Berdamai dengan Pandemi, KPU Ubah Style Komunikasi
Sumbar.kpu.go.id | Pandemi covid-19 memaksa kita berdamai dan beradaptasi dengan situasi. Style komunikasi publik konvensional bertransformasi ke arah digital menuntut KPU Provinsi Sumatera Barat mengikuti arus agar tetap produktif dengan meningkatkan penggunaan media daring sebagai tool menyebarkan informasi dan mengedukasi pemilih. Ini jadi pembahasan dalam rapat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang dipimpin Ketua Divisi Gebril Daulai, Rabu (6/5/2020).
Menurut Gebril perlu pemetaan infrastruktur media komunikasi publik dan sumber daya manusia (sdm) pengelola yang kompeten untuk menghadirkan konten-konten pemberitaan kondisi terkini pemilihan yang bukan saja dibutuhkan tetapi juga menarik minat baca pemilih.
“Sebagai evaluasi sudah ada perbaikan dari aspek infratruktur dengan pembaharuan desain website, tugas berikutnya meningkatkan kemampuan produksi dan manajemen konten dengan mengupdate informasi secara berkala dan melakukan proyeksi pemberitaan. Berita tidak hanya berdasarkan kegiatan tetapi aktif menginformasikan kondisi aktual pemilihan kepada publik.”ujar Gebril.
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yanuk Sri Mulyani kekurangan konten dan informasi yang disajikan di website bermula dari keterbatasan kemampuan pengelola. Untuk meningkatkan kemampuan sdm dalam menulis bisa melalui pelatihan/in house traning, jika memungkinkan dilakukan secara online untuk memaksimalkan masa work from home (wfh).
Menurut Izwaryani Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan perlu struktur yang jelas dalam pengelolaan media daring untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawab pengelola dalam mencapai target-target yang sudah disepakati. Selain itu diperlukan juga integrasi semua media informasi publik termasuk Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Selain melalui pemberitaan di media daring, diskusi online juga jadi alternatif pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada masa pandemi covid-19 untuk menginformasikan dan mengedukasi pemilih dengan membahas kondisi terkini pemilihan, apalagi dengan adanya penundaan pemilihan dan diterbitkannya Perppu 2 Tahun 2020.” Kata Gebril.
“Banyak persepsi yang berkembang ditengan masyarakat terkait penundaan pemilihan yang bisa jadi disebabkan adanya poin-poin penting dari kebijakan pembuat regulasi yang tidak sampai kemasyarakat. Dalam hal ini tugas KPU untuk menjelaskan isu-isu tersebut dengan memanfaatkan media daring. Konten website yang update menjadi salah satu tanda pelayanan informasi dan komunikasi publik berjalan dengan baik.”tutup Gebril.
Hadir dalam rapat ini Komisioner dan Pejabat struktural KPU Provinsi Sumatera Barat serta Staf Teknis dan Hupmas.