Kupas Syarat Calon Kepala Daerah, Jons: KPU Tindaklanjuti Putusan MK

Padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih bekerja sama dengan Forum Seni Budaya (FSB) Paliko.

Yang menjadi topik hangat dalam diskusi publik  persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024, bertempat di Caffee City Kota Payakumbuh, Kamis (22/8/2024).

Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Sumatera Barat, Jons Manedi menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pendidikan Pemilih Diskusi publik tentang Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 bertema ‘Kupas Tuntas Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah’ yang dihadiri Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat serta berbagai ormas lainnya.

Selain Jons Manedi, juga ikut menjadi narasumber, dosen ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum UM Sumbar, Fauzi Iswari, tokoh Luak Limopuluah yang juga akademisi, Budi Febriandi, hingga dosen pengajar STIH Payakumbuh yang juga advokad, Setia Budi.

Jons Manedi dalam pemaparannya menjelaskan tentang dasar hukum dalam penerimaan persyaratan administasi yang akan dilakukan oleh KPU, selaku penyelenggara teknis. Terutama dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Dalam tahapan pencalonan ini, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota sesuai jadwal akan melakukan penerimaan berkas administrasi calon, baik itu pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Yang menjadi pedoman teknisnya saat ini adalah Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan,” sebut Jons Manedi.

Sementara, dia menambahkan, dalam dinamika hukum dan politik yang terjadi ditingkat pusat baru-baru ini, dimana terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/2024 dan 70/2024 yang merubah ambang batas (treshold) serta batas usia pasangan calon gubernur, bupati dan walikota maka KPU akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 8/2024.

Di lain sisi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga berwacana akan merevisi Undang-Undang Pilkada sehingga menimbulkan polemik secara hukum. Menyikapi hal tersebut, Jons menyebut KPU RI akan melakukan kajian hukum secara komprehensif, menindaklanjuti putusan MK serta UU Pilkada terbaru, sebagai rujukan dalam merevisi Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan.

“Tentunya nanti KPU akan menindaklanjuti secara berkepastian hukum baik putusan MK, termasuk hasil akhir dari RUU Pilkada yang sedang dibuat oleh DPR, secara konstitusional. Segala prasyarat bacalon lainnya secara adminstrasi KPU akan meyesuaikan dengan dasar hukum yang ada,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Jons juga merinci berbagai persyaratan secara administratif bagi bakal calon yang bakal ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang, yang secara prinsipnya terbagi menjadi dua bagian yakni persyaratan pencalonan, serta persyaratan calon. (Maidi/Parhumas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 73 Kali.