KPU Komitmen Perkuat Koordinasi dan Sinkronisasi Teknis Kepemiluan Demi Terwujudnya Pemilu 2029 Berintegritas

Jakarta-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menghadiri Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 2 s.d. 4 Februari 2026 di Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan dari seluruh Indonesia. Dari KPU Provinsi Sumatera Barat, hadir Ory Sativa Syakban, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, bersama Sutrisno, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menginternalisasikan kebijakan serta menyinkronkan program dan kegiatan teknis kepemiluan tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan awal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Rakor secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi perbincangan publik dan perlu dicermati secara serius oleh jajaran penyelenggara pemilu, yaitu:
Sistem Pemilu, Daerah Pemilihan, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold), Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold).

Keempat isu tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap desain dan tata kelola penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga membutuhkan kesiapan teknis, regulasi, dan koordinasi yang matang di seluruh tingkatan penyelenggara.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, simulasi teknis kepemiluan, fasilitasi pergantian antar waktu (PAW), serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial.

Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kegiatan teknis kepemiluan, serta mendukung perumusan kebijakan yang akuntabel dan berbasis evaluasi, demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. (Rino/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.