Kampanye Pemilu, PKPU Beri Ruang Selama 21 Hari Jadwal Iklan pada Media Penyiaran
Padang-sumbar-kpu.go.id - Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Kamis, 5 Oktober 2023.
Dengan Tema "Pemilu Berkualitas, Penyiaran Berintegritas", FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang siaran Pemilu di media penyiaran. Kegiatan dibuka oleh Asisten III Pemprov Sumbar, Andri Yulika.
Jons menyampaikan bahwa KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, elektronik, media daring dilaksanakan selama 21 hari, yaitu sejak tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir sampai dengan mulainya masa tenang, yaitu sampai tanggal 10 Februari 2024.
Turut hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner dan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy. Peserta berasal dari media massa dan Tokoh Masyarakat. (Lidya/Parhubmas KPU Sumbar)