Samakan Persepsi, KPU Sumbar Lakukan Rakor dengan Peserta Pemilu dan Stakeholder

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tahapan kampanye peserta pemilu tahun 2024 berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari. Tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 metode kampanye yang dapat laksanakan adalah rapat umum, iklan media massa (cetak dan eletronik) serta media daring selama 21 (dua puluh satu) hari.

"Kalau kita bicara unsur pelaksanaan kampanye, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 8, peserta pemilu harus menunjuk pelaksana kampanye. Unsur relawan harus dimasukkan dalam Keputusan Kampanye, kalau tidak mereka tidak bisa melaksanakan kampanye, " Kata Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye bersama Peserta Pemilu dan stakeholder lainnya, Senin, 24 Oktober 2023 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.

Pelaksana kampanye Pemilu legislatif pada Pasal 15, diatur oleh pengurus partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, juru kampanye yang ditunjuk, orang yang ditunjuk oleh calon anggota DPR dan DPRD, atau organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk. "Ini mesti didaftarkan ke KPU terlebih dahulu, untuk selanjutnya di-SK-kan oleh KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye, yakni tanggal 25 November 2023. Semua caleg mesti dimasukkan, kalau tidak masuk tidak boleh melaksanakan kampanye, semisalnya organisasi sayap partai, ujar Jons.

"Sedangkan untuk pelaksana kampanye calon anggota DPD, terdiri dari calon anggota DPD, orang yang ditunjuk, organisasi yang ditunjuk oleh calon anggota DPD. Mekanismenya dengan legislatif dan didaftarkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye. Terkait materi kampanye, menyampaikan apa yang dimaksud dengan citra diri.

Pada Peraturan KPU hanya bicara nomor urut, tanda gambar dan nada ajakan, misalnya pilih saya nomor urut sekian. Materi kampanye ini disampaikan dengan bahasa yang baik, maka perlu ditekankan jangan sampai materi kampanye ini mengundang bahasa yang provokatif., "  tambah Jons.

Jons Manedi menambahkan, "Dalam metode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas hanya boleh didalam ruangan tidak boleh diluar ruangan, tingkat provinsi pesertanya maksimal 2000 orang, di kabupaten/kota pesertanya maksimal 1000 orang, dapat juga dilaksanakan virtual dengan jumlah peserta maksimal sama. Akan tetap terlebih dahulu mengurus ijin STTP kepolisian. Jika dilaksanakan di 2 (dua) kab/kota, maka STTP-nya mesti dikeluarkan oleh Polda. Jika hanya 1 (satu)  daerah, bisa diurus di Polres. Itu berlaku untuk parpol, paslon dan calon DPD.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban mengatakan setiap peserta pemilu wajib membuka dan menyampaikan kepada KPU masing-masing tingkatan, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK merupakan rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye. Pembukaannya dilakukan sejak Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ory mengatakan, LADK memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk membiayai kegiatan Kampanye serta ditutup 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK, "papar Ory.

Laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), periodenya 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024. LPSDK harus memberikan bukti laporan siapa yang memberikan sumbangan. Kalau dari caleg sendiri, itu unlimited. Kalau bukan dari kantongnya, itu sumbangan wajib dilaporkan, ada batasannya.

Selanjutnya, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disusun dan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik  (KAP) tanggal 23 Februari 2023. Artinya LPPDK sehari sebelum itu sudah diserahkan ke KPU. Apa konsekuensinya jika LPPDK tidak diserahkan, tidak ditetapkan calon terpilihnya didalam partai itu.

"Semua bentuk sumbangan dalam bentuk uang, harus tercatat, termasuk untuk calegnya. Sumbangan untuk caleg, wajib singgah dulu di RKDK baru dikelola oleh calegnya.

Sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa harus tercatat dalam RKDK. JIka ada dalam bentuk uang, tapi tidak ingin dimasukkan dalam rekening RKDK, ganti saja dengan barangnya.

Untu calon anggota DPD RKDK-nya mulai tanggal 3 November 2023. Surati KPU dengan identitas, dimana akan dibuat rekeningnya, nanti KPU menyertakan SK Calon DPD, dengan kode khusus, RKDK _Nama DPD-nya dan yang bertandatangan dalam rekeningnya itu calon anggota DPD itu sendiri, tidak boleh LO nya. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 90 Kali.