIHAN, sedangkan lazim bahasa yang digunakan adalah PILKADA. Apapun penyebutan dan penulisan tentunya inti dari semua itu adalah terpilihnya pemimpin di tingkat lokal secara langsung dan demokratis. Menurut UU No 6 Tahun 2020 jo. UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Pada tahapan persiapan terdiri dari tahapan perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas KECAMATAN, PPL, dan Pengawas TPS: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dari delapan tahapan persiapan di atas ada dua kegiatan tahapan data pemilih, pertama penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan tentang data pemilih ini akan kita kupas dan perdalam dalam tulisan ini.
KPU RI sudah menerbitkan PKPU No. 2 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam PKPU dijadwalkan penerimaan DP4 oleh kemendagri tanggal 23 April - 30 Mei 2024.
Pada tanggal 2 Mei 2024 Kementerian Dalam Negeri sudah menyerahkan DP4 secara simbolis kepada KPU RI bertempat di Kantor KPU RI, DP4 ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Jumlah DP4 yang diserahkan sebanyak 206.110.768 by name dan by address. DP4 ini akan digunakan oleh KPU sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sebagai bentuk keseriusannya KPU RI langsung mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh. Dalam kegiatan tersebut KPU RI menjelaskan tentang tata cara pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan pada Pemilihan Tahun 2024. Data DP4 yang sudah diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri akan disinkronisasikan dengan daftar pemilih Pemilu 2024. Hasil sinkronisasi ini akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) untuk dilakukan penyusunan serta pemetaan TPS Pemilihan 2024.
Catatan penting untuk pendataan pemilih pada pemilihan 2024 adalah; pemetaan pemilih tetap “dejure” sesuai alamat di KTP-elektronik, bukan dimana pemilih berdomisili tinggal; TPS Lokasi Khusus tetap dilanjutkan, penyebutan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disamakan dengan Pemilu 2024 disebut PANTARLIH;
KPU Provinsi Sumatera Barat menerima DP4 hasil sinkronisasi sebanyak 4.118.279, terdiri dari laki-laki sebanyak 2.033087 dan perempuan sebanyak 2.085.279, tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan dan 1.265 nagari/desa/kelurahan. KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk memetakan kembali jumlah TPS dan jumlah pemilih di TPS, pada Pemilu 2024 jumlah Pemilih di TPS sesuai dengan PKPU ditetapkan paling banyak 300 pemilih, sedangkan pada Pemilihan 2024 paling banyak 600 pemilih per TPS. Diharapkan kehati-hatian KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemetaan ini, akan ada beberapa kekeliruan yang terjadi, dimulai dari pemilih jauh dari TPS yang ada di sekitar domisilinya, terpisahnya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya.
Data DP4 hasil sinkronisasi yang telah diterima, dipetakan menjadi Daftar Pemilih yang sudah terbagi kedalam TPS dengan jumlah pemilih paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan keseimbangan Jumlah pemilih serta jarak tempuh pemilih ke TPS. KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Daftar Pemilih kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS.
Pantarlih melakukan kegiatan pemutakhiran dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada seluruh pemilih dengan melihat KK serta KTP-el, jika ada yang tidak sesuai maka akan diperbaiki seperti NIK yang tertera dalam Daftar Pemilih, jika invalid maka dibenarkan oleh pantarlih, jika ada pemilih yang meninggal dunia maka akan diberi keterangan 1 agar nanti dikeluarkan dari dalam daftar Pemilih. Menambahkan pemilih yang belum terdaftar diberi keterangan B agar nanti masuk dan terdaftar dalam Daftar Pemilih. Intinya pekerjaan Pantarlih menjadi hal yang paling utama dalam peningkatan kualitas daftar pemilih. Setelah dilakukan coklit terhadap data-data yang dimiliki maka Pantarlih menyerahkan bukti sudah dicoklit dan menempelkan stiker bukti terdaftar di masing-masing rumah pemilih, satu stiker berisi satu kepala keluarga.
Kegiatan coklit dilakukan dalam masa satu bulan, untuk satu TPS yang pemilihnya melebihi 400 pemilih dapat dibentuk 2 orang Pantarlih. Dapat dibayangkan beratnya tugas Pantarlih untuk menyelesaikan daftar pemilih yang berkualitas. Sama seperti Pemilu 2024 untuk kegiatan coklit ini Pantarlih dibekali dengan aplikasi E-Coklit agar Pantarlih dapat langsung melakukan perbaikan dan perubahan data yang tidak sesuai. Ini juga untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang menyatakan Pantarlih tidak bekerja door to door. Dengan aplikasi ini KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU RI dapat memantau pergerakan Pantarlih dari jam ke jam, hari ke hari dan minggu ke minggu.
Setelah selesai tahapan coklit, data pemilih diserahkan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk dimutakhirkan. PPS akan memastikan tidak ada lagi penduduk yang sudah mempunyai hak pilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih. PPS melakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan/desa di masing-masing kantor sekretariat PPS dengan mengundang Pantarlih, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), pejabat di lingkungan desa/kelurahan atau sebutan lainnya, tokoh adat, tokoh agama dan orang-orang berpengaruh di daerah tersebut untuk dilakukan uji petik apakah orang-orang dimaksud sudah terdaftar atau belum. Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS dilakukan dalam rentang waktu 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024.
Setelah Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS maka dilanjutkan Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan dengan mengundang Panwascam, stake holder tingkat kecamatan dan tokoh masyarakat di daerah tersebut untuk dilakukan uji petik di tingkat PPK. Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat PPK dilakukan dalam rentang waktu 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 5 s.d 7 Agustus 2024.
Setelah proses penyusunan DPHP dilakukan oleh PPS dan PPK kemudian KPU Kabupaten/Kota melakukan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda, pengurus partai politik dan orang berpengaruh untuk dilakukan uji petik. Dengan dilakukan pleno di tingkat KPU Kabupaten/Kota maka Daftar Pemilih Sementara (DPS) resmi ditetapkan. Rapat Pleno Terbuka ini dilakukan pada rentang waktu 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 9 s.d 11 Agustus 2024.
KPU Provinsi juga melakukan Rekapitulasi Penetapan DPS yang menghimpun semua jumlah pemilih yang ada di masing-masing kabupaten/Kota di wilayah provinsi. Di Sumatera Barat ditetapkan jumlah DPS sebanyak 4.111.219 (empat juta seratus sebelas ribu dua ratus sembilan belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 2.036.841 (dua juta tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh satu) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 2.074.378 (dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) pemilih.
Setelah ditetapkannya DPS oleh KPU kabupaten/kota maka dilakukan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat. Pengumuman DPS dilakukan dalam rentang waktu 10 (sepuluh) hari tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024. DPS diumumkan di kantor desa/kelurahan/nagari dan tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Selain diumumkan secara manual, KPU RI sudah membantu membuatkan situs web www.cekdptonline.kpu.go.id. Dengan situs ini masyarakat secara personal bisa melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penggunaan situs ini sangat mudah dengan hanya memasukan NIK yang tertera dalam KTP-el, maka nanti akan ditampilkan apakah sudah terdaftar atau belum. Bagi yang terdaftar akan terlihat terdaftar di TPS berapa di daerah masing-masing, bagi yang belum terdaftar akan bisa melaporkan melalui fitur lapor yang sudah disediakan dalam situs web cekdptonline.kpu.go.id tersebut.
Tahapan selanjutnya PPS melakukan pemutakhiran kembali, meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dan memasukkan pemilih tersebut ke TPS yang sesuai dengan alamat tertera di KTP-elektroniknya. Pada tahapan ini masih dimungkinkan melakukan perubahan terhadap data yang tidak valid, menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menambah pemilih baru yang belum masuk dalam DPS. Masukan dan tanggapan dapat dilakukan oleh pemilih dengan cara melaporkan secara langsung kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota atau melakukan fitur Lapor Pemilih pada web cekdptonline.kpu.go.id.
PPS melakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan/desa/nagari pada rentang waktu 5 s.d 7 September 2024 dilanjutkan dengan Rapat Pleno DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK pada rentang waktu 9 s.d 11 September 2024.
Sebelum KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pleno Rekapitulasi DPSHP dan menetapkan DPT, KPU RI menerima data masukan dari Kemendagri terkait data lahir mati pindah datang (lampid). Sumatera Barat menerima sebanyak 54.256 dengan rincian meninggal 1.402 orang, TNI/Polri 40 orang, perubahan nama 838 orang, perubahan status KTP-el 22.583 orang, pindah dalam kabupaten/kota 9.101 orang, pindah keluar antar kabupaten/kota 11.321 orang, pindah masuk antar kabupaten/kota 8.971 orang. KPU RI mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menghadiri kegiatan rapat koordinasi persiapan Penetapan DPT. Pada kegiatan ini dilakukan “tabrak data”, untuk dilakukan pencermatan terhadap data ganda antar provinsi. Jika ditemukan kegandaan maka harus dibuktikan dengan data dukung seperti foto pemilih memegang KTP-el. Jika tidak ada bukti maka pemilih tersebut harus dihapus dalam Daftar Pemilih yang terdapat kegandaan.
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT dalam rentang waktu 14 s.d 21 September 2024. KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 s.d 22 September 2024 dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, saksi pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU Provinsi Sumatera Barat menetapkan DPT sebanyak 4.103.084 pemilih, laki-laki sebanyak 2.032.676 pemilih dan perempuan sebanyak 2.070.408 pemilih, tersebar di 10.846 TPS, 1265 nagari/desa/kelurahan, 179 kecamatan dan 19 kabupaten/kota.
Terdapat 27 TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Lokasi khusus ini terdiri dari lapas/rutan, pesantren/sekolah boarding dan perusahaan. KPU Provinsi Sumatera Barat mengklasifikasikan pemilih; berdasarkan klasifikasi Umur; Generasi Z (17-25 tahun) sebanyak 920.779 pemilih atau 21,46%, Milenial (26-40 tahun) 1.234.582 pemilih atau 29,10%, Generasi X (41-55 tahun) 1.071.769 pemilih atau 27,17%, Baby Boomers (56-74 tahun) 761.414 pemilih atau 19,37%, dan tradisional (75 tahun keatas) 114.540 pemilih atau 2,89%. Pemilih berdasarkan klasifikasi status perkawinan; belum kawin 1.226.314 pemilih (29,89%), sudah kawin 2.521.081 pemilih (61,44%), pernah kawin 355.869 pemilih (8,67%). Pemilih Disabilitas 26.546 terbagi dalam klasifikasi, fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu dan sensorik netra.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga diakomodir untuk bisa melakukan pemungutan di luar tempat ia didaftarkan. Pemilih ini disebut pemilih pindahan, dengan syarat harus melakukan pengurusan secara pribadi dan memberikan bukti dokumen alasan pindah memilih. Selain pemilih terdaftar dalam DPT dan pemilih pindahan juga ada Pemilih Tambahan yakni pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan tapi memiliki KTP-el tetap boleh datang ke TPS dan mendapatkan surat suara satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.
DPT menjadi penentu dalam pemilu maupun pilkada. Dengan ditetapkannya DPT, KPU mendapatkan jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 27 November 2024. DPT juga digunakan sebagai perhitungan pengadaan Logistik seperti berapa banyak surat suara, kotak suara, bilik suara, alat perlengkatan TPS yang akan diadakan. DPT tidak hanya dimanfaatkan oleh penyelenggara tapi juga oleh peserta sebagai pemetaan daerah yang akan dijadikan basis, pihak keamanan sebagai pemetaan untuk pengamanan serta stakeholder lainnya dengan berbagai manfaat.
DPT menjadi dasar pijakan proses pengadaan dan pemetaan oleh penyelenggara maupun stakeholder, Penetapan DPT yang akurat sejalan dengan prinsip penyelenggaraan yakninya berkepastian hukum, tertib dan akuntabel.
Selengkapnya