DPB KPU Sumbar Semester II Tahun 2025 Ditetapkan
Padang, sumbar.kpu.go.id - Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan. Penetapan DPB dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025, di Aula KPUProvinsi Sumatera Barat, Padang. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa Rapat Pleno ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu mendatang.
"KPU berkomitmen menghadirkan data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus menjamin perlindungan data pribadi pemilih", ujar Surya dalam rapat yang dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Ketua KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Divisi Perencanaan Data dan Informasi kabupaten/kota, dan Jajaran Sekretariat, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain itu, perwakilan sejumlah instansi seperti Disdukcapil, TNI, Polri, Kemenag, Imigrasi, Lapas, Bawaslu, dan BIN juga hadir sebagai pihak terkait/stakeholder dalam penyusunan DPB.
KPU Provinsi Sumatera Barat juga menekankan pentingnya pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan untuk meminimalisir kegandaan identitas serta memastikan pemilih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, menjelaskan bahwa selama rentang Juli–Desember 2025, KPU kabupaten/kota telah dua kali menetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yakni pada Triwulan III dan IV.
"DP4 yang kita turunkan dari KPU RI terhadap pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, pensiunan TNI Polri, pemiliih pindah masuk dan pemilih pindah keluar, telah kita lakukan pencermatan", ujar Medo

Untuk data pemilih yang telah meninggal dunia, serta jika ada masyarakat yang telah menjadi anggota aktif TNI/Polri datanya akan dihapus. Terhadap data yang salah, seperti status perkawinan, nama, hingga tanggal lahir telah dikoreksi. Medo juga menegaskan dokumen pensiun TNI/Polri serta surat kematian harus dibuktikan secara otentik sebelum dilakukan perubahan data.
KPU Kabupaten/Kota bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan Coktas terhadap 2.878 data, data yang diperoleh dari Disdukcapil, TNI, Polri, Kemenag, Dinsos, DLH, Lapas, Bawaslu, hingga laporan masyarakat di tingkat nagari/kelurahan. Dari jumlah tersebut, 1.009 data dapat dikategorikan sebagai pemilih, 1.707 data tidak memenuhi syarat dan 165 data yang tidak di temukan.

Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan ini mendapat sambutan baik dari stakeholder, Badan Inteligen Negara (BIN) melalui perwakilannya yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Kemenimpas pun memastikan keterbukaan dalam penyampaian data. Dan Perwakilan dari Polda Sumbar meminta KPU kabupaten/kota untuk tetap transparan dalam pemberian data ketika di butuhkan kepolisian.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat lebih menyoroti tentang pentingnya akurasi DPB karena akan berdampak pada jumlah surat suara Pemilu mendatang. (Willi/Parhubmas KPU Sumbar)