Petahana Bercerai, Hadiah Perlombaan dan Debat Riuh

 Dicky Andrika

Salah satu fenomena pada Pilkada Serentak Tahun 2024, adalah  minimnya jumlah pasangan calon yang di daftarkan partai politik. Di Provinsi Sumatera Barat, dari 20 daerah pemilihan, terdapat 8 daerah pemilihan yang diikuti oleh hanya dua pasangan calon. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya diikuti oleh Paslon Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos. Di Kabupaten Tanah Datar juga diikuti oleh dua pasangan calon, yakni, Richi Aprian - Donny Karsont dan pasangan Eka Putra - Ahmad Fadly.

Kenapa minimnya pasangan calon ini menjadi menarik? Karena rata-rata pilkada yang minim kandidasi memiliki tingkat kerawanan keamanan yang tinggi. Berkaca pada Pilpres 2014, Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019 yang juga diwarnai dengan minimnya kandidasi dan tidak ada pilihan alternatif membuat suhu politik terasa memanas. Kondisi lain yang juga dikwatirkan adalah calon-calon berasal dari petahana yang terpecah dan bersaing dalam suatu pemilihan.

Kondisi ini terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar, dimana jumlah kandidat hanya 2 (dua) pasangan calon yang merupakan petahana yang terpisah sama-sama mencalonkan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Berbagai pihak mencemaskan kondisi ini karena dinilai akan berpotensi kisruh dan membuat terbelahnya politik masyarakat ke dalam dua kubu besar. Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, dimana pada Pilkada Tahun 2005, 2010, 2015 dan 2020, di Kabupaten Tanah Datar kontestasi pilkada selalu diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon.

Menyikapi kondisi ini, KPU Kabupaten Tanah Datar sebagai penyelenggara  mencoba untuk mewanti-wanti terjadinya eskalasi politik yang liar. Pada tanggal 24 September 2024, sehari sesudah penetapan nomor urut, KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak seluruh elemen masyarakat, pasangan calon, instansi pemerintah, partai politik untuk berkomitmen melaksakan pilkada damai dan bermartabat. Pada saat yang sama juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi damai. Seluruh awak media baik cetak maupun elektronik diajak untuk menyebarluaskan komtmen ini. Tak lupa juga KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stake holders) untuk mewaspadai kondisi ini, KPU mengatakan bahwa terjadinya pembelahan pilihan politik atas dua kelompok ini jangan dijadikan sesuatu ancaman, karena kondisi ini bukanlah suatu hal yang baru di dalam dunia demokrasi.

KPU Kabupaten Tanah datar menyadari keterbelahan pilihan atas dua kubu ini bisa saja diperparah dengan berbagai kemungkinan, salah satu yang dikhawatirkan adalah dengan munculnya Pasal 66 Peraturan KPU tentang Kampanye, bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah kepada peserta kampanye dalam bentuk barang dengan nilai setiap barang tidak lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Adapun penjelasan turunan terhadap pasal terkait ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada halaman 25 angka 9 disampaikan bahwa dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye pertemuan terbatas maka harus dalam bentuk kegiatan perlombaan.

KPU Kabupaten Tanah Datar merasa perlu untuk memperjelas makna Frasa “perlombaan” pada aturan dimaksud di atas. Untuk itu KPU Kabupaten Tanah Datar mencoba mendefiniskan apa itu makna dari frasa “perlombaan”. Selanjutnya KPU Kabupaten Tanah Datar menuangkannya ke dalam keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Tahun 2024. Disampaikan bahwa “Perlombaan adalah suatu kegiatan adu ketangkasan, keterampilan, kepandaian dan sebagainya yang diadakan dalam suatu kegiatan bertujuan untuk mencari pemenang dan diberikan hadiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” hal ini tercantum dalam halaman 6 (enam) angka 18 (delapan belas).

Sesungguhnya kata kunci dari perlombaan itu harus memuat adu ketangkasan dan sebagainya yang bertujuan mencari pemenang. Di situlah materi kampanye yang berupa hadiah dapat diberikan kepada peserta kampanye. Mengingat, agar jangan menjadi bola liar di masyarakat atau justru menimbulkan persoalan yang baru akibat ambiguitas ataupun multitafsir. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tanah Datar sangat berhati-hati dalam persoalan ini. KPU Kabupaten Tanah Datar mencoba lebih konsen dengan tema ini sehingga KPU Kabupaten Tanah Datar dalam setiap sosialiasasinya selalu memberikan contoh konkret tentang perlombaan dimaksud, seperti liga sepakbola, pertandingan bola voli, lomba tari dan kesenian, kompetisi basket, dan lain-lain.

Setidaknya KPU Kabupaten Tanah Datar berharap, dengan adanya kepastian hukum perihal pemaknaan frasa hadiah dalam perlombaan dimaksud, maka KPU Kabupaten Tanah Datar, Bawaslu Kabupaten dan pasangan calon, tim kampanye dan peserta kampanye mempunyai pandangan yang sama dalam menjalankan tahapan kampanye. Jika tidak maka dikhawatirkan hal ini bisa memicu konflik.

Selanjutnya, minimnya kandidasi juga akan berefek juga pada tahapan debat kandidat, salah satunya adalah sulitnya menghindari kondisi ricuh antar pendukung yang hanya terpecah ke dalam dua konsentrasi. KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan dua kali debat kandidat pada Pilkada Tahun 2024. Walaupun sejak awal perencanaan dan persiapan debat baik pertama pertama dan kedua, KPU Kabupaten Tanah Datar selalu melibatkan tim penghubung/LO pasangan calon secara bersama-sama. Tetapi KPU Kabupaten Tanah Datar tetap mengkhawatirkan terjadinya konflik pada tahapan debat ini. Menyadari itu KPU Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Keputusan Nomor 498 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Debat Publik atau Debat Terbuka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan bahwa masing-masing massa pendukung calon hanya diperbolehkan untuk hadir dalam ruangan debat sebanyak 125 orang. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tanah Datar juga melaksanakan rapat koordinasi sebelum dilaksanakan debat dengan LO Paslon, Bawaslu dan stake holders lainnya.

KPU Kabupaten Tanah Datar menerapkan pembatasan pembatasan selama berjalannya acara debat seperti pembatasan jumlah massa pendukung yang hadir, mengharuskan adanya tanda pengenal dan aturan lain agar acara berjalan lancar. Namun, pada debat pertama salah satu massa pendukung pasangan calon hadir melebihi batas yang telah ditentukan. Alhasil, beberapa jam menjelang debat dimulai, massa kedua belah pihak sudah berada diluar ruangan dalam jumlah yang tak terkendali.  Walaupun lokasi debat dijaga aparat keamanan (TNI, Polri dan Satpol PP) namun semua pihak mencemaskan situasi karena masa yang hadir adalah masa yang hanya terdiri dari dua pihak berhadapan head to head.

Sebelum kandidat masuk arena debat, terjadi bentrokan fisik antar massa pendukung calon. Pemicunya hanyalah karena saling ejek di antara kedua massa pendukung. Aparat keamanan kewalahan yang berujung kepada penambahan personil pengamanan dari kabupaten/kota tetangga.

Keributan dan bentrokan kedua massa pendukung ini terus berlangsung ke dalam tahapan selanjutnya. Di tambah lagi dengan pengaruh sosial media yang tak bisa dibendung. Ini bukanlah sebuah prestasi, namun selamanya akan menjadi noda dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.