Masa Kampanye Dimulai November, KPU Sumbar Mulai Siapkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Padang-sumbarkpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi persiapan bersama 19 KPU Kabupaten/Kota, menjelang mulainya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Pada kesempatan rakor tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 KPU Kabupaten dan Kota mengkaji tentang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil wali Kota. Lalu, Peraturan KPU Nomor15 tahun 2022 tentang kampanye Pemilu.
"Makanya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab memfasilitasi pemilih dan peserta pemilu untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024," ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, saat rakor di Aula Kantor KPU Sumbar, Selasa (15/8).
Tidak hanya itu, katanya, memberikan informasi pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024.
Surya Efitrimen juga mengatakan, atas dasar inilah KPU Provinsi Sumatera Barat dipandang perlu melaksanakan rapat koordinasi persiapan kampanye dan evaluasi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat pemilu tahun 2024, sehingga terdapat pemahaman yang sama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih serta partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2024.
"Tahapan kampanye akan dimulai pada bulan November 2023, masih sekitar 3 (tiga) bulan lagi, tapi dari sekarang kita harus melakukan berbagai persiapan. KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu pada 14 Juli lalu. Tentunya kita harus mulai mempelajari peraturan ini agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Untuk itu, katanya, saat ini sudah mulai berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait terutama pemerintah daerah dan kepolisian terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye. Kemudian, juga tetap menjalankan sosialisasi dan pendidikan pemilih, setiap tahapan perlu disosialisasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan agar masyarakat merasa dekat dengan penyelenggaraan pemilu.
Lebih jauh Surya Efitrimen mengatakan, banyak keterbatasan memang dalam menjalankan program sosdiklih, terutama yang saat ini dikeluhkan adalah keterbatasan anggaran. Namun keterbatasan ini tentu bukan menjadi alasan untuk berhenti menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Ada berbagai metode alternatif yang dapat dioptimalkan, salah satunya melalui media sosial.
Dikatakannya, KPU sendiri mulai gencar melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial di sekitar tahun 2017 dan semakin meningkat intensitasnya pada Pemilu 2019 saat KPU diserbu hoaks.
KPU juga telah membentuk Bakohumas dan semakin serius untuk pengelolaan website dan media sosial yang terlihat dari berbagai kegiatan, surat edaran, keputusan maupun peraturan yang dikeluarkan berkaitan dengan pengelolaan website dan media sosial.
Surya Efitrimen menambahkan, sosialisasi dan pendidikan pemilih bukan semata menjadi tanggungjawab KPU, ada berbagai instansi lain yang juga aktif dalam mensosialisasikan pemilu. Kemudian, dapat menjalin komunikasi dengan sekolah-sekolah, terutama setingkat SMA untuk dapat memberikan waktu dan kesempatan menyampaikan informasi kepemiluan kepada siswa.
"Saya yakin kita semua punya ide-ide dan kreatifitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Forum ini dapat menjadi media kita untuk berbagi ide dan menyebarkan semangat untuk menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat," pungkasnya
Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sesi materi mengatakan, proses partisipasi itu bicara persoalan global, tidak saja persoalan angka-angka. Kita melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. Banyak masyarakat yang golput tidak menggunakan hak pilihnya karena ketidaktahuannya. Persoalan inklusifitas pemilu terhadap pelayanan untuk disabilitas. Hal yang kita lakukan mengefektifkan media yang kita kelola. Di provinsi kita bekerja sama dengan kelompok-kelompok yang mengadakan kegiatan. Kita dituntut untuk sekreatif mungkin terkait informasi kepemiluan. Intensifkan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Terkait Kampanye, tambah Jons,"para calon kini boleh memasang atribut kampanye berbeda kalau pemilu yang lalu hanya partai yang boleh pakai APK. Ada kegiatan kampanye harus ada surat izin dari kepolisian yaitu rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan sebagainya. Salinan izin itu disampaikan juga ke KPU dari parpol. Yang memuat hari tanggal, jam, tempat, siapa pelaksana, berapa jumlah, siapa pembicaranya, tema, penanggungjawab dan tautannya. Dan meraka diminta membuat akun media sosial paling banyak 20 akun. Sehingga pengawasan kita terhadap medsos juga butuh waktu, kita melihat bahwa 20 medsos tersebut itu benar-benar mereka pakai" lanjut Jons.
Lebih lanjut dikatakannya, "pemasangan APK minta kepada pemerintah daerah titik-titik pemasangannya dan kita juga komunikasikan dengan stakeholder terkait. Kalau pemasangan di tempat perseorangan atau swasta mesti izin yang punya tempat. Fasilitasi dari kita hanya penentuan lokasi pemasangan saja, namun nanti akan menjadi rancu juga kalau tidak kita tetapkan. Nanti akan kita tindaklanjuti dengan rakor dengan parpol dan stakeholder terkait hal ini* (Romel/Parhubmas KPU Sumbar)