PDPB 2025 KPU Sumbar Rilis 22 Ribu Lebih Tanggapan Masyarakat
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat merilis rekapitulasi tanggapan dan masukan masyarakat terkait koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) Tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, tercatat 22.708 masukan yang masuk melalui berbagai instansi dan kanal pengaduan.
Rekapitulasi ini melibatkan sejumlah lembaga seperti Disdukcapil, TNI, Polri, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinsos, DLH, Lapas/Rutan, Bawaslu, Kecamatan/Kelurahan/Nagari dan berbagai unsur masyarakat serta organisasi.
Dari seluruh daerah, Kota Bukittinggu menjadi daerah dengan jumlah tanggapan tertinggi, yakni 3.988 masukan, disusul Kabupaten Solok dengan 3.792 masukan. Sementara itu, daerah dengan jumlah masukan terendah adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan total nol/nihil masukan.
Jika data masukan tersebut jika dilihat berdasarkan instansi, Bawaslu menjadi instansi tertinggi dengan 18.198 masukan, disusul Dinas Pendidikan dengan 1.538, kemudian Dinas Kepemdudukan dan Catatan Sipil dengan 1.137. Tingginya angka tanggapan dan masukan terhadap PDPB tahun 2025, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses verifikasi data serta pengawasan lintas lembaga dalam pelaksanaan PDPB 2025.

Instansi TNI memberikan 24 masukan, Polri dengan 92 masukan, Dinas Pendidikan dengan 1.538 masukan, DLH dengan 740 masukan, Lapas/Rutan dengan 808 masukan, sementara Kemenag dengan 0 (tidak ada masukan)
Tanggapan yang paling umum diterima meliputi penambahan pemilih baru yakni masyarakat yang sudah memenuhi syarat (misalnya baru berusia 17 tahun atau sudah menikah) namun belum terdaftar.
Penghapusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adanya laporan mengenai pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili serta perbaikan data berupa koreksi terhadap kesalahan penulisan nama, alamat, atau elemen data lainnya.
Hasil tanggapan tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperkuat koordinasi antar instansi agar pelaksanaan PDPB 2025 berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan total 22.708 masukan dan tanggapan masyarakat adalah bagian penting dalam memastikan setiap proses tahapan pemilu yang akan datang adalah hasil koordinasi antar lembaga/Stake Holder terkait. KPU Sumbar berkomitmen mendukung sinergi lintas instansi demi kelancaran PDPB 2025 di Sumatera Barat. (Willi/Parhumas KPU Sumbar)