Rakor Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan SILON Pemilihan 2020
sumbar.kpu.go.id - Tahapan pencalonan pada Pemilihan 2020 merupakan salah satu tahapan krusial yang banyak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pendaftaran dan verifikasi sampai penetapan pasangan calon. Apalagi dalam pelaksanaannya di hadapkan dengan kondisi pandemi COVID-19, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang berkualitas dan tetap mentaati protokol kesehatan.
Hal ini yang disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia, Selasa (9/11/2021).
Ilham berharap melalui Rakor ini, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyampikan kendala-kendala dalam pelaksanaan tahapan pencalonan serta penggunaan aplikasi SILON sehingga menjadi catatan dan masukan terhadap perbaikan baik dari segi regulasi dan implementasi pada Pemilihan 2024 mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Evi Novida Ginting Manik juga memberikan pemaparan evaluasi terkait isu-isu dalam pencalonan dan penggunaan aplikasi SILON. Isu-isu yang menjadi bahasan antara lain seperti tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, perpanjangan pendaftaran pasangan calon, pergantian pasangan calon, pasangan calon yang kena positif COVID-19, syarat calon mantan terpidana, pemeriksaan kesehatan dan pasangan calon tunggal.
Kemudian, terkait SILON, Evi menambahkan bahwa penggunaan SILON pada Pemilihan 2020 relatif sudah berjalan baik dan secara umum tidak perlu ada perubahan bisnis proses, hanya perlu ada penyempurnaan beberapa fitur serta dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, KPU Sumbar dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gebril Daulai, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Amnasmen beserta Pejabat dan Staf di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.
Bagikan:
Dilihat 77 Kali.