Tata Kelola Kotak Suara dan Surat Suara Pilkada, Rumitkah?
SURYA EFITRIMEN
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat
Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Sumatera Barat secara umum sudah selesai. Pilkada Tahun 2024 merupakan pilkada serentak nasional yang untuk pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan pemilu nasional (Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Prsiden) tahun 2024. Tentu dalam pelaksanaannya, karena pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama, bagi penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajarannya sampai ke jajaran penyelenggara ad hoc, melaksanakan tahapan Pilkada Tahun 2024 merupakan tugas berat, tidak sederhana dan juga rumit. Kerumitan tersebut diantaranya adalah berkaitan dengan tata kelola logistik pemilihan, dalam hal ini pengelolaan kotak suara dan surat suara Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat.
Kotak suara dalam pilkada adalah tempat yang digunakan untuk mengumpulkan surat suara yang telah digunakan oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang disediakan oleh KPU dengan memiliki ukuran dan spesifikasi tertentu sesuai ketentuan yang diatur. Sebagai wadah yang berfungsi untuk menyimpan surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih dalam proses pemungutan suara di TPS yang merupakan bagian dari elemen untuk memastikan pemungutan suara berjalan dengan jujur, adil dan rahasia, maka kotak suara merupakan salah satu logistik utama dalam pilkada.
Surat suara dalam pilkada adalah surat suara yang digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan memilih pasangan calon bupati/wakil bupati untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau untuk memilih pasangan calon walikota/wakil walikota untuk pemilihan walikota/wakil walikota. Baik kotak suara maupun surat suara, keduanya merupakan logistik utama yang digunakan dalam pilkada.
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan peserta pilkada di TPS pada hari pemungutan suara, maka kebutuhan kotak suara dan surat suara sebagai logistik utama Pilkada harus terpenuhi, karena itu penting pengelolaannya dari hulu sampai ke hilir dilaksanakan secara cermat dan teliti sehingga tidak ada permasalahan seperti kekurangan atau keterlambatan disaat pemungutan suara dilakukan di TPS. Sekilas pengelolaannya terlihat sederhana, walaupun faktanya tidak seperti itu, karena dalam pelaksanaannya pengelolaan logistik Pilkada membutuhkan konsentrasi, ketelitian, kerjasama, terlibatnya banyak orang, pengawasan, termasuk kesiapan fisik dan mental yang tinggi, juga dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti sarana dan prasarana pendukungnya, juga dipengaruhi oleh faktor geografis dan kondisi alam lainnya. Rumitnya pengelolaan logistik pilkada juga dilatarbelakangi oleh banyak hal, baik dari segi jenis, jumlah, waktu dan hal-hal lainnya termasuk pendistribusiannya ke setiap TPS.
Pengadaan logistik harus dipastikan dilakukan tepat untuk berbagai aspek, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya. Misalnya untuk menentukan jumlah kotak suara yang akan diadakan, maka terlebih dahulu dihitung jumlah TPS-nya. Jumlah TPS dalam Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 10.846 TPS. Karena Pilkada Tahun 2024 dilakukan serentak untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota, maka ada 2 (dua) kotak suara untuk setiap TPS, yaitu kotak suara untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan kotak suara untuk memilih pasangan calon bupati/wakil bupati atau memilih pasangan calon walikota/wakil walikota, jadi jumlah kotak suara yang mesti disiapkan adalah 10.846 TPS dikali 2 (dua) jenis pilkada, yaitu sebanyak 21.692 kotak suara. Kemudian, ada 2 kotak suara sebagai cadangan yang ditempatkan di setiap kecamatan. Di Sumatera Barat jumlah kecamatannya adalah 179 kecamatan, jika dikalikan 2 (dua) perkecamatan, maka jumlahnya adalah 358 kotak suara. Jadi setelah ditotalkan, kotak suara yang mesti disediakan untuk Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 22.050 kotak suara.
Demikian juga untuk surat suara. Untuk menentukan jumlah surat suara Pilkada 2024 di Sumatera Barat juga harus cermat dan teliti, karena jumlah surat suara yang mesti disediakan adalah sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% pemilih di setiap TPS. Untuk menentukan jumlah DPT dilakukan melalui tahapan penyusunan daftar pemilih terlebih dahulu yang secara bertingkat dimulai dengan penerimaan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari pemerintah sebagai sumber data utama KPU untuk menyusun DPT pilkada. Selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada yang dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian DPS diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sesuai masukan dan tanggapan masyarakat kemudian DPS diperbaiki melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), baru selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPT oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan kemudian dilakukan penetapan DPT ditingkat KPU Kabupaten/Kota serta penetapan Rekapitulasi DPT dari seluruh kabupaten/kota di tingkat KPU Provinsi.
DPT Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 4.103.084 pemilih, jika ditambah 2,5% pemilih setiap TPS-nya, maka jumlahnya adalah 4.210.957 surat suara. Pilkada Tahun 2024 adalah pemilihan serentak untuk memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur, dan memilih pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, artinya jumlah surat suara yang disediakan adalah 2 (dua) kali jumlah DPT ditambah 2,5%, dimana total jumlah surat suara yang harus disediakan adalah 8.421.914 surat suara. Selain itu disediakan juga surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2000 surat suara pemilihan gubernur/wakil gubernur yang ditempatkan di KPU Provinsi dan masing-masingnya sebanyak 2000 surat suara perkabupaten/kota untuk PSU Pemilihan bupati/wakil bupati atau PSU pemilihan walikota/wakil walikota yang ditempatkan di masing-masing KPU kabupaten/kota, artinya ada 38.000 surat suara untuk PSU pemilihan bupati /wakil bupati dan PSU pemilihan walikota /wakil walikota karena ada 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Jadi setelah ditotalkan, maka surat suara yang harus disediakan untuk Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat adalah 8.461.914 surat suara.
Belum lagi kerumitan karena masing-masing surat suara juga menampilkan foto, nama dan gelar (baik gelar adat/kebesaran atau gelar akademis), termasuk penulisan nama dan nomor urut masing-masing pasangan calon, yaitu penggunaan huruf, titik, koma atau spasinya berdasarkan persetujuan masing-masing pasangan calon yang dilakukan pada saat approval surat suara sebelum dicetak, yang tujuannya adalah tidak terjadi kesalahan dalam penulisan maupun warna surat suaranya di percetakan.
Pada saat pengiriman logistik juga harus dipastikan tepat dari berbagai aspek. Untuk pengiriman dari perusahaan percetakan mesti dipastikan kalau penyedia jasa distribusi memiliki moda transportasi yang baik, layak dan memadai. Maka penting dilakukan monitor pengiriman logistik tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG) secara berkala, sehingga bisa dipastikan pengiriman logistik tepat waktu sampai di gudang KPU kabupaten/kota dan logistik diterima dengan kualitas baik dengan jumlah yang sesuai.
Untuk memastikan distribusi dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke PPK, PPS, dan KPPS bisa berjalan tepat waktu, maka dilakukan inventarisasi daerah skala prioritas distribusi logistik dengan memperhatikan kondisi geografis, jarak, waktu tempuh, tingkat kesulitan, tingkat keamanan, dan sarana transportasi yang digunakan (darat, air, dan udara). Sedangkan untuk memastikan keamanan pendistribusian logistik maka dapat bekerja sama dengan unsur pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Semuanya dilakukan untuk memastikan distribusi logistik bisa tepat waktu dan seluruh logistik sudah berada di TPS satu hari menjelang hari pemungutan suara.
Hal-hal penting lainnya terkait pengelolaan logistik adalah berkaitan dengan kesiapan/ketersediaan gudang KPU kabupaten/kota, karena pengalaman menunjukkan kalau gudang yang tersedia di KPU kabupaten/kota kendalanya juga cukup terbatas. Belum lagi kondisi geografis wilayah di Sumatera Barat yang memang daerah rawan bencana alam yang tentu akan memengaruhi alur pendistribusian logistik Pilkada Tahun 2024. Ancaman erupsi Gunung Marapi juga mengintai, dan faktor alam lainnya juga memengaruhi, seperti kondisi cuaca yang tidak menentu dan ekstrim karena bersamaan dengan musim penghujan yang tentu saja rawan banjir dan longsor, termasuk untuk jalur distribusi yang transportasinya melalui sungai, yang arusnya deras saat musim penghujan, juga badai dan tingginya gelombang laut memengaruhi pendistribusian ke daerah kepulauan.
Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat telah berlangsung dengan baik dan kepala daerah untuk masa jabatan 2025 – 2030 juga telah terpilih. Segala kerumitan dalam pengelolaan logistik Pilkada khususnya dan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 di Sumatera Barat umumnya, seiring berjalannya waktu lambat laun seakan sudah terlupakan, namun catatan kecil ini mungkin bisa sebagai pengingat kalau ada kerumitan dalam pelaksanaannya.
Namun, yang paling penting dari semua itu, setelah seluruh proses demokrasi yang amat melelahkan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Sumatera Barat selesai, mari bersama-sama kita lupakan perbedaan dalam pilihan dan dukungan, mari kita melangkah ke depan dengan harapan yang lebih baik tentunya. Seperti kata petuah orang Minang, “biduak lalu kiambang batauik, api padam puntuang anyuik”.