Regulasi; Kunci Kesiapan Pemilihan Lanjutan

sumbar.kpu.go.id | Diskusi online sudah menjadi trend baru di Indonesia sejak pandemi covid-19 merebak, tak terkecuali untuk pembahasan tentang Pemilihan Serentak 2020 yang ditunda. Namun di Sumbar diskusi online ini belum banyak digelar. Selain yang pernah diadakan KPU Sumbar beberapa waktu lalu, salah satunya adalah diskusi yang digelar Pusat Kajian Nagari Madani-Pakan Madani pada 21 Mei 2020 melalui aplikasi zoom dan live streaming di YouTube. 

Diskusi bertajuk “Kesiapan Pilkada Sumbar di tengah Pandemi Covid-19” ini menghadirkan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen, bersama dua orang narasumber lainnya yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dan Ketua KIPP Sumbar, Samaratul Fuad.

Dalam diskusi yang diikuti lebih dari 90 orang peserta ini, Amnasmen menyampaikan kesiapan KPU sumbar dalam melaksanakan Pemilihan lanjutan pada Desember 2020 nanti. “Penundaan merupakan kewenangan KPU RI dan KPU di daerah tugasnya menyiapkan pelaksanaan Pilkada dengan sebaik-baiknya”, tegas Amnasmen.

Lebih lanjut Amnasmen menyatakan bahwa saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Kalau Pilkada digelar di bulan Desember, seluruh regulasi harus sesuai dengan protokol penanganan pandemi covid-19. Bisa dikatakan hampir semua tahapan akan sangat terpengaruh dengan protokol ini, terutama pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual bakal calon perseorangan, dan pemungutan suara. Karena semua tahapan di Pilkada melibatkan interaksi dengan banyak pihak bahkan pengumpulan massa, seperti sosialisasi dan kampanye. Semua tahapan ini harus menyesuaikan dengan aturan penanganan covid-19”, jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen melihat beberapa tantangan yang akan dihadapi jika Pemilihan lanjutan tetap dilaksanakan di Desember. Salah satunya adalah tantangan dalam pengawasan partisipatif. “Dengan adanya aturan pembatasan mobilitas sosial dan pemberlakuan physical distancing akan membatasi Warga Negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Dengan jumlah personil dan kapasitas pengawas Pemilihan yang sangat terbatas dan rendahnya pengawasan partisipatif akan membuat banyak indikasi pelanggaran Pilkada yang terjadi di tengah masyarakat tidak ditemukan dan tidak diketahui oleh pengawas serta tidak dilaporkan warga kepada pengawas, akibatnya penanganan pelanggaran sulit dilakukan”, jelasnya.

Ketua KIPP Sumbar, Samaratul Fuad menyoroti kesiapan pelaksanaan Pemilihan lanjutan ini dari sisi keselamatan petugas, seperti PPDP dan KPPS. “Apakah KPU sudah menyiapkan regulasi yang menjamin keselamatan petugas di lapangan? Apakah ada semacam asuransi karena dalam masa pandemi ini kemungkinannya hanya dua, selamat dan sehat atau meninggal dunia”, ujarnya.

Senada dengan Samaratul Fuad, Direktur Pakan Madani, Eka Nofriadi mengatakan jika Pilkada dilaksanakan di Desember 2020 harus dilengkapi dengan infrastruktur hukum yang jelas. “Harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara adhoc di tingkat bawah dan pemilih, sehingga integritas proses Pilkada tetap bisa dipertanggungjawabkan”, lanjutnya.

Menanggapi ini Amnasmen menyatakan bahwa KPU masih menunggu masukan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan masukan dari banyak pihak. “Jika Pilkada digelar di Desember semua regulasi harus jelas dan sesuai dengan protokol penanganan covid-19. Akan banyak masalah yang muncul jika regulasi tidak jelas. Kita mesti berhati-hati bagaimana demokrasi tetap berjalan dan kesehatan petugas maupun masyarakat tetap terjaga”, pungkasnya. (Dee/hupmaskpusumbar)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 80 Kali.