KPU Sumbar Siap dalam Pengisian LKE ZI

Padang, sumbar.kpu.go.id - Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM ) telah dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat. Zona Integritas merupakan prediket yang diberikan kepada instansi  pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas bagi KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Jumat, 12 Desember 2025 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Plh. Sekretaris serta jajaran manajerial dan staf KPU Provinsi Sumatera Barat, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

"Pembangunan Zona Integritas, menuju WBK dan WBBM di KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan upaya konkret untuk memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan KPU", ucap Medo Patria mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.

Tahap berikutnya untuk pembangunan zona integritas menuju WBK adalah dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi ( LKE ) sebagai persyaratan awal administrasi, maka dari itu KPU Provinsi Sumbar mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan rakor dalam pengisian LKE ZI, karena penting bagi kita untuk memastikan kesesuaian data dan ketepatan pengisiannya, papar Medo Patria.

Medo juga mengingatkan seluruh peserta untuk berhati-hati menjaga aktivitas dan unggahan dimedia sosial karena saat ini KPU tengah menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumbar, Hamdan di sesi materi mendorong KPU kabupaten/kota untuk kreatif termasuk dalam pembuatan konten video sebagai bagian dari publikasi inovasi pelayanan.

Hamdan juga menyorot tentang kelengkapan dokumen eviden pada setiap komponen pengungkit, juga menekankan penting nya Survei kepuasan masyarakat (SKM) dengan responden yang memadai.

"Kita sudah beberapa kali melakukan internalisasi. Namun sebelum pengusulan, kita harus cek kembali apakah LKE memenuhi nilai minimal. Kerja keras tidak akan berarti jika nilai yang diminta tidak terpenuhi,” tegas Hamdan

Dalam pemaparan meteri selanjutnya, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Sutrisno menambahkan bahwa 3 (tiga) aspek utama menjadi kunci untuk mencapai nilai optimal, yaitu komitmen pimpinan, perubahan pola pikir, dan respons pegawai. Ia mengajak seluruh peserta untuk bekerja sama dan selalu merujuk pada juknis yang ada serta menyusunnya menjadi SOP sesuai kebutuhan. (Willi/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 16 Kali.