Permohonan Ditolak, 9 Kabupaten/Kota lanjutkan penetapan Paslon

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dari 13 (tiga belas) Permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 di Sumatera Barat terdapat 11 (sebelas) permohonan sengketa selesai pada tahap dismissal. 11 (sebelas) permohonan dimaksud adalah permohonan yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Padang Panjang dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Solok dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan dengan nomor Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan nomor perkara 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP/XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai dengan nomor perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Alasan terbanyak yang menyebabkan tidak dilanjutkannya permohonan sengketa hasil pemilihan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat adalah permohonan tidak dapat di terima, namun terdapat alasan lain hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menyelesaikan sengketa pada tahap dismissal antara lain permohonan sengketa ditarik oleh pemohon dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang terjadi terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Disamping itu, alasan lain adalah terkait dengan tenggat waktu penyampaian permohonan oleh pemohon yang melewati tenggat waktu seperti yang berlaku untuk gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Untuk permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, hakim MK menilai tidak beralasan secara hukum sehingga permohonan pemohon juga ditolak.

Sementara terdapat 2 (dua) permohonan sengketa yang masih dilanjutkan ke tahap pemeriksaan/pembuktian yaitu perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan perkara nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di ajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

Hasil ini diketahui dari sidang pembacaan putusan/ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 di Jakarta. Dengan dibacakannya putusan/ketetapan tersebut, maka 9 (Sembilan) KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat yaitu KPU Kota Sawahlunto, KPU Kota Padang Panjang, KPU Kota Solok, KPU Kota Payakumbuh, KPU Kabupaten Solok Selatan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, KPU Kabupaten Tanah Datar, KPU Kota Padang dan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai harus menetapkan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka paling lambat tanggal 6 Februari 2025 dan selanjutnya KPU kabupaten/kota penyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (JMT/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 239 Kali.