KPU Sumbar Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Padang-sumbar.kpu.go.id – KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat internalisasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa 19 Agustus 2025, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Rapat diikuti jajaran anggota KPU, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta staf, dan melibatkan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat secara daring.

Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami, menegaskan urgensi agenda ini sebagai bagian dari kebijakan nasional. Ia mengingatkan bahwa pada 8 September 2025 mendatang KPU Provinsi Sumatera Barat akan menghadapi wawancara dengan tim pengawas nasional. “Harapan kita KPU Provinsi Sumatera Barat bisa ditetapkan sebagai satker bebas korupsi dan menjadi contoh pembangunan Zona Integritas, dengan budaya kerja antikorupsi dan pelayanan prima,” ungkapnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, memaparkan dasar hukum pembangunan Zona Integritas serta syarat pengusulan evaluasi. Ia menekankan perbedaan antara WBK dan WBBM, di mana WBK menitikberatkan pada standar pelayanan publik, sementara WBBM menuntut kualitas pelayanan prima. “Inovasi menjadi kunci. Di KPU Provinsi Sumatera Barat kami telah membentuk helpdesk Layanan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dan kami mendorong KPU kabupaten/kota melakukan terobosan serupa,” jelasnya.

Hamdan juga menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung, seperti pakta integritas, laporan survei kepuasan publik, arsip rapat, serta bukti administrasi keuangan. “Seluruh dokumen harus rapi dan siap diunggah agar penilaian WBK berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan langkah konsolidasi ini, KPU Provinsi Sumatera Barat menargetkan predikat Zona Integritas tahun 2025 sekaligus memperkuat citra lembaga sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Fauzi/Parhumas KPU Provinsi Sumatera Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 227 Kali.