KPU Sumbar Gelar FGD: Meramu Ide, Menyusun Terobosan untuk Pemilu Masa Depan
Padang-sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu dan Pilkada, Rabu (24/09/2025), di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, sekretaris, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh jajaran sekretariat. Turut hadir KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, penggiat media, pemantau pemilu, serta narasumber dari kalangan akademisi: Prof. Asrinaldi, M.Si, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, Dr. Aidinil Zetra, MA, dan Beni Kharisma Arrasuli, S.HI, LL.M.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa meski tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah selesai, KPU Provinsi Sumatera Barat tetap melanjutkan berbagai agenda kelembagaan. Salah satunya adalah penyusunan kajian teknis yang diharapkan menjadi referensi empiris dalam memperkuat dasar hukum sekaligus berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang. “Hasil kajian ini dapat memberikan masukan komprehensif bagi kebijakan regulasi maupun anggaran, sehingga pelaksanaan ke depan semakin baik,” ujarnya.
Dalam forum ini, empat isu strategis dikaji secara mendalam. Pertama, penataan daerah pemilihan (dapil) yang masih menyisakan problem keadilan representasi, terutama di Dapil 6 Sumbar yang dinilai belum sesuai dengan prinsip ideal. Usulan perbaikan diarahkan agar keterwakilan politik lebih merata, termasuk wacana dapil khusus Mentawai, sehingga masyarakat kepulauan yang selama dua pemilu terakhir tak memiliki wakil di parlemen kembali mendapat ruang politik yang setara. Kedua, penyederhanaan desain surat suara yang selama dua pemilu terakhir sering dikeluhkan pemilih karena ukurannya terlalu besar; inovasi model modular vertikal atau lipat dua panel ditawarkan agar pemilih tidak lagi kesulitan mencoblos di bilik suara, sekaligus menekan angka suara tidak sah. Ketiga, keabsahan dokumen pencalonan yang kerap memicu polemik terkait ijazah atau status hukum calon; regulasi baru diperlukan agar proses verifikasi benar-benar wajib, terintegrasi lintas lembaga, dan memberi kepastian hukum bagi pemilih tentang siapa yang layak maju. Keempat, penggunaan teknologi e-counting yang diharapkan bukan hanya mempercepat hasil, tetapi juga memberi jaminan transparansi kepada masyarakat; model hybrid dengan bukti fisik audit, publikasi source code, serta penguatan keamanan siber menjadi prasyarat agar publik yakin suara mereka tidak sekadar dihitung, tetapi juga benar-benar dijaga.
Melalui forum ini, KPU Sumatera Barat menegaskan komitmen untuk menghadirkan Pemilu dan Pilkada yang lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkualitas (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)