Liburkan Perkuliahan Pada 14 Februari 2024, KPU Sumbar Apresiasi Langkah UNAND Dongkrak Peningkatan Partisipasi Pemilih

Komitmen untuk melaksanakan pemilu dengan baik ditunjukkan oleh sebuah Universitas tertua di Ranah Minang. Menjelang H-30 Universitas Andalas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Jadwal diantaranya jadwal Perkulihan Semester Genap Tahun 2024. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa di awal masa perkuliahan dan praktikum dimulai tanggal 12 Februari 2024 sd 29 Maret 2024 dirubah menjadi 19 Februari 2024 sd 5 April 2024. Surat edaran tersebut tanda tangani langsung oleh Rektor Unand Dr. Efa Yonnedi, SE, MPPM, Akt, CA, CRGP.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi langkah dan kebijakan positif yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Andalas. Ini merupakan sebuah dukungan agar yang ditunjukkan agar dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 semua civitas akademika mulai dari mahasiswa, dosen, rektor dan staf bisa memberikan hak suara mereka di TPS dimana mereka terdaftar. Hal ini akan berakibat positif terhadap peningkatan partisipasi aktif pemilih yang diliburkan oleh pihak kampus.

Meski secara regulasi tanggal 14 Februari 2024 adalah hari libur nasional untuk melaksanakan pemilu. Tapi jika perkuliahan tetap dimulai tanggal 12 Februari 2024, tentu mahasiswa yang berasal di luar Kota Padang tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di TPS dimana mereka terdaftar.

Kita menunggu langkah langkah nyata kampus-kampus lain yang ada di Sumatera Barat untuk bisa membuat kebijakan serupa, sehingga itu akan berefek positif pada pemberian hak pilih mahasiswa yang merupakan pemilih pemula. Secara jumlah dari DPT yang ditetapkan sebanyak 4.088.606 orang pemilih yang sudah ditetapkan hampir 40 persen adalah pemilih pemula yang diantaranya termasuk mahasiswa. 

Jons Manedi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM menyampaikan harapan dengan adanya kebijakan ini akan dapat membuat tingkat partisipasi kehadiran pemilih di Sumatera Barat meningkat dari pemilu sebelumnya. Serta para mahasiswa juga bisa berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS ataupun menjadi pemantau pemilu supaya proses demokrasi 1 kali dalam 5 tahun ini dapat berjalan dengan baik.

"Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan Universitas Andalas dan kami menunggu kebijakan positif yang sama dari pihak kampus kampus lain di Sumatera Barat" lanjut Jons. (JsM/Parhubmas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 94 Kali.