KPU Pastikan Proses Distribusi Logistik Tepat Waktu
Padang-sumbar.kpu.go.id - Logistik pemilu tahun 2024 harus tepat jenis, waktu, jumlah dan pembiayaan. Oleh karena itu KPU kabupaten/kota memastikan tata kelola logistik mulai dari perencanaan anggaran dan kebutuhan, proses pengadaan, pengecekan, pendistribusian, penyimpanan termasuk keamanan gudang sampai pada penghapusan pasca selesainya seluruh tahapan Pemilu sehingga seluruhnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Demikian ucap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera, Medo Patria dalam penyampaian materi mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang bertempat di Hotel Santika, Kota Bukittinggi, (Selasa/14/11/2023).
Medo menyebutkan, pengadaan logistik tahap II yang meliputi surat suara, sampul, formulir, daftar calon tetap, daftar pasangan calon dan alat bantu tuna netra, yang sebelumnya pengadaan tahap I non katalog beberapa waktu yang lalu berupa alat kelengkapan TPS berupa alat coblos, tanda pengenal dan ATK lainnya sudah harus selesai pengadaannya akhir bulan November 2023.
"Pengadaan Tahap I KPU Provinsi Sumatera Barat melalui katalog nasional terdiri dari: Kotak Suara sebanyak 87.845 ditambah 358, Bilik Suara sebanyak 70.276, Tinta sebanyak 5.138, dan Segel sebanyak 1.689.953. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melalui katalog nasional sudah mengadakan Kabel ties sebanyak 456.794 dan alat kelengkapan diadakan non katalog nasional (tender/katalog/penunjukan langsung).
5 (lima) jenis logistik yang sudah selesai pengadaannya, sudah diterima di gudang KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan sudah dilakukan sortir dan penghitungan," kata Medo.
Penyedia ke KPU kabupaten/kota memastikan penyedia jasa distribusi memiliki moda transportasi yang baik, layak dan memadai, melakukan monitor proses distribusi logistik melalui SILOG secara berkala sertamemastikan distribusi logistik tepat waktu tiba di KPU kabupaten/kota dan logistik diterima dengan kualitas baik dan jumlah yang sesuai.

Sedangkan KPU kabupaten/kota ke PPK, PPS, dan KPPS melakukan inventarisasi daerah skala prioritas pengiriman logistik dengan memperhatikan kondisi geografis, jarak, waktu tempuh, tingkat kesulitan, tingkat keamanan, dan sarana transportasi yang digunakan (darat, air, dan udara). Pendistribusian logistik ini dapat bekerja sama dengan unsur Pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan POLRI untuk memastikan distribusi logistik berada di TPS (H-1).
Untuk itu KPU berusaha mewujudkan tata kelola logistik yang transparan, professional, dan berintegritas dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan logistik pemilu tahun 2024. " pungkasnya. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)