Strategi Sosialisasi KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat
Ricky Febriansyah dan Novendra Hidayat
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tahun 2024 atau gelombang kelima merupakan pilkada dengan jumlah terbanyak 545 Daerah meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan target partisipasi pemilih berada di angka 82 persen. Tetapi faktanya, pilkada serentak 2024 terjadinya penurunan angka partisipasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berada di angka 71,39 persen di 37 Provinsi, angka partisipasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berada di angka 74,41 persen di 415 Kabupaten dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan angka partisipasi 67,75 persen di 93 kota. Sumatera Barat juga mengalami hal ini.
Awalnya, KPU Provinsi Sumatera Barat menargetkan angka partisipasi berada di angka 75 persen. Tetapi, tingkat partisipasi tidak tercapai sesuai target, hanya berada di angka 57,15 persen atau sebanyak 2.349.069 pemilih yang datang ke TPS dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 4.103.000 pemilih. Tercatat suara tidak sah sebanyak 70.009 atau 2,98 persen. Berbagai pihak, salah satunya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Prof. Asrinaldi, menilai penurunan partisipasi terkhususnya di pada Pilgub Sumatera Barat, disebabkan oleh euforia politik yang lebih besar pada Pemilu 14 Februari 2024. Hal ini juga ditambah dengan ketidaktertarikan kepada calon kepala daerah yang dinilai tidak memberikan harapan baru, dukungan partai politik ke arah calon tunggal, serta pembatasan pilihan independen.
Upaya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih
KPU dan jajarannya berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat kepada seluruh sasaran dan lapisan masyarakat. Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 kali ini, salah satunya dengan film berjudul “Tepatilah Janji”. Media film dinilai sangat efektif dalam penyampaian informasi sekaligus tuntunan untuk menyadarkan masyarakat. Dengan film ini diharapkan pesan sosialisasi pemilihan bisa merangkul berbagai elemen masyarakat, dan menyampaikan pesan yang kuat, juga dapat memberikan edukasi dan inspirasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pilkada. Film ini bercerita tentang kepemimpinan yang diuji untuk mewujudkan janji, untuk kesejahteraan warga. Sehingga sangat relevan dengan dinamika masayarakat di tengah pilkada serentak 2024.
Selain melalui film, KPU juga memaksimalkan penggunaan media digital. Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan di media sosial. Pemanfaatan media sosial selain bertujuan untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya, juga untuk menangkal maraknya berita hoax dan disinformasi yang beredar pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. Untuk hal ini, selain menggunakan media sosial, KPU Provinsi Sumatera Barat juga bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Sumatera Barat guna mencegah penyebaran berita hoax seputar pemilu dan pemilihan di Sumatera Barat.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam sosialisasi pilkada serentak 2024 juga dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Misalnya KPU Kota Padang yang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemungutan Suara di TPS lokasi tertentu. Hal ini ditujukan untuk mensosialisasikan tata cara pemungutan suara di rumah sakit dan tahanan. Diharapkan dengan sinergisitas dengan pemerintah daerah ini, akan memaksimalkan penyebaran informasi seputar Pemilihan Serentak 2024.
Bentuk upaya peningkatan partisipasi pemilih yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat berikutnya adalah pendidikan politik dengan menggaet generasi mudakhususnya di lingkungan universitas dan sekolah. Generasi muda menjadi target partisipasi pemilih baik dalam pemilu dan pilkada. Jumlah generasi muda mencapai 53-55% dari total pemilih menjadikan persentase pemilih terbanyak dikarenakan pemilih muda lebih rasional dan kritis tentang masa depan suatu daerah.
Dari DPT Pemilihan 2024 di Provinsi Sumatera Barat, terdapat sebanyak 4.103.084 orang pemilih, dan sejumlah 51,95 persen di antaranya merupakan pemilih pemula dan pemilih muda. Pemilih pemula atau generasi Z yang lahir di tahun 1990 sampai 2010-an dipandang masih terbuka terhadap perubahan sosial dan politik serta sering aktif dalam kampanye sosial politik. Mereka juga lebih terbuka terhadap perubahannya. Ketika generasi Z mendapatkan informasi ini tentu mereka akan menyampaikan ke keluarga, kerabat dan juga media sosial pribadi mereka. Oleh karena itu KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat memfokuskan kegiatan sosialisasi pada generasi muda.
Secara umum KPU menyasar sosialisasi pemilihan serentak meliputi pengenalan para calon kepala daerah, tata cara pencoblosan, pelayanan data pemilih, penyampaian materi pentingnya penggunaan suara pada pemilihan serentak. Bahkan keterlibatan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat dibutuhkan KPU dalam sosialisasi. Keberadaan badan ad hoc ini yang bertugas di kantor kecamatan, desa/kelurahan dan interaksi langsung kepada masyarakat. Setiap kegiatan yang digelar oleh KPU Kabupaten/kota, badan ad hoc perlu dilibatkan dalam membantu KPU melaksanakan kegiatan lainnya. Seperti yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok yang melibatkan PPK, PPS dalam kegiatan sosialisasi Pemilih. PPK Junjing Sirih membantu KPU Kabupaten Solok dalam sosialisasi pentas seni yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 di SMP N 1 Junjung Sirih.
Segmen lain yang dilakukan dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih yaitu melibatkan tokoh masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota Solok bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solok melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan penyuluhan kepada 125 tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Sikarah (infopublik.solokkota.go.id). Masih di Kabupaten Solok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Solok menyelenggarakan Sosialisasi Moderasi beragam untuk Menjaga Keharmonisan Antar Umat Beragama dalam dinamika Pilkada bersama ormas. Kegiatan ini bertujuan menjaga kedamaian dan kerukunan umat beragama dalam pilkada dengan mengutamakan dialog dan toleransi di tengah perbedaan pandangan politik (sumbar.kemenag.go.id). KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi pilkada dan silaturahmi Niniak dan Tokoh Masyarakat. Sebagai bentuk kerjasama Kerapatan Ninik Mamak Minangkabau dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk penekanan antisipasi kerawanan dan mengayomi anak kemenakan.
Menurunnya Partisipasi di Tengah Inovasi
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh KPU akan tetapi angka partisipasi pemilih masih tetap rendah. Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang telah diselenggarakan secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024 secara nasional berada di angka 71,18 persen, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Tingkat Partisipasi Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, rata-rata tingkat partisipasi sebagai berikut :
- Tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 adalah 71,39 persen.
- Tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah 74,41 persen.
- Tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 adalah 67,74 persen.
Dari sisi kontestan kepala daerah, KPU telah merilis jumlah kepala daerah yang telah ditetapkan oleh masing-masing KPU Provinsi/Kabupaten/kota per tanggal 22 September 2024. Sebanyaknya 1,553 pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan oleh KPU Daerah dan 8 pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan. Dari 1.553 pasangan calon tersebut terdiri dari 103 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 1.166 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan 284 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan sebanyak 56 pasangan calon kepala daerah dengan rincian 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 54 pasangan calon kepala daerah di Kabupaten/kota.
Regulasi yang mengatur pendaftaran kepala daerah 2024 sebelumnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kemudian diperbarui dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Secara umum persyaratan pencalonan kepala daerah serentak mengalami perubahan dari jumlah kursi DPRD sebelumnya 20 persen kursi dan 25 % akumulasi suara sah pemilu anggota DPRD. Kemudian perubahan usia pendaftaran awalnya usia 30 tahun paling rendah sejak pelantikan kemudian direvisi menjadi 30 tahun pada penetapan pasangan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota berusia 25 tahun sejak pelantikan menjadi penetapan pasangan calon.
Secara keseluruhan, angka partisipasi pemilih di Provinsi Sumatera Barat berada di angka target partisipasi 77,5 %, hanya di Kota Sawahlunto di angka 78,93 %. Bahkan sangat miris di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam angka partisipasinya berada di bawah 50 %. Partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024 sebagai berikut :
Tabel.6 Partisipasi Pemilih di Kabupaten/Kota di Sumatera Barat pada Pilkada Serentak 2024
No |
Pemilihan Kepala Daerah |
Partisipasi |
1. |
Gubernur dan Wakil Gubernur |
52,93% |
2. |
Bupati dan Wakil Bupati |
53,00% |
3. |
Walikota dan Wakil Walikota |
53,12% |
Sumber : Keputusan KPU No. 113/2025
Penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada pilkada dikarenakan kejenuhan masyarakat. Di tahun yang sama 2024, ada penyelenggaraan pemungutan suara pemilu dan pilkada. Pemilu serentak tahun 2024 pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Belum usai tahapan pemilu disambung dengan tahapan pilkada sudah dimulai.
Upaya dan strategi KPU dalam peningkatan partisipasi pemilih sudah maksimal dengan gencarnya sosialisasi, melibatkan segmen elemen masyarakat, pemanfaatan dunia digital, optimalisasi badan ad hoc. Tetapi sosialisasi yang menjadi wewenang KPU hanya mengajar pemilih untuk menggunakan hak suaranya. KPU wajib menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Dalam sosialisasi yang dilakukan KPU hanya sebatas pengenalan pasangan calon, pemberitahuan hari dan tanggal pemungutan suara, pentingnya suara bagi kemajuan di daerah. Tetapi apa yang telah dilakukan KPU Provinsi/Kabupaten/kota.
Penurunan partisipasi pemilih Pilkada Serentak 2024 terjadi di setiap daerah. Penyebabnya karena irisan tahapan pemilu dan pilkada ditambah dengan gugatan di MK. Kejadian ini dialami juga provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Saran dari tulisan ini perlu adanya jeda antara pemilu dan pilkada dan peraturan KPU untuk tidak terbit mepet waktu sehingga KPU di daerah kesulitan dalam sosialisasi peraturan.