Perspektif Teori Strukturasi Anthony Giddens pada Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Padang Pariaman

Hari Juliansyah

 

Prespektif teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens merujuk pada hubungan antara pelaku (tindakan) dan struktur berupa relasi dualitas, bukan dualisme. Dualitas terjadi dalam praktik sosial yang terjadi secara terulang dan terpola dalam lintas ruang dan waktu. Sehingga menjadikan praktik sosial sebagai objek kajian dalam ilmu-ilmu sosial. Dualitas berada dalam sebuah fakta yang menjadikan pedoman pada praktik-praktik dimana tempat dan waktu menjadi produk dari perulangan tindakan.

Sebaliknya skemata menjadi sarana dalam berlangsungnya praktik sosial, sehingga Giddens menyebut bahwa skemata adalah sebuah struktur. Karena sifat dari struktur adalah melintasi ruang dan waktu. Berbeda dengan pandangan Durkheim yang mengatakan bahwa struktur itu sebagai kerangkeng besi yang sifatnya mengekang. Sementara struktur menurut Giddens bersifat memberdayakan. Giddens mengusung tiga konsep besar struktur yaitu struktur sebagai sebuah bentuk penandaan, struktur sebagai penguasaan dan dominasi serta struktur menjadi sebuah pembenaran. Dalam hubungannya struktur berada pada posisi saling berinteraksi dengan agen dan bahkan menjadikan agen sebagai mitra dalam berinteraksi. Jika struktur berbicara mengenai aturan, sementara agen adalah yang akan menjalankan aturan itu. Secara singkatnya struktur dapat dikatakan adalah sebuah atau seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur praktik-praktik sosial dari agen.

Selanjutnya relasi Strukturasi Giddens dengan kampanye Calon Bupati Padang Pariaman. Berbicara mengenai struktur dan agen dalam lingkungan masyarakat, juga tidak terlepas bahwa struktur dan agen juga berproses pada aspek politik. Termasuk dalam proses pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 lalu. Dalam relasinya, proses kampanye merupakan alat atau sarana dalam pelaksanaan teori strukturasi antara struktur dan agen. Dalam hal ini yang berperan sebagai struktur adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, sementara yang menjadi agen adalah partai politik pendukung, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan termasuk di dalamnya adalah masyarakat.

Implementasi Teori Strukturasi menghasilkan bahwa “struktur” dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Adapun relasi antara struktur dan agen yaitu peserta Pemilihan Serentak (partai, pasangan calon dan masyarakat). UU No. 1 Tahun 2015  menjadi struktur yang mengatur pelaksanaan kampanye. Struktur juga membuat, dan bahkan melakukan pengawaan dalam pelaksanaan kampanye. Namun pada sisi lain agen yang di dalamnya termuat KPU, Bawaslu, partai politik, pasangan calon beserta tim dan peserta pemilu lainnya.

Agen bisa saja dijerat jika tidak menjadikan struktur sebagai pedoman. Struktur inilah yang menjadi aturan yang harus dijalankan oleh agen, baik itu KPU, partai politik maupun peserta pemilihan agar menjadi proses untuk terlaksananya tahapan-tahapan dalam pemilihan. Dalam kontestasi kepala daerah di Kabupaten Padang Pariaman sendiri yang menjadi agen dalam proses interaksinya dengan struktur yaitu KPU Kabupaten Padang Pariaman, partai politik pengusung, pasangan calon yaitu Pasangan Calon Urut 01 Suhatribur-Yosdianto, dan Pasangan Calon Urut 02 John Kenedi Azis-Rahmat Hidayat, serta masyarakat pemilih lainnya.

Dalam proses pelaksanaan kampanye pasangan calon baik pasangan Suhatribur-Yosdianto maupun John Kenedi Azis-Rahmat Hidayat, keduanya sama-sama menjalankan aturan-aturan yang dibuat oleh struktur yaitu UU No. 1 Tahun 2015 sehingga menjadikan kedua pasangan calon ini harus mematuhi dan menjalankan sesuai regulasi yang ditetapkan, baik secara jadwal pelaksanaan, metode dalam pelaksanaan, larangan dan sanksi, dan laporan pelanggaran. Semuanya harus dijalankan dengan semestinya. Dari inilah dapat dilihat bahwa struktur membutuhkan agen sebagai pelaksanaan, dan agen membutuhkan struktur sebagai pedoman.

Implementasi konsep Giddens dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman sebagai berikut,  pertama, struktur sebagai sebuah penandaan dalam konsep ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, dalam pelaksanaan kampanye memberikan simbol atau tanda. Simbol yang diberikan baik berupa klaim wilayah ataupun daerah pemenangan. Masing-masing pasangan calon ini memiliki klaim atau tanda terhadap sumber suara yang dianggap dapat memenuhi target dalam kontestasi Pemilihan Serentak 2024. Seperti halnya pasangan Suhatri Bur-Yosdianto yang memiliki klaim daerah pemenangan seperti beberapa kecamatan yaitu umumnya daerah pilihan 1, 2, dan beberapa di dapil 4 Padang Pariaman. Begitupun dengan pasangan John Kenedi Aziz-Rahmat Hidayat, yang juga melakukan hal yang sama dengan memberi klaim daerah pemenangan pada dapil 3 dan 4 Padang Pariaman. Namun penandaan daerah pemenangan bukan jadi penentu dalam hasil kontestasi Pemilihan Serentak 2024 dan bahkan yang terjadi adalah sebaliknya.

Kedua, struktur sebagai penguasa dan dominasi sama halnya dengan penandaan, penguasa dan dominasi sangat diperankan dalam kontestasi kepala daerah di Padang Pariaman. Kedua pasangan calon baik Suhatri Bur-Yosdianto, maupun pasangan John Kenedi Aziz – Rahmat Hidayat, sama-sama melakukan penguasaan dan bahkan menghasilkan sebuah dominasi. Adapun hal yang diangkat dalam penguasaan ataupun dominasi adalah isu domisili. Isu domisili sangat diperankan dalam pelaksanaan kampanye dalam memengaruhi agen (pemilih). Dan hal itu memang terbukti pasca terlaksananya Pemilihan Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024 lalu. Kedua pasangan calon meraih suara telak dan mendominasi pada daerah asalnya masing-masing. Sehingga itu menjadi suatu pembuktian bahwa penguasaan dan dominasi sangat diwarnai oleh isu domisili.

Ketiga, struktur sebagai sebuah pembenaran, maksud dari struktur sebagai sebuah pembenaran dapat dikatakan bahwa dalam pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon Bupati Padang Pariaman melakukan branding kepada masyarakat. Branding ini biasanya dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan dalam meraup suara, dalam memengaruhi dan bahkan untuk memukau masyarakat agar tertarik dalam memilih pasangan calon yang di-branding. Dalam melakukan ini, tim kampanye sangat berperan aktif dan tentu harus sangat paham pemetaan dan strategi serta manajemen konflik yang mungkin saja muncul dalam pelaksanaan kampanye. Maka di sini, tim sangat berhati-hati dalam melakukannya, sehingga antisipasi sangat dikedepankan agar tidak terikat oleh jeratan hukum yang terus menghantui.

Konsep Giddens ini dituliskan dan dirasakan cocok dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024 dikarenakan bahwa adanya relasi struktur dan agen terhadap pelaksanaan kampanye. Adapun bentuk singkat dari relasi ini adalah adanya Undang-Undang yang mengatur secara spesifik hal-hal mengenai kampanye pada saat Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Mulai dari hal-hal yang menjadi muatan kampanye, hal-hal yang  diperbolehkan, hal-hal yang dilarang serta sanksi yang mengikat yang disebut struktur, dalam hal ini agen, baik itu KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon serta masyarakat pemilih harus tunduk terhadap struktur. Dalam perjalanannya, agen membutuhkan struktur agar tidak terjebak, disisi lain struktur butuh agen dalam pelaksanaan Undang-Undang. Sehingga memunculkan hubungan timbal balik dari keduanya. Namun perlu kehati-hatian karena jika terlena maka agen bisa saja terjebak dalam ranah struktur.

Kemudian dalam pelaksanaannya, tiga konsep yang diusung Giddens yaitu sturktur sebagai penandaan, struktur sebagai dominasi serta struktur sebagai pembenaran. Ketiganya ini saling berkolaborasi dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Padang Pariaman. Hal ini bertujuan agar terlaksananya amanah Undang-Undang sebagai wujud demokrasi di Indonesia dalam konteks pemilu yang berintegritas dan adil bagi semua baik penyelenggara, peserta maupun pemilih dalam konteks tahapan kampanye berlangsung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.