Cegah Potensi Permasalahan Hukum Pemilihan Serentak 2024, KPU Sumbar Gelar Rakor dengan Jajaran
Padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Permasalahan Hukum pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini diikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan bertujuan memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang digelar serentak.
Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, menyampaikan bahwa tahapan kampanye pemilihan saat ini tengah berlangsung, mulai 24 September hingga 23 November 2024. “Pemilihan serentak sering kali memicu permasalahan hukum, baik terkait pelanggaran administrasi, sengketa proses, maupun pelanggaran kode etik,” ungkap Hamdan. Ia menekankan bahwa KPU harus siap mengelola dan memitigasi potensi masalah hukum agar proses pemilu berjalan lancar.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Bawaslu, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Tim Pemeriksa Daerah DKPP.
Vifner, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan bahwa Pilkada berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran yang dapat diproses di Bawaslu. “Kami siap mengesampingkan aturan KPU jika terbukti bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya. Jenis pelanggaran pemilu meliputi administrasi, kode etik, tindak pidana, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Burahim Boer dari Polda Sumatera Barat Menekankan pentingnya keamanan selama pemilu. “Program Jaga Desa kami fokuskan untuk menjaga ketertiban di wilayah yang rawan konflik,” ujarnya.
Efendri Eka Saputra, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, memaparkan pentingnya penyuluhan hukum bagi masyarakat dan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran selama Pilkada.
Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI, M. Taufik, menjelaskan bahwa Pilkada berbeda dengan pemilu legislatif karena potensi konfliknya lebih tinggi. “Polarisasi politik bisa menimbulkan ketegangan di masyarakat. Kami harus memastikan seluruh pihak mengikuti aturan agar konflik bisa diminimalisir,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa petugas ad hoc harus tetap netral dan tidak terpengaruh tekanan politik.
Kegiatan ini juga mengangkat isu politik uang dan pelanggaran kekerasan seksual di kalangan penyelenggara pemilu. Berdasarkan survei, sekitar 40% masyarakat di Sumatera Barat mengaku memilih kandidat karena uang. Selain itu, kekerasan seksual dengan motif relasi kuasa juga menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mencegah permasalahan hukum selama pemilihan serentak. “Kolaborasi antara KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting agar pemilihan berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan,” tutup Hamdan.
Dengan koordinasi dan mitigasi yang baik, KPU berharap Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)