MK Putuskan PSU di Pasaman, KPU Pasbar Siap Tetapkan Hasil Pilbup

Jakarta-sumbar.kpu.go.id (24/2/25) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Dalam PSU tersebut, Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak diperbolehkan untuk ikut serta.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Drs. Mara Ondak, MM, dan Desrizal, S.KM., M.Kes.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta dinyatakan batal.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan Mara Ondak–Desrizal berfokus pada status hukum Anggit Kurniawan Nasution. Dalam dalilnya, pemohon menyebut bahwa Anggit merupakan mantan narapidana yang tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya kepada publik.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman pidana selama dua bulan 24 hari. Tidak adanya upaya hukum atas putusan tersebut menyebabkan perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

MK menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mantan narapidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak perlu menunggu masa tunggu lima tahun setelah menjalani hukuman. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2024 dan Putusan MK Nomor 03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang menegaskan prinsip keterbukaan bagi mantan narapidana. MK menilai bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi prinsip keterbukaan tersebut, sehingga mencederai asas keadilan, demokrasi, dan integritas dalam pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,” tegas Suhartoyo dalam sidang.

Dengan keputusan ini, KPU Kabupaten Pasaman diwajibkan untuk segera melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menyatakan kesiapan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman untuk menindaklanjuti Putusan MK.

“KPU Provinsi Sumatera Barat, akan mematuhi Putusan MK. Namun, tentunya kami akan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindaklanjut Putusan ini,” ujar Jons Manedi.

Jons menambahkan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat, segera melakukan persiapan terkait tahapan yang harus dijalankan, lanjutnya.

“KPU Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti Putusan MK ini dalam waktu 60 (enam puluh) hari,” jelasnya.

Diskualifikasi ini tentu mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit.

Sementara itu, KPU Kabupaten Pasaman Barat menyatakan kesiapan untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayahnya, setelah melewati seluruh tahapan dan tidak ada sengketa yang berujung pada PSU.

Dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, MK juga menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.

Pemohon dalam perkara ini mengajukan dalil terkait dugaan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Pasaman Barat yang menyebabkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akurat. Selain itu, Pemohon juga menduga adanya pelanggaran oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat akibat keberpihakan adik Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat terhadap pasangan calon nomor urut 1. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti karena individu yang bersangkutan tidak terdaftar dalam tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa hasil pemilihan di Kabupaten Pasaman Barat tetap sah dan tidak memerlukan pemungutan suara ulang (PSU). (Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,410 Kali.