Pasca Putusan MK, 65 Anggota DPRD Sumbar Resmi Ditetapkan

Padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan 65 (enam puluh lima) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Barat pada rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (14/6/2024) di Hotel Basko, Kota Padang. 

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen yang dihadiri lengkap oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Ory Sativa Syakban, Hamdan, Jons Manedi dan Medo Patria dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. 

Penetapan ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 11 Juni 2024 yang lalu. 

Dimulai dengan pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil penghitungan perolehan kursi dan partai politik tingkat provinsi Sumatera Barat oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban pada model E1.0 DPRD Sumbar.

Perolehan suara partai politik dan calon terpilih untuk daerah pemilihan Sumbar 1 dengan alokasi 10 (sepuluh) kursi, daerah pemilihan Sumbar 2 dengan alokasi 7 (tujuh) kursi, Sumbar 3 dengan alokasi kursi 8 (delapan) kursi, Sumbar 4 dengan alokasi kursi 9 (sembilan) Sumbar 5 dengan alokasi kursi 6 (enam) kursi, Sumbar 7 dengan alokasi 7 (tujuh) kursi, Sumbar 8 dengan alokasi 7 (tujuh) kursi. (Parhubmas KPU Sumbar).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 194 Kali.