Kuatkan komitmen dalam Kinerja, KPU Sumbar Gelar Rakor Evaluasi SAKIP dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Padang, sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Jumat (19/12/2025), bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen pada pukul 09.30 WIB. Rapat diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, serta penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat secara bergiliran.
Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Evaluasi SAKIP Tahun Anggaran 2024 sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahun Anggaran 2026. Ia menyampaikan bahwa perjanjian kinerja tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa perjanjian kinerja memuat komitmen komisioner dan sekretariat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, capaian kinerja akan dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh Inspektorat KPU RI sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan instrumen SAKIP.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja dan dasar pengukuran kinerja. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Padang Panjang yang meraih peringkat ketiga dan KPU Kota Sawahlunto yang meraih peringkat kedua tingkat nasional dari KPU RI. Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaporan SPIP secara rutin serta evaluasi sebagai pedoman perbaikan untuk mencegah terjadinya kelalaian.

Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat Irzal Zamzami menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengakomodir ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2028 terkait penyusunan perjanjian kinerja paling lambat 30 hari kerja setelah DIPA disahkan. Ia menjelaskan bahwa DIPA telah disahkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2025, serta saat ini sedang dilakukan revisi DIPA Tahun Anggaran 2026. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)