Kami Adalah Pelayan Publik

Ory Sativa Syakban

Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu

Puji dan Syukur Ilahi Rabbi, Salawat dan Salam tercurah buat Baginda Rasulullah SAW.

Atas rahmat Allah SWT, kita menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah berpartisipasi dalam electoral democracy yang amat penting. Pemilihan serentak nasional 2024, di tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah. Istilah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disingkat dengan sebutan pemilihan untuk membedakan penyebutannya dengan Pemilihan Umum atau Pemilu, dan dalam kebiasaan bertutur kita, pemilihan lebih sering disebut dengan ‘Pilkada’. Sebenarnya rezim pemilu dan pemilihan sudah sama, begitu pendapat MK, meski beragam putusannya menyimbolkan mereka masih berbeda.

Slogan “KPU Melayani” adalah bukan sekedar omon-omon, ia merepresentasikan semangat reformasi kelembagaan. Diperkenalkan semenjak 2 tahun menjelang Pemilu 2019, slogan tersebut telah menjadi simbol keterbukaan, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Sosiolog Jerman Max Weber memperkenalkan “layanan” sebagai bentuk tindakan administratif oleh institusi yang rasional, hierarkis, dan impersonal untuk melayani kepentingan masyarakat secara efisien dan adil. Perkembangan model implementasinya pun pesat, mulai new public management, new public service, public service motivation, hingga digital era governance, semuanya diaplikasi KPU secara harmoni untuk memperteguh komitmen lembaga sebagai “Pelayan”, mewujudkan right to take part in government, right to vote and to be elected and right to equal access to public service.

Rincian kinerja layanan KPU, kita uraikan sebagai berikut, pertama, KPU melayani pemilih. Kami melayani seluruh penduduk yang berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, atau sudah menikah, tidak dicabut hak politiknya dan bukan anggota TNI dan Polri, memastikan semuanya terdaftar dalam daftar pemilih, datanya harus akurat, dan menggambarkan informasi pemilih termutakhir, disusun berdasarkan TPS serta accessibility bagi pemilih.

Terhadap pemilih, KPU selanjutnya memberikan layanan akses informasi tentang syarat pemilih, tata cara menggunakan hak pilih, tempat dan jadwal memilih. Selain itu, pemilih  dapat mengetahui visi misi dan program kerja dari kandidat yang berkonstestasi lewat Formulir C.Pemberitahuan-KWK. Tujuannya jelas agar pemilih mendapatkan informasi komplit dan efektif, sekaligus mampu meningkatkan kualitas partisipasi. Tidak ketinggalan layanan informasi hasil dan kandidat terpilih. Paling utama adalah layanan menggunakan hak pilih di TPS, tempat pemilih menyalurkan hak pilih yang nantinya akan dikonversi menjadi kursi kepala daerah.

Kedua, layanan terhadap peserta pemilihan, kandidat, atau parpol pengusung, dan layanan akses informasi. KPU menyediakan helpdesk, petugas jaga, operator yang melatih operator paslon. Cakupan layanan KPU dari segala kebutuhan kandidat berupa dokumen persyaratan, cara mengurusnya, tata cara mendaftar hingga mendapat nomor urut sampai pada tahapan gugatan hasil pemilihan.

Ketiga, KPU juga melayani publik tidak sebagai pemilih. Bentuknya beragam, wawancara ilmiyah untuk skripsi atau tesis, pemenuhan kajian pustaka bagi pemburu literasi dan termasuk menampung berbagai tanggapan publik berkenaan dengan Pemilihan di Sumatera Barat. Buku ini juga kami maksudkan sebagai bentuk pelayanan publik KPU non pemilih. Melalui buku ini kami sedang melayani publik, dalam bentuk menghargai pandangan dan persepsi publik tentang kinerja kami dalam melayani, tentang perkembangan demokrasi dan pemilihan di Ranah Minang. Suara dan catatan kritis seperti ini harus terus rawat, diabadikan dan disebarkan sebagai penyeimbang wacana dominan yang kerap abai terhadap nilai-nilai substantif.

Buku ini hadir dalam momen yang sangat relevan, ketika kita terus berikhtiar memperbaiki kualitas demokrasi, dan menagih komitmen menjaga integritas dan kualitas proses elektoral. Tulisan ini menyuarakan kegelisahan, harapan, dan gagasan. Tidak hanya mencerminkan fenomena elektoral, tetapi juga menyinggung dimensi yang lebih mendalam: konstitusionalisme, pelayanan publik, peneguhan kedaulatan rakyat, sampai penegakan hukum pemilihan. Berbagai tulisan merekam sejumlah praktik baik dan juga kritik terhadap layanan yang diemban KPU di Sumatera Barat. Buku ini tidak saja mendorong penguatan kelembagaan KPU dari dalam, tetapi juga bentuk perluasan partisipasi publik dalam memantau dan mengevaluasi kerja layanan “kami”.

Demokrasi tidak akan tumbuh tanpa peran aktif publik, kejujuran aktor politik, pelayanan yang adil dari KPU, serta penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Insya Allah dapat menjadi referensi bagi siapapun terhadap komitmen KPU Sumatera Barat dalam mewujudkan pemilihan bermartabat untuk negeri. Sekaligus kandidat yang terpilih melayani anak negeri sepenuh hati, aktivitas  demokrasi kita berarti pula sebagai legacy

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.