Tekankan Kepastian Hukum dan Digitalisasi Proses KPU Sumbar adakan Bimtek PAW
Padang- sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bimtek ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan dan mekanisme PAW pada seluruh tingkatan lembaga legislatif.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 9 Desember 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikut 85 peserta dari KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, serta pejabat dan staf KPU Provinsi Sumatera Barat, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa PAW merupakan proses penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi lembaga legislatif ketika terjadi kekosongan anggota karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Kegiatan bimbingan teknis ini sangat penting agar KPU kabupaten/kota memahami secara menyeluruh mekanisme PAW sesuai regulasi terbaru. Dengan demikian, implementasi di daerah berjalan seragam dan akuntabel.
KPU wajib memproses PAW secara cermat, terutama ketika terdapat upaya hukum dari anggota yang diberhentikan. Proses PAW baru dapat dilanjutkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria dalam arahannya menekankan agar KPU kabupaten/kota mencermati kembali perolehan suara anggota DPRD di daerah masing - masing agar proses PAW nantinya dapat dipetakan dengan benar.

Dalam sesi materi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, KPU Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan yang menjadi dasar hukum dalam PAW adalah UU Partai Politik, UU Pemerintah Daerah, UU Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai panduan teknis. Ory juga menjelaskan bagaimana mekanisme penentuan PAW itu sendiri, seperti penetapan calon berdasarkan berdasarkan suara sah terbanyak, keterwakilan perempuan juga perlu di pertimbangkan. KPU juga akan melakukan verifikasi dokumen dan bahkan klarifikasi calon PAW jika di temukan keraguan atau tanggapan masyarakat.
" Jika ada sengketa dari internal partai, KPU menunggu putusan Mahkamah Partai Politik, atau Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, dan bila sengketa tidak terselesaikan dalam 14 hari kedepan, maka kursi diberikan kepada calon PAW berikutnya sesuai suara sah terbanyak", ujar Ory.
Sementara itu, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Sutrisno menjelaskan penguatan digitalisasi proses PAW dengan pengunaaan Aplikasi Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW).

"Diharapkan penggunaan SIMPAW dapat meningkatkan kecepatan administrasi dan mengurangi human error , meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mudah diakses publik ataupun stakeholder, dan yang tidak kalah penting dengan SIMPAW, akses menjadi terbuka untuk siapapun, mendukung keterbukaan informasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Sutrisno.
KPU Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi seluruh peserta dan berharap sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota semakin kuat dalam memastikan pelaksanaan PAW sesuai ketentuan yang berlaku. (Willi/Parhumas KPU Sumbar)