Tegakkan Integritas, KPU Sumbar Tegaskan Bebas Benturan Kepentingan

Padang, sumbar.kpu.go.id – Benturan kepentingan (conflict of interest) biasanya menjadi salah satu penyebab terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Benturan kepentingan terjadi apabila pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau mengesampingkan profesionalitas seseorang. Karena itu, untuk menghindari benturan kepentingan dan sebagai ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik , jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari benturan kepentingan dan bersih dari KKN.

“Sebagai penyelenggara sangatlah rentan terhadap praktek benturan kepentingan dalam memberikan pelayanan baik kepada stakeholder maupun peserta pemilu, namun kita harus berkomitmen bahwa kita bebas dari benturan kepentingan dan bersih dari praktek KKN”, tegas Amnasmen, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, saat membuka kegiatan sosialisasi Tata Cara Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris dan Sekretariat KPU Kab/Kota se-Sumbar pada Rabu (13/7/2022) melalui aplikasi zoom meeting. Nurwakit Aliyusron, Inspektur Wilayah III KPU RI menjadi narasumber dalam kegiatan ini membahas identifikasi dan cara pencegahan benturan kepentingan serta bagaimana menangani pengaduan masyarakat. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan seluruh personil KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota se-Sumbar mampu mengidentifikasi dan melakukan pencegahan terhadap potensi adanya benturan kepentingan, serta bisa memaksimalkan pelayanan pengaduan masyarakat.

Sesi terakhir sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang secara simbolis dilakukakan serentak oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Sumbar.* (hukum/LA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 114 Kali.