Rumuskan Langkah Strategis, KPU Sumbar Pastikan Kesiapan Pencalonan

Padang-sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat kerja persiapan tahapan pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Pangeran Beach Hotel ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menekankan pentingnya kesiapan KPU kabupaten dan kota dalam menghadapi tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon. "Pada bulan Agustus ini, kita akan menghadapi agenda pencalonan yang cukup padat. Oleh karena itu, KPU kabupaten/kota harus segera menata kantor dan menyiapkan sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon ini sangat penting dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga pelayanan terbaik harus kita berikan," ujar Surya dihadapan peserta kegiatan yang terdiri dari Ketua KPU kabupaten/kota, Anggota KPU kabupaten/kota divisi teknis penyelenggaraan dan divisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten/kota, Sekretaris KPU kabupaten/kota, Kasubag teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta perwakilan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.

Surya mengingatkan agar tim helpdesk pencalonan di setiap KPU kabupaten/kota dapat memaksimalkan pelayanannya kepada partai politik dan pasangan calon. "Jika ada kendala atau permasalahan yang belum mampu diselesaikan, segera berkonsultasi dengan Helpdesk Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Barat. Kami di KPU provinsi tidak hanya melayani pemilih dan peserta pemilu, tetapi juga melayani rekan-rekan di KPU kabupaten/kota," tambahnya.

Materi utama dalam rapat kerja ini disampaikan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, yang menguraikan berbagai persiapan teknis pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Sumatera Barat. "Tahapan pencalonan ini adalah tahapan yang paling kompleks dan paling banyak menimbulkan masalah. Saat ini saja ada 4 (empat) gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk masalah usia calon, tempat kampanye di tempat ibadah, dan dana kampanye," ungkap Ory.

Ory juga mengingatkan pentingnya pengelolaan data dan dokumen pencalonan. "Setelah tahapan Pemilu sebelumnya, kita meminta data rekap pengembalian formulir C Pemberitahuan yang harus ditandatangani oleh Ketua KPU kabupaten/kota. KPU harus mampu mengelola kerja PPK dan PPS dengan baik, serta menindaklanjuti pemilih yang tidak ditemukan dengan menggunakan Berita Acara Koordinasi yang dilakukan oleh PPS," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya publikasi dokumen pencalonan segera setelah dokumen tersebut diterima, kecuali informasi yang dikecualikan. "Jika ada dokumen yang tidak lengkap, seperti ijazah yang tidak tersedia, KPU tidak boleh lagi memutuskan secara sepihak. Sebelumnya, KPU Padang Pariaman pernah dikenakan sanksi oleh DKPP karena terlambat mempublikasikan dokumen calon," tambah Ory.

Terkait dengan syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, Ory menegaskan bahwa SKCK kini menjadi salah satu dokumen yang wajib diterima oleh KPU. "SKCK ini dipergunakan untuk kepengurusan di dua lembaga, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Niaga Medan terkait status pailit," jelasnya.

Rapat kerja ini merupakan langkah strategis KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan kelancaran tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Kesiapan dari segi teknis dan administratif diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pencalonan, serta menjaga kredibilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Sumatera Barat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 125 Kali.