DPTb, KPU Sumbar Minta Jajaran Koordinasikan Dengan Instansi Terkait
Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Daftar Pemillih Tambahan (DPTb) Tahap I Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada hari Kamis, 21 September 2023, yang diwakili oleh Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, Persoalan DPTb, kesuksesan daftar pemilu itu adalah keakuratan data pemilih. Maka dilakukan evaluasi secara berkala untuk meminimalisir kesalahan dan pelanggaran dalam tahapan pemilu. Dengan evaluasi secara berkala kita dapat mengetahui kelemahan-kelemahan pada sistem saat ini dan mengambil tindakan untuk memperbaikinya. evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Isu dan dinamika politik yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi informasi pelayanan pindah memilih. Kita sebagai penyelenggara Pemilu beserta jajaran badan adhoc dapat mengakomodir dan menfasilitasi layanan pindah pemilih dengan sebaik mungkin. Dan tentu saja, alur dan proses layanan pindah memilih tersebut sejalan dengan mekanisme dan ketentuan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPTb) Pemilu 2024 sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU 7 Tahun 2022.
"Kita juga mengevaluasi progress Usulan RAB Pilkada 2024 dan persiapan penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Daerah. Mesti memperbanyak koordinasi dan komunikasi dengan unsur Pemerintah Daerah, tidak hanya melalui jalur formal, namun juga informal. Hal ini perlu dilakukan agar ada pemahaman yang sama dengan Pemerintah Daerah terhadap kelancaran pembiayaan Pilkada 2024. KPU Kabupaten/Kota yang masih belum mendapatkan persetujuan hibah, hendaknya menyesuaikan anggarannya, dan menegosiasikan ulang dengan Pemerintah Daerah" tukas hamdan.
"Pergerakan data yang meninggal dunia sudah sangat banyak, ini indikator yang mempengaruhi data pemilih. Data TMS didukung dari data pindah domisili yang di butuhkan. Potensi Konflik, kurangnya sosialisasi dalam permasalahan DPTb, Terutama DPTb yang KTP sudah pindah pada daerah Tujuannya. Maka dari itu pemahaman kita dari badan adhoc kita harus lebih ditingkatkan lagi. Terkait persolalan SDM, rekruitmen KPPS diutamakan yaitu pemilih daerah sekitar KPPS, dan menyatakan KPPS itu sudah terdaftar sebagai pemilih. Pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di September 2024, yaitu 10 (sepuluh) bulan sebelum pemilihan. Dalam pembahasan RAB, yang perlu di ingat yaitu tentang Badan adhoc, tempat memilih dan data pemilih". Kata Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya.
Dalam penyampaian, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria memaparkan, "aplikasi Identitas Kependudukan Digital bisa kita lakukan aktivasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing. Koordinasi terhadap data yang pindah memilih ketika dia mengajukan pindah memilih, ketika dia batal pindah memilih maka kita bisa batalkan jika dia melapor kepada KPU kabupaten/kota setempat. Agar koordinasikan data pindah pemilih ketika orang mau pindah domisili, kita harus mengatakan kepada orang yang pindah domisil untuk pindah memilih.
"Untuk orang sudah melakukan pindah lokasi, maka orang tersebut sudah pindah memilih dan dapilnya disesuaikan dengan KTP terakhir sesuai daerah dapilnya. Pada Pemilu 2024 nanti DPTb dan DPT sudah ada nama pemilihnya, jadi sudah tidak ada lagi membuat surat pindah memilih. Terkait dengan data pemilih yang sudah mengurus pindah memilih agar segera sinkronisasikan, apakah sudah sinkron dengan cek dpt online serta mohon koordinasi juga dengan TNI dan Polri, apakah masih ada data yang baru lulus" tegas Medo. Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar