Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Venny Ventriolla
Salah satu penerapan demokrasi di Indonesia adalah dengan diselenggarakannnya Pilkada Serentak 2024 untuk menentukan arah pemerintahan pada tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah yang mampu mengelola pemerintahan lokal secara efektif. Pada tanggal 27 November 2024. Sebanyak 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia melaksanakan Pilkada Serentak pertama dalam sejarah republik ini.
Salah satu bentuk aktualisasi penggunaan hak warga negara dalam negara demokrasi adalah dengan ikut memilih dalam pemilu dan pilkada. Seluruh masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai kententuan perundang-undangan, berhak ikut memilih dan dipilih. Termasuk kelompok disabiltas juga harus diberikan tempat dan fasilitas dalam menggunakan haknya sehingga dalam aturan kepemiluan selalu ditekankan terkait hal ini.
Di Sumatera Barat dalam Pilkada Tahun 2024 tercatat sebanyak 26.564 pemilih disabiltas DPT dan angka partisipasi mencapai 33,88% atau 8.999 dari 26.564 pemilih. Secara jumlah angka partidipasi kelompok disabilitas mengalami peningkatan namun dari segi persentase mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan Pilkada Tahun 2020 yang mencapai 35,55% atau setara dengan 4.215 dari 11.855 pemilih.
Untuk sebuah pilkada yang inklusif, capaian ini tentu masih jauh dari cukup. Hal ini tentu perlu menjadi pemikiran, upaya apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari kelompok disabilitas. Apakah dengan melibatkan mereka sebagai penyelenggara di tingkat KPPS menjadi salah satu solusi?
Dalam hal sosialisasi, KPU Provinsi Sumatera Barat dengan KPU Kabupaten/Kota terus berupaya menjangkau seluruh segmen pemilih termasuk kelompok disabilitas. Sebagai contoh pada tanggal 9 November 2024, menghadirkan sebanyak 500 orang kelompok disabilitas yang terhimpum dalam organisasi PPDI se-Sumatera Barat dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Di tempat lain seperti di Kabupaten Agam pada tanggal 22 November 2024 juga dilaksanakan sosialisasi kepada pemilih penyandang disabilitas di SLBN 1 Lubuk Basung bersama PPK Kecamatan Lubuk Basung dan PPS Nagari Lubuk Basung.
Untuk fasilitasi kelompok disabilitas di TPS, KPU secara aturan juga memerintahkan pembuatan TPS yang aksesibilitas, misalnya dengan menyiapkan pendampingan, TPS yang bisa terjangkau oleh pengguna kursi roda dan alat bantu tuna netra dengan huruf Braille bagi disabiltas tuna netra. Segala upaya ini merupakan bentuk fasilitasi kepada seluruh pemilih dalam menggunakan haknya dalam pemilu.
Menjadi penyelenggara? Apakah bisa menjadi daya dorong bagi peningkatan partisipasi disabilitas? Hak sosial penyandang disabilitas kerap terabaikan atas dasar ketentuan mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi penyelenggaraan pemilihan di Indonesia. Istilah mampu secara jasmani dan rohani apabila kita samakan dengan istilah sehat adalah istilah umum karena apa yang dirasakan sehat bagi seseorang bisa saja tidak dirasakan sehat bagi orang lain. Sehingga penyandang disabilitas tidak memiliki kepastian hukum yang jelas sepanjang adanya ketentuan mampu secara jasmani dan rohani. Karena penyandang disabilitas sering dianggap sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan dan menyusahkan. Penyandang disabilitas juga kerap dinilai memiliki kekurangan dan tidak dapat diandalkan. Padahal banyak penyandang disabilitas di Indonesia mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan bekerja. Tidak adil bagi penyandang disabilitas jika hanya ditempatkan sebagai pemilih. Berdasarkan penilaian saya beberapa penyandang disabilitas mampu dan dapat bekerja menjadi salah satu anggota KPPS yang tercakup dari 7 orang anggota.
Keterlibatan penyandang disabilitas bisa menjadi salah satu solusi dalam peningkatan partisipasi pemilih penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Sumatera Barat, karena penyandang disabilitas dapat menilai bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 KPUD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat serius dalam menerapkan UU No. 8 Tahun 2016 dengan memenuhi hak politik penyandang disabilitas tidak hanya sebagai pemilih namun juga sebagai penyelenggara pemilihan dan dapat memberikan ruang untuk penyandang disabilitas menyalurkan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki serta dapat memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017.
Selain itu dengan adanya penyandang disabilitas menjadi anggota KPPS akan berdampak positif pada sisi psikologis pemilih penyandang disabilitas untuk lebih percaya diri menggunakan hak suara yang dimiliki karena pada sisi penyelenggaraan terdapat kesamaan dengan pemilih penyandang disabilitas. Karena kesamaan tersebut akan membuat pemilih penyadang disabilitas merasa lebih dipahami dan dihargai. Secara ekonomi, hal ini tentu juga memberikan dampak positif karena penyelenggara dibayar oleh negara. Secara kelembagaan, KPU akan dinilai mampu memenuhi salah satu prinsip–prinsip demokrasi di Indonesia sehingga citra KPU di mata masyarakat akan menjadi lebih baik.
Banyak dampak positif yang akan diterima oleh pemilih penyandang disabilitas maupun dari pihak penyelenggara ketika pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan sehingga diharapkan KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ke depah, pemahaman terkait persyaratan mampu secara jasmani dan rohani perlu ditinjau ulang pada tataran KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang melakukan proses rekrutmen badan penyelenggara ad hoc. Perlu dipertimbangankan dampak positif jika melibatkan kelompok disabilitas terutama sebagai anggota KPPS baik dalam hal peningkatan partisipasi kelompok disabilitas maupun untuk perbaikan citra lembaga KPU secara keseluruhan di mata publik sehingga membuka ruang untuk kelompok disabilitas tertentu untuk ikut dalam proses seleksi. Untuk menciptakan pilkada yang inklusif, maka perlu dimulai dari penyelenggara yang juga inklusif pada setiap tingkatan.